BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun shalat adalah sujud. Gerakan sujud pun harus sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. Ada beberapa anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujud saat melakukan gerakan sujud. Anggota tersebut berjumlah tujuh, yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Apakah ketujuh anggota tersebut wajib terbuka dan menyentuh tempat sujud secara langsung? Lantas, tangan perempuan tertutup mukena saat sujud apakah bisa dikatakan sah shalatnya?
Dalil tentang ketujuh anggota sujud tersebutkan dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas:
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu ‘Abbas]: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud; muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki tidak boleh terhalang oleh rambut atau pakaian.” (HR. Bukhari no. 767)
Dalam syarah hadis, Umdatul Qari` yang disusun oleh Syekh Badruddin al-‘Aini al-Hanafi dijelaskan bahwa hadis ini menunjukkan ada tujuh anggota sujud. Adapun praktiknya dalam berbagai mazhab memiliki ragam pendapat. Mayoritas ulama sepakat bahwa ketujuh anggota sujud harus menyentuh tempat sujud saat melaksanakan praktik sujud dalam shalat.
Adapun mengenai terbuka atau tersingkapnya anggota lain di tempat sujud seperti dahi terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun pendapat yang paling unggul dan paling dibenarkan adalah tidak wajib untuk menyingkap keenam anggota lainnya di tempat sujud. Sebab, jika anggota lain wajib terbuka maka justru terbukalah auratnya terutama bagian lutut dan telapak kaki (beserta ujung-ujung jari yang ditekut). Artinya, jika tangan perempuan tertutup mukena saat sujud adalah sah sebab tidak masuk anggota yang terbuka.
Hal ini juga berlaku bagi laki-laki. Apabila seorang laki-laki mengerjakan shalat dengan mengenakan kaus kaki dan sarung tangan adalah sah shalatnya. Mayoritas ulama sepakat, dengan penjelasan hadis tersebut yang hanya mewajibkan dahi untuk terbuka. Dan hampir seluruh ulama pun sepakat, ketujuh anggota sujud harus menyentuh tempat sujud meski hanya dahi yang wajib terbuka. Wallahu a’lam bisshowab.