Ikuti Kami

Ibadah

Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis

https://tebuireng.online/

BincangMuslimah.Com – Puasa Syawal merupakan ibadah puasa yang sangat dianjurkan setelah umat Islam menyelesaikan puasa Ramadhan. Namun selain puasa syawal terdapat pula puasa yang sunnah dilakukan yaitu puasa Senin Kamis, bolehkah menggabungkan keduanya?

Sebagaimana diketahui, puasa Senin dan Kamis dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Keutamaan orang yang berpuasa pada hari Senin dan Kamis adalah bahwa pada hari tersebut, malaikat melaporkan amalan-amalan manusia kepada Allah, sehingga ketika hal itu terjadi, manusia seyogyanya berpuasa. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi:

ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Di dua hari ini (Senin – Kamis), amalan dilaporkan kepada Allah, Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amalku dilaporkan, saya dalam kondisi puasa. (HR. An-Nasai)

Seseorang yang sudah terbiasa berpuasa Senin dan Kamis, kapan dan di manapun ia akan terus istiqamah melaksanakan puasa tersebut. Ia mengerti bahwa amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin, walaupun sedikit. Begitupun dengan ia yang istiqamah berpuasa Senin Kamis, kemudian ia hendak melaksnakan puasa Syawal juga. Bisakan menggabungkan kedua puasa sunnah tersebut?

Permasalahan dalam menggabungkan beberapa ibadah dalam satu niat biasa dikenal dengan tasyrik fi niyah atau tadakhulun niyah  (menggabungkan niat). Hukumnya kembali kepada masing-masing ibadah. Apabila ibadah tersebut termasuk ibadah wasail atau ibadah yang berkaitan maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah terlaksanakan.

Begitupun dalam konteks penggabungan puasa Senin-Kamis dengan puasa Syawal. Dalam kitab Liqa Al Bab Al Maftuh dijelaskan bahwa puasa Senin-Kamis yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha (ibadah yang keberadaannya bukan merupakan tujuan utama disyariatkan), yang penting amalan tersebut ada kesempatan dalam bentuk apapun. Begitupun dengan puasa Syawal yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha. Jika dua ibadah yang sejenis, maka dua ibadah tersebut memungkinkan untuk digabungkan.

Baca Juga:  Membuat Panggilan Sayang kepada Istri Termasuk Sunnah Nabi

Penjelasan tersebut mengukuhkan atas bolehnya penggabungan puasa Senin Kamis dan Syawal, dikarenakan dua ibadah tersebut sejenis. Berbeda hukum dengan penggabungan dua ibadah antara wajib dan sunnah. Misalnya puasa qadha dan puasa Syawal. Hal ini bisa kita telaah bersama dalam hadis Nabi yang berbunyi:

عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّـهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.’” (HR. Bukhari)

Dalam hadis Bukhari tersebut menyebutkan firman Allah yang artinya “Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan hal-hal yang Aku wajibkan. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya”. Sehingga jelas bahwa perintah untuk amalan yang wajib lebih didahulukan daripada amalan sunnah, karenanya amalan wajib tidak boleh didahulukan daripada amalan sunnah. Oleh sebab itu niat amalan wajib tidak bisa digabungkan dengan amalan sunah.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Pemaparan keterangan di atas menegaskan bahwa puasa sunnah bisa digabungkan dalam satu niat. Sama halnya dengan puasa sunnah Senin-Kamis yang bisa digabungkan dengan puasa Syawal. Oleh karena itu, hukum dalam penggabungan niat puasa Senin-Kamis dan puasa Syawal adalah boleh.

Rekomendasi

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

menikah di bulan syawal menikah di bulan syawal

Menikah di Bulan Syawal Tepis Pandangan Arab Jahiliyah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect