Ikuti Kami

Ibadah

Dua Prinsip Menikah dalam Pandangan Ibnu ‘Asyur

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Menikah dan membangun jalinan rumah tangga bagi sebagian besar manusia merupakan dambaan. Tidak berlebihan pula apabila Rasulullah menyebutnya dengan penyempurna separuh agama. Berkenaan dengan ini, terdapat dua prinsip menikah yang menurut oleh Ibnu ‘Asyur. Apa saja itu?

Memilih untuk menikah, berarti juga siap mengarungi kehidupan bersama pasangan. Dalam Islam, syariat untuk membangun rumah tangga menjadi salah satu perhatian penting. Kendati demikian, agar tidak salah paham tentang syariat nikah, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui prinsip membangun rumah tangga.

Hal merupakan jalan untuk mengetahui tujuan menikah itu sendiri. Ulama kenamaan Muhammad Thahir Ibnu ‘Asyur menyimpulkan bahwa tujuan adanya syariat akad nikah (maqashid al-syari’ah fi al-nikah) dalam Islam ada tiga, yaitu:

  • Kewajiban bersikap baik kepada kaum hawa yang sempat menjadi objek kekerasan seksual dalam fakta sejarah.
  • Kewajiban bersikap adil kepada kaum hawa yang selalu mengalami marginalisasi dan subordinasi dalam fakta sejarah.
  • Kewenangan hakim dalam menentukan lanjut dan tidaknya bahtera rumah tangga yang sedang ditimpa masalah. (Muhammad Thahir Ibnu ‘Asyur, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah, hal 180).

Sebelum mampu memahami tujuan menikah di atas, setidaknya terdapat dua prinsip berkaitan dengan menikah dari Ibnu ‘Asyur. Dalam kitabnya Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah (hal 173 – 180) terdapat dua prinsip menikah sebagai berikut:

Pernikahan jadi Pembeda Hubungan Asmara Selainnya

Pada zaman Jahiliah, budaya yang berkembang di masyarakat terkait konsep menikah sangat memprihatinkan. Etika dan moral manusia dalam berhubungan antara laki-laki dan perempuan dilakukan selayaknya perilaku binatang. Berkenaan budaya tersebut, dalam salah satu Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Sayyidah ‘Aisyah dijelaskan bahwa terdapat empat budaya menikah di zaman Jahiliah.

Baca Juga:  Mapan Dulu, Baru Nikah!

Pertama, pernikahan yang melibatkan wali dari mempelai wanita yang disertai dengan mahar. Budaya ini sama dengan pernikahan yang dilakukan pada zaman sekarang.

Kedua, nikah al-istibdha’. Pernikahan jenis ini yaitu seorang suami memerintahkan istrinya untuk bersenggama dengan lelaki lain. Apabila sang istri hamil, maka ia kembali kepada sang suami dan kembali berhubungan intim dengannya. Cara tersebut dianggap upaya untuk memperbaiki keturunan dari pihak suami.

Ketiga, budaya sekumpulan laki-laki yang berjumlah kurang dari sepuluh orang menggauli satu perempuan. Pada tradisi ini, apabila sang perempuan melahirkan anak, maka ia akan mengumpulkan seluruh laki-laki yang bersenggama dengannya tersebut guna memilih laki-laki yang akan dijadikan bapak dari anaknya. Selain itu, laki-laki yang dipilih tidak bisa menolaknya.

Keempat, budaya seks berjamaah antar sekelompok laki-laki dengan sekelompok perempuan secara acak. Apabila ada salah satu perempuan yang hamil, maka sekelompok laki-laki tersebut berkumpul dan menentukan siapa yang akan menjadi bapaknya secara kesepakatan. (Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 7, hal. 15)

Merespons fenomena di atas, Islam hadir membawa konsep pernikahan yang beradab dan berperikemanusiaan. Konsep berumah tangga yang dilandasi dengan moral yang jauh dari sifat kebinatangan. Konsep ini hadir untuk menolak tiga tradisi menikah terakhir dan mengafirmasi yang pertama.

Walhasil, sedikitnya terdapat tiga faktor yang membedakan pernikahan di masa Jahiliah dengan konsep yang dibawa oleh ajaran Islam. Ketiga faktor tersebut yaitu:

  • Transparansi dalam menyelenggarakan akad nikah
  • Keterlibatan wali mempelai wanita dalam proses akad nikah
  • Kewajiban membayar mahar oleh suami untuk istrinya

Tidak Ada Batasan Waktu dalam Pernikahan

Istilah nikah mut’ah atau kawin kontrak merupakan tradisi yang berkembang di kalangan masyarakat Arab Jahiliah. Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu. Artinya, jika telah tiba waktu yang ditentukan, maka terputuslah hubungan suami-istri dengan sendirinya.

Baca Juga:  Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Pada awal periode perjalanan Islam, tradisi nikah mut’ah sempat dilegalkan. Namun, akhirnya Rasulullah saw. menghapus (nasakh) praktik ini pasca perang Khaibar. Bahkan sampai saat ini, jumhur ulama fikih telah sepakat bahwa nikah mut’ah tergolong pernikahan yang batal. Adapun ada yang membolehkannya, itu hanyalah sebagian kecil dan dianggap pendapat yang menyimpang (syadz). (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Syarh Raud al-Thalib, juz 3, hal 121)

Oleh karena itu, sudah seharusnya pernikahan tidak terbatas dengan waktu tertentu. Jika masih ada batasan waktu tertentu, tentu akad tersebut tidak ada bedanya dengan akad sewa-menyewa. Kalaupun menganggap akad nikah sebagai akad sewa-menyewa maka hukum sewa-menyewa kemaluan adalah haram dan tidak sah. (Syekh Muhammad Ibnu Qasim al-Gazhi, Fath al-Qarib, hal 38)

Demikianlah dua prinsip menikah pandangan Ibnu ‘Asyur dalam menentukan maqashid al-syari’ah fi al-nikah dalam Islam. Semoga kita bisa mempelajarinya dan mempraktikannya dalam kehidupan keluarga. Allahu A’lam…..

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran

Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran

Khazanah

Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar

Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar

Muslimah Daily

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa? Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Tanya Ustazah

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Ibadah

Musim Buka Bersama, Ayo Lebih Bijak Dengan Sampah Makanan! Musim Buka Bersama, Ayo Lebih Bijak Dengan Sampah Makanan!

Musim Buka Bersama, Ayo Lebih Aware pada Sampah Makanan!

Muslimah Talk

Menuntut Ilmu di Bulan Ramadan Menuntut Ilmu di Bulan Ramadan

Menuntut Ilmu di Bulan Ramadan

Khazanah

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa? Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?

Ibadah

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Hadis-hadis yang Menerangkan Tentang Akibat Penyimpangan Seksual

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Connect