BincangMuslimah.Com – Dalam kitab Fathu al-Muin dijelaskan bahwa mengkafani jenazah merupakan fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh umat muslim terhadap jenazah yang meninggal. Menurut pendapat yang diunggulkan para ulama, kefardhuan tersebut adalah untuk menutup seluruh badan mayat dengan kafan yang dapat menutup aurat mayat.
Mengkafani jenazah perempuan disunnahkan dengan lima helai kain, yakni cara mengkafani yang paling sempurna untuk perempuan. Namun jika panjang kain kafan tidak cukup untuk menyediakan lima helai kain untuk jenazah perempuan maka tidak masalah dengan satu helai asal dapat menutupi seluruh aurat.
Hal itu dianggap cukup sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam banyak kitabnya. Yaitu cukup bagi mayat perempuan dikenakan kafan yang dapat menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Namun sunnah di dalamnya ditambah dengan baju yang biasanya dipakai kebaya/baju kurung, penutup kepala kemudian dilapis kain kafan.
Lalu bagaimana jika mengkafani jenazah perempuan dengan kain sutra, apakah boleh?
Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Muin, sebaiknya kafan mayit disesuaikan dengan jenis kain yang boleh dipakai semasa hidup si mayat. Karena itu jika selama hidup ia memang memakai kain sutra maka diperbolehkan untuk memakaikannya sebagai kafan. Beliau menjelaskan
ويكفن الميت بما له لبسه حيا فيجزو حرير ومزعفر للمرأة والسبي مع الكراهة
“Kafan mayat adalah sesuai dengan jenis kain yang boleh dipakai di waktu hidup. karena itu boleh bagi perempuan dan anak kecil dikafani dengan kain sutrra dan yang dicelupkan dengan za’faran, namun hukumnya makruh”
Namun menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal memakaikan kain sutra untuk perempuan dan anak kecil.
Pendapat pertama, Imam Ibnu Shalah memberikan fatwa bahwa menutup mayat dengan kain sutra hukumnya haram sebagaimana halnya seorang perempuan menghiasi rumahnya dengan sutra. Namun pendapat tersebut ditentang oleh Imam Jalalu Bulqini dimana ia memperbolehkan hal itu untuk jenazah perempuan dan anak-anak. Pendapat ini lantas dibuat pegangan oleh sebagian ulama besertaan hukum qiyasnya adalah yang pertama. Wallahu’alam bishshawab.