Selain sujud tilawah, sujud yang bisa dilakukan di luar shalat adalah sujud syukur. Seringkali kita melihat tayangan di televisi atau kontestasi bakat yang menampilkan seseorang melakukan sujud saat dirinya terpilih menjadi pemenang. Sujud apa yang ia lakukan? Jikalau ia melakukan sujud syukur, apakah ia tidak berhadas? Sujud syukur tanpa wudhu, bolehkah?
Dalam Fiqh Sunnah, sebuah kitab fikih yang disusun oleh ulama kontemporer berkebangsaan Mesir, Sayyid Sabiq menghadirkan beberapa dalil hadis yang mensyariatkan sujud syukur. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sujud syukur memang sunnah bagi siapapun yang mendapatkan nikmat luar biasa atau selamat dari bencana. Berdasarkan sebuah hadis dari Abu Bakroh:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أتاه أمر يسّره أو بشِّر به خرّ ساجدا شكرا لله تعالى (رواه أبو داود وابن ماجه والترمذي)
artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw apabila mendapatkan perkara yang membuatnya senang atau membuatnya bahagia maka ia menjatuhkan diri untuk bersujud, bersyukur kepada Allah. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi)
Begitu juga sebuah dari Abdurrahman bin Auf:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّبَعْتُهُ حَتَّى دَخَلَ نَخْلًا فَسَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى خِفْتُ أَوْ خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ قَدْ تَوَفَّاهُ أَوْ قَبَضَهُ قَالَ فَجِئْتُ أَنْظُرُ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ مَا لَكَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ لِي أَلَا أُبَشِّرُكَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لَكَ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدتُ لله شُكرًا (رواه أحمد)
artinya: dari [Abdurrahman bin Auf] berkata; Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar kemudian aku mengikuti beliau, ketika beliau masuk ke kebun kurma, beliau bersujud dengan memanjangkannya sehingga membuatku takut atau khawatir jika Allah mewafatkan atau mencabut ruhnya. Maka aku mendekati beliau dan memperhatikannya, tiba-tiba beliau mengangkat kepalanya, lalu bertanya: “ada apa denganmu wahai Abdurrahman?” saya pun menerangkan hal itu kepada beliau, dan beliau menjawab; “Jibril ‘Alaihiis salam berkata kepadaku: ‘Apakah kamu mau aku sampaikan kabar gembira kepadamu, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla berfirman kepadamu: ‘Barangsiapa bershalawat kepadamu, niscaya Aku akan bershalawat kepadanya, dan barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu niscaya aku akan mengucapkan salam kepadanya. Maka aku bersujud untuk bersyukur kepada Allah.” (HR. Ahmad)
Dan beberapa hadis lainnya yang menjelaskan syariat sujud syukur yang berasal dari Nabi. Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai tata cara sujud syukur. Adapun pelaksanannya memang di luar shalat. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa sujud syukur sama seperti sujud tilawah, baik syarat dan tata caranya. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Sujud syukur tidak sama dengan sujud tilawah ataupun sujud dalam salat.
Asy-Syaukani, ulama ternama yang berasal dari Yaman dan hidup era abad 18 mengatakan bahwa dalam melakukan sujud syukur tidak perlu berwudhu sebab tidak ada satupun hadis yang menyebutkan demikian. Oleh karena itu Imam Yahya mengatakan tata caranya tidak perlu dengan takbir terlebih dahulu seperti sujud tilawah. Sedangkan dalam kita al-Bahr al-Muhith karya Abu Hayyan al-Andalusi bahwa sujud syukur harus didahului takbir.
Adapun ulama Mazhab Syafii mensyaratkan wudhu, pakaian yang suci, menutup aurat, menghadap kiblat dan disertai dengan takbir saat melakukan sujud syukur seperti melakukan sujud tilawah. Sedangkan ulama selain Mazhab Syafii tidak mensyaratkan demikian. Demikian beberapa pendapat ulama mengenai tata cara dan syarat sujud syukur. Wallahu a’lam bisshowab.