Ikuti Kami

Ibadah

Lima Adab Bathiniyah dalam Berzakat Menurut Imam al-Ghazali

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Menurut Imam al-Ghazali dalam bab Asrar az-Zakat, ada beberapa adab bathiniyah yang harus dijalankan oleh seorang muslim ketika hendak berzakat. Sederhananya, adab bathiniyah adalah sikap seorang hamba saat menghadapi cobaan atau ujian saat berzakat dan penyelesaiannya dengan sisi-sisi keimanannya. Setidaknya ada lima adab, yakni;

Pertama, memahami makna dari perintah wajib zakat.

Pemahaman tersebut harus didukung dengan tiga hal. Pertama, pengucapan dua kalimat syahadat dengan tujuan untuk mengikat seorang hamba dengan ketauhidan. Saat seseorang benar-benar bertauhid, maka ia tidak ada rasa keberatan dalam hatinya untuk mengeluarkan sebagian hartanya.

Kedua, menyucikan diri dari sifat kebakhilan. Untuk menghilangkan sifat bakhil tersebut yaitu dengan cara membiasakan diri untuk menyedekahkan harta, dan zakat adalah salah satu caranya. Ketiga, mensyukuri nikmat. Memiliki harta yang berlebih merupakan suatu kenikmatan, dan cara mensyukurinya bisa dengan cara membagikan harta atau berzakat.

Kedua, memahami waktu pelaksanaan zakat

Untuk mendapatkan keberkahannya, menurut Imam al-Ghazali, hendaknya melaksanakan zakat diwaktu-waktu yang mempunyai keutamaan. Dan waktu yang utama di bulan Ramadan adalah saat sepuluh hari terakhirnya.

Ketiga, merahasiakan ibadah zakatnya untuk menghindari perasaan riya’

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ إِلى فَقِيْرٌ فِي سِرٍّ

Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan oleh seorang yang berharta sedikit kepada seorang miskin secara rahasia. (HR Ahmad)

Beberapa dalam hadis yang lain juga disebutkan bahwa sedekah dengan cara merahasiakannya memiliki faedah menyelamatkan seseorang dari sifat riya’.

لاَ يُقْبَلُ اللّهُ مِنْ مُسْمِعٍ وَ لَا مُرَاءٍ وَ لَا مَنَّانٍ

Allah Swt. tidak akan menerima suatu amalan dari seorang yang ingin dilihat dan dipuji serta yang selalu menyebut nyebut pemberiannya.

Di samping itu, juga dapat memadamkan amarah Tuhan.

Baca Juga:  Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

صَدَقَةُ السِّرِّتُئْفِىءُ غَضَبَ الرَّبِّ

Sedekah rahasia memadamkkan amarah Tuhan. (H.R. ath-Thabrani)

Keempat, membagikan zakat dengan cara terang-terangan

Dalam hal ini ada catatan khususnya. Diperbolehkan melakukannya di depan khalayak umum jika pada nantinya akan mendorong banyak orang untuk meniru aksinya. Akan tetapi, bersamaan dengan hal itu, seseorang harus berusaha secara maksimal untuk menjaga hatinya dari perasaan riya’.

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقاتِ فَنِعِمَّا هِيَ

Dan jika kalian menyembunyikannya, lalu kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka hal itu lebih baik bagi kalian. (Q.S. Al-Baqarah Ayat 271)

Pernyataan al-Ghazali juga senada dengan Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, bahwa menampakkan sedekah dengan niat untuk kemaslahatan yang lebih penting itu diperbolehkan. Imam Ibnu Katsir menyandarkannya pada hadis Nabi Saw berikut;

لْجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجَاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالْمُسِرُّ بِالْقُرْآنِ كَالْمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ

Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sama halnya dengan orang yang bersedekah dengan terang-terangan. Dan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara perlahan-lahan sama dengan orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.

Kelima, tidak merusak ibadah zakat dengan selalu menyebut-nyebutnya

Karena hal itu dapat membuat tidak nyaman si penerima. Sebagaimana ayat berikut;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ

Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima) (Q.S. Al-Baqarah Ayat 264)

Ada beberapa definisi terkait al-mann dan al-adza. Imam al-Ghazali mengutip penjelasan dari Sufyan yang berkata, “Barangsiapa melakukan al-mann, maka sedekahnya itu menjadi rusak.”

Seseorang bertanya kepadanya, “Bagaimanakah al-mann itu?”

Sufyan menjawab, “Menyebutnya dan membicarakannya di depan orang lain.”

Ada pula yang mendefinisikan al-mann adalah meminta imbalan tenaganya, sedangkan al-adza adalah mengejeknya karena kemiskinannya. Atau juga, al-mann artinya bersikap sombong karena memberinya sedekah, sedangkan al-adza artinya membentak atau mengecam si penerima karena dia telah meminta.

Baca Juga:  Ketentuan Malam Pertama bagi Pengantin Baru Menurut Rasulullah

Dalam hal ini, Imam al-Ghazali mempunyai pandangan tersendiri, menurutnya al-mann bersumber dari hati yang kemudian bercabang dalam bentuk beberapa keadaan yang tampak pada lidah dan beberapa anggota tubuh lainnya.

Asal mula dari al-mann adalah ketika seseorang melihat dirinya telah berbuat kebajikan kepada si miskin, kemudian ia merasa berjasa kepadanya. Padahal, yang sebenarnya adalah si miskin yang telah berbuat kebajikan kepadanya dengan mau menerima darinya hak Allah Swt., yang menyucikannya serta menyelamatkannya dari api neraka.

Seandainya dia tidak mau menerima darinya, tentulah si pemberi kini masih terikat oleh tanggung jawabnya di hadapan Allah. Maka, sesungguhnya dia berutang budi kepada si miskin yang telah menjadikan telapak tangannya sebagai wakil Allah Swt. dalam mengambil hak-Nya. Sebagaiman sabda Nabi Saw;

إِنَّ الصَّدَقَةَ تَقَعُ بِيَدِ اللّهِ عَزَّ وَ جَلَّ قَبْلَ أَنْ تَقَعَ فِي يَدِ السَّائِلِ

Sesungguhnya sedekah itu jatuh di tangan Allah Swt. sebelum ia jatuh di tangan si peminta. (H.R ad-Daruquthni)

Wallahu a’lam.

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

Komentari

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect