Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Larangan saat Haji dan Umrah

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Ihram adalah menjalankan ibadah haji dan umrah dengan memakai pakaian ihram. Selama ihram tersebut terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji dan umrah.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, terdapat sepuluh larangan yang wajib ditinggalkan selama menjalankan ibadah haji dan umrah, yaitu:

Pertama, memakai pakaian yang berjahit seperti baju kurung, gamis dan khuf (sepatu). Begitu juga tidak boleh memakai pakaian yang disulam dan memakai pakaian yang diikat seperti pakaian yang dikepang pada seluruh badannya.

Kedua, menutup seluruh kepala atau sebagian, bagi laki laki dengan perkara yang dikategorikan penutup, seperti surban dan peci. Jika perkara tersebut tidak dapat menutup, maka tidak menjadi masalah, seperti meletakkan tangan di atas kepala. Dan haram bagi perempuan menutup wajah atau sebagiannya dengan sesuatu yang dianggap dapat menutupi. Boleh baginya menutup sesuatu yang ada pada wajahnya dengan perkara yang seluruh kepala tidak dapat tertutup kecuali dengan hal itu. Boleh bagi perempuan menurunkan kain penutup muka yang direnggangkan dengan kayu dan sejenisnya.

Ketiga, menyisir rambut. Menurut Mushonnif, menyisir rambut termasuk hal yang diharamkan dalam ihram. Tetapi menurut pendapat yang tertulis dalam Syarah Muhadzab (pendapat yang mu’tamad), bahwa menyisir rambut hukumnya makruh.

Keempat, mencukur rambut. Mencabut atau membakarnya, yang dimaksud adalah menghilangkan rambut dengan berbagai cara, meskipun dalam keadaan lupa.

Kelima, memotong kuku tangan atau kaki. Maksudnya menghilangkan dengan cara memotong atau lainnya, kecuali apabila kuku orang yang ihram itu pecah dan ia merasa sakit, maka ia boleh menghilangkan yang pecah saja.

Baca Juga:  Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah

Keenam, memakai wewangian, yakni sengaja menggunakan perkara yang berbau harum, seperti minyak misik dan kafur wangi pada pakaiannya, sebagaimana ia menempelkan dengan cara yang sudah biasa pemakaiannya, atau (dipakai) pada badannya, baik di luar atau dalam, seperti memakan wewangian.

Bagi pemakai wewangian tidak terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan baik orang tersebut orang yang tersumbat hidungnya atau tidak. Jika ia tidak sengaja, seperti ada angin yang menjatuhkan wewangian pada orang yang ihram, atau ia tidak mengerti keharaman memakainya, atau ia lupa kalau dirinya sedang ihram. Maka masalah ini tidak mewajibkan membayar fidyah. Apabila ia mengerti keharamannya, tapi tidak membayar fidyah, maka ia tetap harus membayar fidyah apabila larangan tersebut dilanggarnya.

Ketujuh, membunuh binatang buruan darat yang halal dimakan. Begitu juga haram memburunya, meletakkan tangan di atas hewan tersebut dan mengganggu bagian tubuhnya, seperti menarik/narik bulu kasar dan bulu halusnya.

Kedelapan, mengerjakan akad nikah. Bagi orang yang ihram diharamkan mengerjakan akad nikah, baik untuk dirinya atau untuk orang lain, baik dengan jalan wakalah (perwakilan) atau wilayah (perwalian).

Kesembilan, bersetubuh bagi orang yang berakal dan mengerti keharamannya, baik ia bersetubuh pada saat haji atau umrah, baik pada qubul atau dubur, baik pelakunya lelaki atau perempuan.

Kesepuluh, menyentuh dan mencium yang disertai dengan bangkitnya gairah, jika tidak disertai syahwat maka hukumnya tidak haram.

Semua perkara tersebut di atas (apabila dilanggar), maka wajib membayar fidyah. Mengenai jima’, adapun jima’ yang merusak haji adalah jima’ yang dikerjakan sebelum tahalul awal dan setelah wuquf atau sebelumnya. Sedangkan jima‘ yang dikerjakan setelah tahalul awal tidak akan merusak haji.

Baca Juga:  Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

Perkara yang dapat merusak ibadah haji hanyalah persetubuhan dalam farji (kemaluan perempuan). Lain halnya dengan menyentuh pada anggota selain farji, maka tidak sampai merusak ibadah haji.

Jika terjadi hal-hal yang disebutkan di atas, maka orang yang ihram tidak diperkenankan keluar dari ibadahnya, akan tetapi ia harus meneruskan rukun-rukun haji/umrah lainnya.

 

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect