Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah ketiga disebut mu’tadah mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang pernah haid dan suci serta mengerti bahwa dirinya mengeluarkan darah 2 macam atau lebih (qawi dan dhaif).

Hukumnya perempuan istihadhah mu’tadah mumayyizah ada 3 macam:

Pertama. Waktu serta kira-kira (banyak sedikit) nya darah qawi sama dengan waktu serta kira-kiranya kebiasaan haidnya. Contoh: Kebiasaan haidnya 5 hari, mulai tanggal 1. Lalu pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah hitam 5 hari mulai tanggal 1, lalu darah merah sampai akhir bulan (tanggal 30).

Maka, darah yang dihukumi haid adalah darah qawi. Jadi, pada contoh di atas, haidnya 5 hari dimulai tanggal satu (darah hitam). Namun, pada bulan (daur) pertama, mandinya setelah melewati 15 hari, sedangkan bulan (daur) kedua dan seterusnya mandinya sehabis 5 hari (darah qawi).

Kedua. Waktu atau ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya, namun antara masanya kebiasaan darah haid dengan darah qawi tidak ada 15 hari.

Contoh I: Adat kebiasaan haid 5 hari dimulai tanggal satu, bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 10 hari, mulai tanggal satu, kemudian darah merah keluar dari tanggal 11 hingga akhir bulan (tanggal 30).

Contoh II: Adat kebiasaan haid 5 hari mulai dari tanggal 1, bulan berikutnya ia mengeluarkan darah merah selama 16 hari dari tanggal 1-16, kemudian diikuti darah hitam empat hari dari tanggal 17 sampai 20.

Maka, darah yang seperti di atas yang dihukumi haid adalah darah qawi. Oleh karena itu pada contoh pertama haidnya adalah 10 hari (1-10), sedangkan pada contoh yang kedua haidnya 4 hari (17-20).

Ketiga. Waktu dan ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya serta antara masa kebiasaan haid dan darah qawi ada 15 hari. Contoh: adat kebiasaan haid 5 hari mulai tanggal (satu). Bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 20 hari kemudian hitam 5 hari.

Baca Juga:  Tanya Ustazah: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Nazar Karena Sakit? 

Maka, wanita yang demikian haidnya ada 2, yakni:

  1. Darah yang keluar pada masa adat (kebiasaan).
  2. Darah qawi.

Jadi contoh di atas haidnya adalah lima hari yang pertama (1-5) karena adat (kebiasaan)nya, dan 5 hari yang terakhir (20-25) karena tamyiz (darah qawi). Dan mandinya dua kali yakni setelah haid pertama (tanggal 5), dan haid kedua tanggal (25). Mu’tadah mumayyizah dihukumi seperti di atas kalau memenuhi 4 syarat bagi mubtadah mumayyizah (darah qawi tidak kurang dari sehari semalam, darah qawi tidak lebih dari 15 hari, darah qawi tidak kurang dari 15 hari, dan darah dhaif yang keluar harus terus menerus, yakni langsung dhaif, tidak dipidahkan dengan darah qawi). Namun jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya seperti mu’tadah ghairu mumayyizah yang akan diterangkan nanti insya Allah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*artikel ini sebelumnya dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect