Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jama’ah Mengikuti Live Streaming, Siaran Radio dan Televisi

perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Di zaman modern seperti saat ini, perkembangan teknologi semakin menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Hal itu juga beriringan dengan problematika fikih kontemporer yang terus bermunculan. Salah satunya adalah menjawab pertanyaan tentang kewajiban mutaba’atul imam (mengikuti imam). Salah satu fenomena yang muncul yakni bagaimana hukum shalat jama’ah dengan mengikuti Live Streaming ataupun siaran radio dan televisi?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui syarat sah shalatsyarat sah shalat berjama’ah dan apa saja hal-hal yang membatalkannya.

Menurut syarh al-Mumti’, jika makmum berada dalam masjid yang sama dengan imam dan memungkinkan untuk mengikuti seluruh gerakan imam dengan cara apapun, baik melihatnya maupun mendengarkan suaranya, maka syarat tersebut sudah cukup dan jama’ahnya dianggap sah. Namun, jika makmum berada di luar masjid, maka ada satu syarat tambahan yakni shafnya harus bersambung dan tidak terputus.

Menurut al-Utsaimin, pendapat yang kuat adalah shalat berjamaah harus memenuhi dua syarat yakni mendengar takbir dan bersambungnya shaf antara satu makmum dengan makmum lainnya.
Menurut madzhab Hanafiyah, shalat jama’ah batal jika lokasi imam berbeda dengan lokasi makmum. Menurut madzhab Hanabilah, shalat jamaah batal jika antara rumah dan masjid yang sedang diadakan shalat berjamaah terhalang oleh jalan yang ramai, sedangkan menurut madzhab Syafi’iyah, shalat jamaah batal jika jarak antara rumah dan dan masjid lebih dari 300 hasta.

Dari pendapat di atas, bisa kita simpulkan bahwa tidak sah hukumnya shalat berjamaah di rumah dengan mengikuti live streaming maupun siaran radio dan televisi. Youtube, radio dan televis bukanlah imam yang boleh diikuti karena ketiganya dipisahkan jarak yang jauh. Jika tetap dilakukan, maka tujuan dari shalat berjama’ah yakni menyambung silaturrahmi dengan tetangga dan saudara se-iman tidaklah tercapai.

Baca Juga:  Fikih Mesin Cuci; Suci tidak Harus Boros Air

Lajnah Da’imah berfatwa bahwa seseorang yang berjama’ah di rumah mengikuti speaker dari masjid, padahal antara makmun dan imam tidak bersambung sama sekali, maka shalatnya tidak sah. Hal ini menurut pandangan ulama syafi’iyah.

Sementara menurut pendapat Imam Ahmad, jika shafnya bersambung hingga ke rumahnya dan dimungkinkan untuk mengikuti imam dengan melihat maupun mendengarkan suaranya, maka shalatnya sah sebagaimana dihukumi shalat bagi orang-orang yang berada yang berada di shaf-shaf yang bersambung hingga rumahnya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah karena seorang muslim wajib melaksanakan shalat berjama’ah hanya di masjid atau rumah-rumah Allah swt bersama saudara-saudaranya yang seiman.

Sebaliknya, Ahmad Ibn Muhammad as-Shiddiq dalam bukunya yang berjudul al-Iqna bi as-Shihhah as-Shalah al-Jumu’ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya mengungkapkan bahwa shalat berjamaah boleh dilakukan di rumah dengan tiga syarat.

Pertama, waktu pelaksanaannya bersamaan dan tidak dilakukan di luar waktu shalat karena setiap shalat harus dilakukan pada waktunya.

Kedua, negeri atau tempat shalat makmum harus berada di belakang negeri atau tempat shalat imam karena syarat sah shalat berjamaah adalah imam harus berada di depan makmum.

Ketiga, makmum harus berada dalam satu shaf bersama orang lain walaupun hanya satu orang (tidak dijelaskan apa alasan syarat ini). Pendapat yang seperti ini ditolak oleh jumhur ulama karena bisa mengakibatkan kosongnya masjid dan rumah-rumah sebab semua orang akan memilih untuk shalat di tempat masing-masing. Waallahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect