Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Larangan saat Haji dan Umrah

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Ihram adalah menjalankan ibadah haji dan umrah dengan memakai pakaian ihram. Selama ihram tersebut terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji dan umrah.

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, terdapat sepuluh larangan yang wajib ditinggalkan selama menjalankan ibadah haji dan umrah, yaitu:

Pertama, memakai pakaian yang berjahit seperti baju kurung, gamis dan khuf (sepatu). Begitu juga tidak boleh memakai pakaian yang disulam dan memakai pakaian yang diikat seperti pakaian yang dikepang pada seluruh badannya.

Kedua, menutup seluruh kepala atau sebagian, bagi laki laki dengan perkara yang dikategorikan penutup, seperti surban dan peci. Jika perkara tersebut tidak dapat menutup, maka tidak menjadi masalah, seperti meletakkan tangan di atas kepala. Dan haram bagi perempuan menutup wajah atau sebagiannya dengan sesuatu yang dianggap dapat menutupi. Boleh baginya menutup sesuatu yang ada pada wajahnya dengan perkara yang seluruh kepala tidak dapat tertutup kecuali dengan hal itu. Boleh bagi perempuan menurunkan kain penutup muka yang direnggangkan dengan kayu dan sejenisnya.

Ketiga, menyisir rambut. Menurut Mushonnif, menyisir rambut termasuk hal yang diharamkan dalam ihram. Tetapi menurut pendapat yang tertulis dalam Syarah Muhadzab (pendapat yang mu’tamad), bahwa menyisir rambut hukumnya makruh.

Keempat, mencukur rambut. Mencabut atau membakarnya, yang dimaksud adalah menghilangkan rambut dengan berbagai cara, meskipun dalam keadaan lupa.

Kelima, memotong kuku tangan atau kaki. Maksudnya menghilangkan dengan cara memotong atau lainnya, kecuali apabila kuku orang yang ihram itu pecah dan ia merasa sakit, maka ia boleh menghilangkan yang pecah saja.

Keenam, memakai wewangian, yakni sengaja menggunakan perkara yang berbau harum, seperti minyak misik dan kafur wangi pada pakaiannya, sebagaimana ia menempelkan dengan cara yang sudah biasa pemakaiannya, atau (dipakai) pada badannya, baik di luar atau dalam, seperti memakan wewangian.

Baca Juga:  Doa Saat Melihat Ka’bah di Masjidil Haram

Bagi pemakai wewangian tidak terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan baik orang tersebut orang yang tersumbat hidungnya atau tidak. Jika ia tidak sengaja, seperti ada angin yang menjatuhkan wewangian pada orang yang ihram, atau ia tidak mengerti keharaman memakainya, atau ia lupa kalau dirinya sedang ihram. Maka masalah ini tidak mewajibkan membayar fidyah. Apabila ia mengerti keharamannya, tapi tidak membayar fidyah, maka ia tetap harus membayar fidyah apabila larangan tersebut dilanggarnya.

Ketujuh, membunuh binatang buruan darat yang halal dimakan. Begitu juga haram memburunya, meletakkan tangan di atas hewan tersebut dan mengganggu bagian tubuhnya, seperti menarik/narik bulu kasar dan bulu halusnya.

Kedelapan, mengerjakan akad nikah. Bagi orang yang ihram diharamkan mengerjakan akad nikah, baik untuk dirinya atau untuk orang lain, baik dengan jalan wakalah (perwakilan) atau wilayah (perwalian).

Kesembilan, bersetubuh bagi orang yang berakal dan mengerti keharamannya, baik ia bersetubuh pada saat haji atau umrah, baik pada qubul atau dubur, baik pelakunya lelaki atau perempuan.

Kesepuluh, menyentuh dan mencium yang disertai dengan bangkitnya gairah, jika tidak disertai syahwat maka hukumnya tidak haram.

Semua perkara tersebut di atas (apabila dilanggar), maka wajib membayar fidyah. Mengenai jima’, adapun jima’ yang merusak haji adalah jima’ yang dikerjakan sebelum tahalul awal dan setelah wuquf atau sebelumnya. Sedangkan jima‘ yang dikerjakan setelah tahalul awal tidak akan merusak haji.

Perkara yang dapat merusak ibadah haji hanyalah persetubuhan dalam farji (kemaluan perempuan). Lain halnya dengan menyentuh pada anggota selain farji, maka tidak sampai merusak ibadah haji.

Jika terjadi hal-hal yang disebutkan di atas, maka orang yang ihram tidak diperkenankan keluar dari ibadahnya, akan tetapi ia harus meneruskan rukun-rukun haji/umrah lainnya.

Baca Juga:  Makna Filosofis Rangkaian Ibadah Haji

 

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect