Ikuti Kami

Ibadah

Renta dan Miskin, Apakah Tetap Wajib Bayar Fidyah?

Hukum Puasa Bagi Lansia
Hukum Puasa Bagi Lansia

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsoh atau keringanan bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa adalah fidyah. Ulama fikih, berdasarkan dalil Alquran dan hadis orang-orang yang mendapatkan rukhsoh ini ada beberapa. Di antaranya adalah orang yang telah renta dan tidak memungkinkan untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Maka bagi mereka diwajibkan untuk memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari. Tapi, tidak semua muslim berada dalam ekonomi yang baik. Sering kita temui seseorang yang hidup sebatang kara dan telah renta hidup di sekitar kita. Mereka renta dan miskin, apakah mereka wajib bayar fidyah?

Tentu, Islam bukanlah agama yang hendak menyulitkan umatnya. Islam adalah agama yang mengatur tata cara ibadah sekaligus alternatifnya jika terjadi kemungkinan-kemungkinan lainnya. Itu menandakan, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Bagaimanapun, umatnya senantiasa diberi jalan untuk mewujudkan tugasnya sebagai hamba, menyembah Allah.

Ketentuan fidyah termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 184:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas berkata mengenai maksud dari ayat ini salah satunya adalah orang telah renta dan sangat tidak mampu berpuasa. Baik berpuasa di bulan Ramadhan atau harus menggantinya di hari lain. Ketidakmampuan tersebut menggugurkan kewajibannya dan menyebabkan ia untuk menggantinya atau menebus kewajiban tersebut.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa ulama fikih sepakat akan kewajiban fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu lagi berpuasa. Mereka adalah orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, atau orang yang sakit berkepanjangan dan tidak memungkinkan sembuh. Mereka lalu dikenai kewajiban untuk memberi makan orang miskin setiap hari.

Baca Juga:  Hukum Filler dalam Islam

Ulama mayoritas menentukan pembayaran fidyah sejumlah satu mud dari makanan pokok kepada satu orang miskin setiap hari selama Ramadhan atau selama ia tidak sanggup melaksanakan puasa wajib. Satu mud setara menurut ulama mayoritas setara dengan 0,6 Kg.

Tapi, apakah kewajiban ini masih tetap bagi seseorang yang renta dan miskin? Masihkah mereka dibebankan untuk membayar fidyah, sedangkan memenuhi kebutuhan saja tidak cukup. Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya mengatakan tidak masalaha bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu menebusnya dengan fidyah. Fidyah pun tidak lagi dibebankan kepadanya. Sebab Allah berfirman dalam surat Albqoroh ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

 

Bahkan ulama Mazhab Hanafi mengatakan agar orang tersebut banyak memohon ampun kepada Allah dan mencari ridhoNya. Tapi, perihal kesenjangan ekonomi di setiap perkampungan harusnya menjadi perhatian warga setempat. Seharusnya orang-orang seperti mereka adalah orang-orang yang dibantu agar cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak terlantar. Ini adalah masalah sosial yang harus diselesaikan oleh masyarakat sekitarnya.

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect