BincangMuslimah.Com – Salah satu hal yang membatalkan salat adalah keluarnya perkara dari kedua kemaluan. Sesuatu yang keluar pun tidak ada pengecualian. Dalam arti, ketika yang keluar dari dua jalur tersebut merupakan sebuah benda padat atau gas, kering atau basah. Merupakan hal yang normal seperti air seni atau bukan perkara normal seperti darah, masih sambung atau sudah terpisah, semua akan membatalkan salat. “Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in”
Namun, saat di tengah shalat, mungkin mayoritas dari kita pernah mengalami merasa ada angin keluar dari kemaluan kita, namun masih belum yakin bahwa benar-benar ada perkara yang keluar. Secara sepintas, kita akan menganggap hal tersebut dapat membatalkan salat, sehingga kita lebih memilih untuk wudhu dan mengulangi salat lagi.
Konsekuensi yang Terjadi
Dalam permasalahan merasa keluar angin saat shalat, wudhu kembali untuk mengulang shalat bukanlah solusinya. Melainkan, kita terus melanjutkan salat dan menganggap kejadian tersebut sebagai angin lalu. Ini berlandaskan hadis Nabi yang berbunyi;
إذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: Jika salah satu di antara kalian mendapati masalah pada perut, kemudian ragu apakah ada perkara yang keluar atau tidak, maka janganlah kalian keluar dari masjid (membatalkan salat) hingga kalian mendengarkan suara atau mencium bau. “Zakaria Al-Ashori, Fath Al-Wahab ala syarhi Al-Manhaj”
Rumusan Ulama Terhadap Dalil
Dari hadis di atas, ulama merumuskan kaidah yang tidak hanya berlaku pada permasalahan merasa seperti keluar angin saat shalat, tetapi juga permasalahan yang serupa. Kaidah tersebut berbunyi;
وَمَنْ تَيَقَّنَ طُهْراً أَوْ حَدَثاً وَشَكَّ فِي ضِدَّهِ عَمِلَ بِيَقيِنِه
Artinya: Barang siapa yang meyakini bahwa dia dalam kondisi suci atau hadas, dan dia ragu atas kebalikannya (hadas ketika yakin suci dan sebaliknya), maka dia harus berpegang teguh dengan keyakinannya. “An-Nawawi, Minhaj At-Thalibin”
Melihat kasus di atas, bisa kita sederhanakan bahwa pada saat itu kita yakin telah bersuci, kemudian ragu apakah wudu kita batal atau tidak. Dengan menerapkan kaidah, maka kita tidak perlu wudu lagi atau wudu kita tidak batal. Karena pada situasi tersebut sudah yakin bahwa kita dalam keadaan suci, dan status hadas yang merupakan sebuah keraguan tidak bisa menggugurkan keyakinan. Begitu juga sebaliknya, ketika sudah meyakini hadas dan kita ragu apakah kita sudah bersuci atau belum, maka keraguan kita tidak bisa mengalahkan keyakinan yakni kita tetap berstatus hadas.
Contoh lain, sendainya setelah bersuci, kemudian ragu apakah kita tidur atau hanya sekedar mengantuk. Karena tidur yang dapat membatalkan salat di sini hanyalah sebuah keraguan, maka tidak bisa membatalkan status suci yang sifatnya yakin.
Penggiringan Kaidah Lebih Umum
Jika kita cermati, kaidah di atas hanya mencakup permasalahan bersuci saja. Ternyata, ada kaidah yang lebih umum yang juga menggawangi kaidah ini, yakni kaidah
الميقين لايزال بالشك
Artinya: Keyakinan tidak bisa digugurkan dengan keraguan “As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nadhair, halaman 50”
Kaidah ini dan kaidah sebelumnya memiliki kandungan makna yang sama. Adapun yang membedakan adalah cakupan dari kaidah ini lebih luas dari pada kaidah sebelumnya. Berikut contoh dalam permasalahan selain bersuci seperti ketika sahur saat mau terbitnya fajar, kemudian ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, dalam hal ini tetap dianggap belum terbit fajar. Karena terbitnya fajar merupakan keraguan yang tidak bisa menggugurkan keyakinan yang berupa sahur sebelum terbit fajar.
10 Comments