BincangMuslimah.Com- Menurut Imam al-Ghazali dalam bab Asrar az-Zakat, ada beberapa adab bathiniyah yang harus dijalankan oleh seorang muslim ketika hendak berzakat. Sederhananya, adab bathiniyah adalah sikap seorang hamba saat menghadapi cobaan atau ujian saat berzakat dan penyelesaiannya dengan sisi-sisi keimanannya. Setidaknya ada lima adab, yakni;
Pertama, memahami makna dari perintah wajib zakat.
Pemahaman tersebut harus didukung dengan tiga hal. Pertama, pengucapan dua kalimat syahadat dengan tujuan untuk mengikat seorang hamba dengan ketauhidan. Saat seseorang benar-benar bertauhid, maka ia tidak ada rasa keberatan dalam hatinya untuk mengeluarkan sebagian hartanya.
Kedua, menyucikan diri dari sifat kebakhilan. Untuk menghilangkan sifat bakhil tersebut yaitu dengan cara membiasakan diri untuk menyedekahkan harta, dan zakat adalah salah satu caranya. Ketiga, mensyukuri nikmat. Memiliki harta yang berlebih merupakan suatu kenikmatan, dan cara mensyukurinya bisa dengan cara membagikan harta atau berzakat.
Kedua, memahami waktu pelaksanaan zakat
Untuk mendapatkan keberkahannya, menurut Imam al-Ghazali, hendaknya melaksanakan zakat diwaktu-waktu yang mempunyai keutamaan. Dan waktu yang utama di bulan Ramadan adalah saat sepuluh hari terakhirnya.
Ketiga, merahasiakan ibadah zakatnya untuk menghindari perasaan riya’
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ إِلى فَقِيْرٌ فِي سِرٍّ
Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan oleh seorang yang berharta sedikit kepada seorang miskin secara rahasia. (HR Ahmad)
Beberapa dalam hadis yang lain juga disebutkan bahwa sedekah dengan cara merahasiakannya memiliki faedah menyelamatkan seseorang dari sifat riya’.
لاَ يُقْبَلُ اللّهُ مِنْ مُسْمِعٍ وَ لَا مُرَاءٍ وَ لَا مَنَّانٍ
Allah Swt. tidak akan menerima suatu amalan dari seorang yang ingin dilihat dan dipuji serta yang selalu menyebut nyebut pemberiannya.
Di samping itu, juga dapat memadamkan amarah Tuhan.
صَدَقَةُ السِّرِّتُئْفِىءُ غَضَبَ الرَّبِّ
Sedekah rahasia memadamkkan amarah Tuhan. (H.R. ath-Thabrani)
Keempat, membagikan zakat dengan cara terang-terangan
Dalam hal ini ada catatan khususnya. Diperbolehkan melakukannya di depan khalayak umum jika pada nantinya akan mendorong banyak orang untuk meniru aksinya. Akan tetapi, bersamaan dengan hal itu, seseorang harus berusaha secara maksimal untuk menjaga hatinya dari perasaan riya’.
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقاتِ فَنِعِمَّا هِيَ
Dan jika kalian menyembunyikannya, lalu kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka hal itu lebih baik bagi kalian. (Q.S. Al-Baqarah Ayat 271)
Pernyataan al-Ghazali juga senada dengan Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, bahwa menampakkan sedekah dengan niat untuk kemaslahatan yang lebih penting itu diperbolehkan. Imam Ibnu Katsir menyandarkannya pada hadis Nabi Saw berikut;
لْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ
Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sama halnya dengan orang yang bersedekah dengan terang-terangan. Dan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara perlahan-lahan sama dengan orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.
Kelima, tidak merusak ibadah zakat dengan selalu menyebut-nyebutnya
Karena hal itu dapat membuat tidak nyaman si penerima. Sebagaimana ayat berikut;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ
Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima) (Q.S. Al-Baqarah Ayat 264)
Ada beberapa definisi terkait al-mann dan al-adza. Imam al-Ghazali mengutip penjelasan dari Sufyan yang berkata, “Barangsiapa melakukan al-mann, maka sedekahnya itu menjadi rusak.”
Seseorang bertanya kepadanya, “Bagaimanakah al-mann itu?”
Sufyan menjawab, “Menyebutnya dan membicarakannya di depan orang lain.”
Ada pula yang mendefinisikan al-mann adalah meminta imbalan tenaganya, sedangkan al-adza adalah mengejeknya karena kemiskinannya. Atau juga, al-mann artinya bersikap sombong karena memberinya sedekah, sedangkan al-adza artinya membentak atau mengecam si penerima karena dia telah meminta.
Dalam hal ini, Imam al-Ghazali mempunyai pandangan tersendiri, menurutnya al-mann bersumber dari hati yang kemudian bercabang dalam bentuk beberapa keadaan yang tampak pada lidah dan beberapa anggota tubuh lainnya.
Asal mula dari al-mann adalah ketika seseorang melihat dirinya telah berbuat kebajikan kepada si miskin, kemudian ia merasa berjasa kepadanya. Padahal, yang sebenarnya adalah si miskin yang telah berbuat kebajikan kepadanya dengan mau menerima darinya hak Allah Swt., yang menyucikannya serta menyelamatkannya dari api neraka.
Seandainya dia tidak mau menerima darinya, tentulah si pemberi kini masih terikat oleh tanggung jawabnya di hadapan Allah. Maka, sesungguhnya dia berutang budi kepada si miskin yang telah menjadikan telapak tangannya sebagai wakil Allah Swt. dalam mengambil hak-Nya. Sebagaiman sabda Nabi Saw;
إِنَّ الصَّدَقَةَ تَقَعُ بِيَدِ اللّهِ عَزَّ وَ جَلَّ قَبْلَ أَنْ تَقَعَ فِي يَدِ السَّائِلِ
Sesungguhnya sedekah itu jatuh di tangan Allah Swt. sebelum ia jatuh di tangan si peminta. (H.R ad-Daruquthni)
Wallahu a’lam.
Rekomendasi
