BincangMuslimah.Com – Ihram adalah menjalankan ibadah haji dan umrah dengan memakai pakaian ihram. Selama ihram tersebut terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji dan umrah.
Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, terdapat sepuluh larangan yang wajib ditinggalkan selama menjalankan ibadah haji dan umrah, yaitu:
Pertama, memakai pakaian yang berjahit seperti baju kurung, gamis dan khuf (sepatu). Begitu juga tidak boleh memakai pakaian yang disulam dan memakai pakaian yang diikat seperti pakaian yang dikepang pada seluruh badannya.
Kedua, menutup seluruh kepala atau sebagian, bagi laki laki dengan perkara yang dikategorikan penutup, seperti surban dan peci. Jika perkara tersebut tidak dapat menutup, maka tidak menjadi masalah, seperti meletakkan tangan di atas kepala. Dan haram bagi perempuan menutup wajah atau sebagiannya dengan sesuatu yang dianggap dapat menutupi. Boleh baginya menutup sesuatu yang ada pada wajahnya dengan perkara yang seluruh kepala tidak dapat tertutup kecuali dengan hal itu. Boleh bagi perempuan menurunkan kain penutup muka yang direnggangkan dengan kayu dan sejenisnya.
Ketiga, menyisir rambut. Menurut Mushonnif, menyisir rambut termasuk hal yang diharamkan dalam ihram. Tetapi menurut pendapat yang tertulis dalam Syarah Muhadzab (pendapat yang mu’tamad), bahwa menyisir rambut hukumnya makruh.
Keempat, mencukur rambut. Mencabut atau membakarnya, yang dimaksud adalah menghilangkan rambut dengan berbagai cara, meskipun dalam keadaan lupa.
Kelima, memotong kuku tangan atau kaki. Maksudnya menghilangkan dengan cara memotong atau lainnya, kecuali apabila kuku orang yang ihram itu pecah dan ia merasa sakit, maka ia boleh menghilangkan yang pecah saja.
Keenam, memakai wewangian, yakni sengaja menggunakan perkara yang berbau harum, seperti minyak misik dan kafur wangi pada pakaiannya, sebagaimana ia menempelkan dengan cara yang sudah biasa pemakaiannya, atau (dipakai) pada badannya, baik di luar atau dalam, seperti memakan wewangian.
Bagi pemakai wewangian tidak terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan baik orang tersebut orang yang tersumbat hidungnya atau tidak. Jika ia tidak sengaja, seperti ada angin yang menjatuhkan wewangian pada orang yang ihram, atau ia tidak mengerti keharaman memakainya, atau ia lupa kalau dirinya sedang ihram. Maka masalah ini tidak mewajibkan membayar fidyah. Apabila ia mengerti keharamannya, tapi tidak membayar fidyah, maka ia tetap harus membayar fidyah apabila larangan tersebut dilanggarnya.
Ketujuh, membunuh binatang buruan darat yang halal dimakan. Begitu juga haram memburunya, meletakkan tangan di atas hewan tersebut dan mengganggu bagian tubuhnya, seperti menarik/narik bulu kasar dan bulu halusnya.
Kedelapan, mengerjakan akad nikah. Bagi orang yang ihram diharamkan mengerjakan akad nikah, baik untuk dirinya atau untuk orang lain, baik dengan jalan wakalah (perwakilan) atau wilayah (perwalian).
Kesembilan, bersetubuh bagi orang yang berakal dan mengerti keharamannya, baik ia bersetubuh pada saat haji atau umrah, baik pada qubul atau dubur, baik pelakunya lelaki atau perempuan.
Kesepuluh, menyentuh dan mencium yang disertai dengan bangkitnya gairah, jika tidak disertai syahwat maka hukumnya tidak haram.
Semua perkara tersebut di atas (apabila dilanggar), maka wajib membayar fidyah. Mengenai jima’, adapun jima’ yang merusak haji adalah jima’ yang dikerjakan sebelum tahalul awal dan setelah wuquf atau sebelumnya. Sedangkan jima‘ yang dikerjakan setelah tahalul awal tidak akan merusak haji.
Perkara yang dapat merusak ibadah haji hanyalah persetubuhan dalam farji (kemaluan perempuan). Lain halnya dengan menyentuh pada anggota selain farji, maka tidak sampai merusak ibadah haji.
Jika terjadi hal-hal yang disebutkan di atas, maka orang yang ihram tidak diperkenankan keluar dari ibadahnya, akan tetapi ia harus meneruskan rukun-rukun haji/umrah lainnya.