BincangMuslimah.Com – Shalat Isya merupakan shalat yang waktunya paling panjang yaitu hingga terbit fajar shadiq. Nah pertanyaannya, apakah shalat Isya lebih disunnahkan dikerjakan di awal waktu atau sepertiga malam? Kita akan mengulasnya di sini lengkap dengan pembagian waktu shalat Isya yang terbagi menjadi tujuh waktu.
Dalam kitab Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan tentang shalat Isya:
والعشاء وسميت الصلاة بذلك لفعلها فيه وأول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وأما البلد الذي لايغيب فيه شفق الأقرب البلاد إليهم
Artinya: “Shalat Isya, dinamakan dengan itu karena dikerjakan pada permulaan petang. Awal waktunya adalah ketika mega merah telah terbenam. Sedangkan daerah yang meganya tidak terbenam maka waktu shalat Isya bagi penduduknya adalah ketika setelah telah lewat masa yang di dalamnya terbenam mega daerah paling dekat dengan mereka.”
Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi lebih lanjut menerangkan bahwa shalat Isya memiliki dua waktu, yaitu waktu ikhtiyar yang memanjang hingga sepertiga malam dan waktu jawaz yaitu hingga tampak fajar shadiq.
Lebih lanjut, Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menerangkan terdapat tujuh pembagian waktu shalat Isya.
Pertama, waktu fadhilah atau waktu yang utama. Waktu ini dimulai dari azan hingga waktu yang cukup untuk melakukan wudhu, shalat sunnah, iqamah, hingga selesai shalat.
Kedua, waktu ikhtiyar yakni diutamakan memilih shalat isya dalam waktu tersebut. Durasi waktu ini adalah yang paling lama, yaitu sampai sepertiga malam.
Ketiga, waktu jawaz tanpa hukum makruh. Dihukumi ini ketika seseorang melaksakanan shalat Isya setelah sepertiga malam hingga waktu muncul fajar yang pertama (fajar kadzib)
Keempat, waktu jawaz dengan hukum makruh, yaitu melaksankan shalat di antara fajar pertama hingga tersisa waktu sekiranya cukup hanya untuk melaksanakan shalat atau sampai keluarnya fajar yang kedua yakni fajar shadiq.
Fajar shadiq adalah fajar yang cahayanya menyebar di cakrawala secara horizontal. Sedangkan kadzib akan muncul sebelum fajar shadiq tersebut, tidak secara horizontal namun secara vertikal, cahayanya melintas di langit kemudian hilang dan diiringi munculnya gelap.
Kelima, waktu haram yaitu melaksanakan shalat hingga tidak tersisa waktu yang cukup untuk shalat.
Keenam, waktu darurat yakni ketika mengakhirkan shalat hingga waktu hanya cukup melakukan takbiratul ihram saja.
Ketujuh, waktu udzur yaitu melakukan shalat Isya di waktu Maghrib bagi yang melakukan shalat jamak taqdim.
Berdasarkan pembagian waktu shalat isya di atas, Syeikh Abu Bakar Syatha menerangkan lebih disunahkan untuk shalat di awal waktu. Hal ini dikarenakan umat muslim dianjurkan untuk menyegerakan shalat. Maka, awal waktu adalah waktu yang paling utama untuk mengerjakannya. Ia berkata:
وينبغي ندب تأخيرها أي العشاء، لزوال الأصفر والأبيض، أي إلى أن يزول كل منهما. وهذا لا ينافي قوله الآتي: يندب تعجيل الصلاة ولو عشاء، لأن المراد تعجيلها بعد زوال الأصفر والأبيض
Artinya: “dan sunnah mengakhirkan shalat Isya hingga hilang mega kuning dan putih, ini tidak meniadakan perkataan sebelumnya: bahwa sunnah menyegerakan shalat walaupun shalat Isya karena yang dimaksud adalah menyegerkaannya setelah hilang mega kuning dan putih.”
Wallahu’alam.
3 Comments