BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, poligami sering dianggap oleh banyak umat sebagai bagian dari ibadah yang mendatangkan pahala jika dilakukan, bahkan kerap dianggap sebagai ibadah yang berhukum sunnah dan cara cepat nikmat bermuara surga. Padahal sejatinya, tak semua bentuk poligami bisa dihukumi sunnah. Masih layakkah dari poligami berbagi surga?
Poligami memiliki pengertian multi-hukum, tergantung bagaimana aspek kondisi, keilmuan, kebutuhan, hingga kemaslahatan banyak pihak yang bersangkutan (klik di sini). Kondisi, keilmuan, kebutuhan, serta pertimbangan kemaslahatan banyak pihak tentang poligami inilah yang kadang sering diabaikan oleh pelaku poligami dalam mengambil keputusan.
Padahal, tak sedikit mudharat akibat poligami yang dilakukan tanpa melalui proses-proses dan pertimbangan yang benar. Dari sekian banyak amalan ibadah yang ada dalam Islam, mengapa hanya poligami yang seakan jadi primadona bagi kaum Adam? Padahal ganjarannya belum tentu berpahala sunnah.
Rujukan para pemburu poligami selalu berkedok meniru Rasulullah, namun kerap kali alpa menelaah lagi bagaimana kondisi dan pertimbangan kemaslahatan yang dilakukan Rasul. Seperti ketika Rasul hanya menikahi janda-janda yang renta, wanita cerdas seperti Sayidah Aisyah yang maksud dan tujuannya adalah untuk regenerasi tonggak peradaban Islam, dan proses komunikasi yang dilakukan terhadap istri-istrinya jikalau ingin mengambil istri kembali. Belum lagi bagaimana sikap adil yang Rasul terapkan pada istri-istrinya, yang besar kemungkinan sulit untuk ditiru oleh manusia biasa seperti kita.
Barangkali, perintah poligami dari Allah terhadap Rasul adalah kasus khusus yang hanya datang pada masanya.
Dan perlu dicatat, selama Rasulullah berumah tangga bersama Ummul Mukminin Sayidah Khadijah, Rasulullah tak pernah berpoligami sampai Sayidah Khadijah meninggal dunia. Padahal ketika itu budaya poligami di Arab sudah maklum dan lazim bagi tiap laki-laki. Namun Rasul tetap memilih satu istri saja yang kala itu sangat setia dan mendukung perjuangan dakwah Rasul. Sosok Sayidah Khadijah dianggap Rasulullah sangat berjasa terhadap pribadi dirinya dan juga perkembangan dakwah Islam.
Perintah poligami yang tertuang pada ayat Alquran kepada Rasulullah saat itu tak serta merta bisa disamakan oleh kondisi dan konteks sosial saat ini, di mana tiap individu dari kaum Adam memiliki permasalahan berbeda dari urgensi poligami Rasul dulu. Yang terjadi saat ini, syarat-syarat berpoligami yang Rasul tunjukkan ditabrak demi urgensi nafsu birahi. Setidaknya sampai tulisan ini ditulis, penulis belum pernah melihat ada seorang laki-laki muda mempoligami nenek janda miskin yang renta. Yang ada, umumnya istri muda selalu terlihat lebih memikat dari istri tuanya.
Alih-alih berburu pahala dan surga dari poligami yang hukumnya masih dipertanyakan, dampak sosial yang negatif dalam keluarga akibat poligami kerap terjadi. Seperti keadilan baik hati maupun harta, psikologis anak, serta efektifitas pernikahan yang notabene merupakan sebuah ibadah masih dipertanyakan. Berpoligami hari ini merupakan sebuah fantasi birahi yang berkedok ibadah.
Surga, sebagaimana yang dikatakan filsuf Islam Maulana Jalaludin Rumi, adalah tempat di mana seseorang dapat berjalan bersama-sama dengan Allah dalam laku kesehariannya. Surga bukan perihal nanti, tapi hari ini. Di mana kita dapat menjalankan segala yang diperintahkannya tulus ikhlas karenaNya. Meninggalkan segala yang batil beserta mudharatnya demi Allah semata.
Di tengah sunnah Rasul yang banyak berserakan berhamparan di sekeliling kita, untuk apa memilih poligami yang ganjarannya belum tentu mendapat pahala sunnah? Semoga kita selalu menjadi pribadi yang selalu bisa menjauh dari hal-hal mudharat yang dapat merusak ibadah. Amin ya Rabbal-alamin.
Wallahu a’lam
Artikel ini pernah dipublikasikan oleh BincangSyariah.Com