Ikuti Kami

Ibadah

Nasehat Pernikahan KH. Ahsin Sakho Untuk Pengantin Baru

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

BincangMuslimah.Com – KH. Ahsin Sakho Muhammad adalah satu-satunya Doktor ahli qiraat di Indonesia. Beliau merupakan dosen tetap di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas Ushuluddin dan IIQ Jakarta. Bahkan beliau pernah menjabat sebagai rektor di IIQ Jakarta.

Selain dikenal dalam dunia akademisi, beliau juga merupakan seorang kiai dan keturunan kiai di Cirebon. 13 Januari 2020 lalu, beliau diminta sebagai atas nama ahlul bait dalam acara pernikahan keponakannya Hafsah dan Shofia di Pondok Pesantren Lirboyo.

Pada sambutannya tersebut, beliau memberikan pesan khusus kepada kedua pasang mempelai yang juga patut kita renungkan bersama. Beliau berpesan agar mempelai mengikuti apa yang ada di dalam firman Allah,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum: 21)

Kiai Ahsin menyampaikan bahwa tujuan dari pada pernikahan itu adalah li taskunuu ilaiha agar terjadi satu ketenangan, kedamaian. Hal ini merupakan tujuan utama. Untuk menuju tujuan yang utama itu diperlukan mawaddah wa rahmah.

Mawaddah itu masih dalam keadaan sehat wal afiyat. Masih dalam keadaan kaya. Masih dalam keadaan berkecukupan. Masih dalam keadaan yasaar (mudah). Sementara rahmah bisa digunakan pada waktu kedua mempelai pasangan itu berada pada sisi yang lain. Setelahnya tua, begini, dan begitu. Kadang kala fakir miskin, maka yang harus dipergunakan itu adalah rahmahnya.

Baca Juga:  Zikir Rasulullah ketika Terbangun Tengah Malam

Jadi, mawaddah wa rahmah itu diperlukan dalam kehidupan rumah tangga agar dapat mengarungi biduk rumah tangga pada saat di atas maupun di bawah. Pada saat di atas yang digunakan adalah mawaddah. Pada saat di bawah yang digunakan adalah rahmah.

Rahmah justru yang lebih tinggi dari pada mawaddah. Adapun cara kedua mempelai itu bisa menciptakan mawaddah wa rahmah dikembalikan kepada masing-masing. Namun, garis-garis besarnya adalah ada di dalam firman Allah, wa laa tansawul fadhla bainakum (dan janganlah kamu saling melupakan kebaikan di antara kamu). Ayat ini mengajarkan agar suami istri saling menghargai kebaikan dan usaha pasangannya, agar tercipta mawaddah dan rahmah di antara mereka.

Wa Allahu a’lam bis shawab.

NB: selengkapnya sahabat bincang muslimah dapat mengakses Channel Youtube Pondok Pesantren Lirboyo di link ini.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect