Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Seorang Perempuan Ketika hendak Melahirkan

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com – Dalam proses melahirkan, biasanya seorang perempuan mengalami kontraksi dan pembukaan dari jauh waktu sebelum melahirkan. Belum lagi pembukan-pembukaan mulut vagina yang terjadi bertahap juga membutuhkan waktu yang tak sebentar. Keadaan yang dialami oleh perempuan ini tentunya melewati beberapa waktu shalat sampai ia kehilangan kesempatan untuk shalat. Dalam keadaan demikian bolehkah perempuan tersebut mengqadha shalatnya?

Islam telah mengatur qadha dalam shalat, yaitu melaksanakan kewajiban ibadah di luar waktu shalat. Sedangkan ada juga i’adah, yaitu mengulang shalat di luar waktu setelah melaksanakan kewajiban pada waktunya. Islam memang memerintahkan muslim untuk melaksanakan shalat pada waktunya, kecuali jika memiliki udzur atau penghalang. Sebab Allah telah memerintahkan shalat sebagai kewajiban setiap individu muslim:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)

Siapapun yang menunda waktu shalat karena udzur syar’i, ia  tak berdosa. Seperti takut akan serangan musuh, takut nyawa anaknya tak selamat saat menghadapi hal yang urgen, atau takut segera melahirkan. Apabila sampai kehabisan waktu shalat, maka ia wajib mengqadhanya atau menggantinya.

Pernah suatu hari Rasulullah melakukan qadha shalat karena kondisi perang Khandaq yang berkecamuk sehingga tidak sempat melaksanakan shalat fardhu. Sampai tiba waktu malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk azan dan melaksanakan shalat-shalat yang tertinggal. Begini lengkapnya:

Baca Juga:  Keputihan dalam Perspektif Empat Mazhab, Najis Atau Suci?

قال إبن مسعود: إن المشركين شغلوا رسول الله عن أربع صلوات يوم الخندق حتى ذهب من الليل ما شاء الله فأمر بلالا فأذن ثم أقام فصلى الظهر ثم أقام فصلى العصر ثم أقام فصلى المغرب ثم أقام فصلى العشاء (رواه الترمذي والنسائي وأحمد)

Artinya: Ibnu Mas’ud berkata: sesungguhnya kaum musyrikin menyibukkan Rasulullah dari empat kali shalat pada hari perang Khandaq sehingga sampai pada waktu malam atas kehendak Allah. Kemudian Rasullah memerintahkan Bilal untuk azan kemudian iqomah, lalu (Rasul dan pasukan muslim) melaksanakan shalat zuhur, kemudian Bilal iqomah, lalu shalat Ashar, kemudian Bilal Iqomah lalu melaskanakan shalat maghrib, kemudian Bilal Iqomah lalu melaksanakan shalat isya. (HR.Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ahmad)

Hadis ini dijadikan pijakan dalil bagi beberapa ulama tentang kebolehan shalat qadha. Meskipun kritikan dari Tirmizi bahwa hadis ini tidak bermasalah pada periwayatan hadisnya kecuali pada Abu Ubaidah. Kita bisa melihat, kebolehan shalat qadha diperuntukkan bagi seseorang yang terkena uzur syar’i.

Syekh Wahbah Zuhaili juga memasukkan kondisi melahirkan menjadi salah satu uzur syar’i dibolehkannya mengqadha shalat. Hal itu tercantum dalam kitabnya  Mausu’atun al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah. Sehingga saat perempuan hendak melahirkan shalat kebolehan mengqadha shalat bisa ia ambil.

Rekomendasi

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect