Ikuti Kami

Ibadah

Lima Hal yang Boleh Dilakukan Suami Saat Istri Haid

menolak berhubungan seksual

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang sangat memperhatikan terhadap kebaikan dan kesehatan penganutnya. Tak terkecuali hal itu juga berlaku terhadap aturan dan tatacara menggauli istri. Ketika sang istri datang bulan (haid), kegiatan bercinta menjadi rehat sejenak.

Haid merupakan proses alami yang terjadi pada tubuh kaum perempuan setiap bulan. Hal ini terjadi tatkala sel telur tidak dibuahi luruh bersama dinding rahim dan keluar dari tubuh para perempuan sebagai dara haid.

Dalam ihwal ini, Islam mengatur dan melarang para suami agar tidak menggauli istrinya. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid, dan janganlah kamu mendeketi mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Namun para pasutri tidak perlu gamang karena tidak dapat bercinta, setidaknya ada lima hal yang dapat dilakukan suami saat istri haid kecuali berhubungan seksual berdasarkan hadis nabi sebagaimana berikut:

Pertama, suami diperbolehkan bersentuhan dengan sang istri, walaupun sang istri baru saja datang bulan, atau pas lagi santer-santernya darah mengalir. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاشِرَهَا أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Baca Juga:  Mandi Wajib Setelah Suci dari Haid, Ini Tatacaranya Sesuai Sunnah Nabi

Artinya: “Dari Aisyah dia berkata: “Salah seorang diantara kami (istri-istri Rasululullah) jika sedang haid, dan Rasululullah ingin bersentuhan dengan kami, maka dia akan memerintahkan untuk memakai sarung, lalu dia bersentuhan dengannya.” Aisyah berkata lagi, “Siapa diantara kalian yang mampu menahan nafsunya sebagaimana Nabi?” (H.R. Bukhari: 302 dan Muslim: 293)

Kedua, suami diperbolehkan untuk tidur bersama dengan istrinya dalam satu selimut. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ummu Salamah:

قَالَتْ بَيْنَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِي خَمِيصَةٍ إِذْ حِضْتُ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حِيضَتِي قَالَ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِي فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الْخَمِيلَةِ

Artinya: “Ummu Salamah berkata: Tatkala kami sedang bersama-sama Rasulullah di atas sebuah Bludru (gelaran tikar). Tiba-tiba saya datang bulan, maka aku beranjak secara sembunyi-sembunyi, dan aku mengambil kain untuk haid.” Kemudian Rasululullah bertanya, “Apakah kamu sedang datang bulan?” aku menjawab, “Ya!” lalu Rasululullah memanggilku dan aku terlentang bersama beliau di atas bludru itu.” (H.R. Bukhari: 298, dan Muslim: 296)

Ketiga, Suami boleh membaca Alquran di pangkuan sang istri pada waktu ia haid. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah yang berbunyi:

عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Artinya: “Aisyah berkata: Sesungguhnya Nabi pernah bersandar di pangkuanku saat aku sedang haid, dan beliau sambil membaca Al-Quran.” (H.R. Bukhari: 297, dan Muslim No: 301)

Keempat, diperbolehkan bagi pasutri saling menyuapi dan saling memberikan minum satu sama lain. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah dengan redaksi:

Baca Juga:  Doa Nabi saat Terjadi Wabah Penyakit

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَشْرَبُ وَاَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهَا النَّبِي صَلَّى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيِّ. فَيَشْرَبُ. وَأَتَعَرَّقُ العَرْقَ وَ اَنَا حَائِضٌ. ثُمّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيِّ.

Artinya: “Aku pernah minum pada saat sedang haid. Lalu aku menyuguhkan minumanku pada Rasululullah, kemudian beliau meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku, lalu beliau pun minum. Badanku berkeringat pada kondisiku yang sedang haid. Kemudian aku mengambil daging dengan gigiku dan aku menyuapkannya pada Rasululullah. Maka beliau pun meletakkan mulutnya di bekas tempat mulutku.” (H.R. Muslim: 300)

Kelima, bagi istri diperbolehkan mengeramasi rambut sang suami dan menyisirnya. Seperti yang terdapat dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ اَغْسِلُ رَأْسَ رَسُولُ اللَهِ صَلَّى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وأَنَا حَائِضٌ.

Artinya: “Aisyah berkata: Aku pernah membasuh (mengeramasi) rambut Rasululullah pada saat aku sedang haid.” (H.R. Bukhari: 2029 dan Muslim: 297)

Demikian beberapa hal yang boleh dilakukan oleh suami saat istri sedang haid.

Rekomendasi

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

konsep keluarga konsep keluarga

Tips Mendidik Anak dengan Bahagia

Keluarga

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Keluarga

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Kajian

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

buku

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya

Diari

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Connect