Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Memakai Inhaler bagi Orang yang Berpuasa

hukum memakai inhaler berpuasa
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam puasa Ramadan, seseorang dilarang makan dan minum selama waktu tertentu. Selain itu, Allah memerintahkan untuk menghindari sesuatu masuknya dari semua lubang (jauf). Jauf merupakan lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam. Di antaranya seperti lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga. Di mana, jika sesuatu melewati batas lubang tersebut, maka batal puasanya.  Selain itu, batal puasanya jika makanan, minuman atau hal lainnya yang sampai pada tenggorokan.

Lalu, apa hukum memasukkan obat tetes atau memakai inhaler ke hidung ketika bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan? Dari pertanyaan tersebut, Dr. Ridha Ahmad Sayyid al-Athawi dalam kitabnya ‘Qodoya Fiqh Muasiroh’ atau kaidah-kaidah fikih kontemporer, berpendapat bahwasannya ada dua pandangan terhadap hal ini.

 Pendapat pertama, menurut mayoritas ulama seperti, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbal bahwasannya masuknya sesuatu dari lubang hidung di siang Ramadan berakibat batalnya puasa. Hal tersebut disandarkan pada pada salah satu hadis Rasulullah yang bersumber dari Ibu Abi Syaibah, 

قوله صلى الله عليه وسلم :  الفطر مما دخل, وليس مما خرج 

Artinya: Batallah puasanya jika kemasukan atau memasukkan sesuatu (melalui lubang), dan tidaklah batal jika ada sesuatu yang keluar (dari lubang). 

Dari hadis di atas, bahwasannya segala sesuatu yang masuk melalui jauf ketika berpuasa, maka batal puasanya. Begitu juga berlaku dengan obat hidung yang dimasukkan ke dalam hidung baik berbentuk tetes maupun inhaler. Karena hidung merupakan jalur lubang yang bisa sampai kerongkongan yang mana hal tersebut membatalkan puasa. 

Pendapat kedua, bahwasannya memperbolehkan memakai inhaler ketika sedang berpuasa. Hal ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Ibnu Hazm,  

Baca Juga:  Hukum Adzan bagi Perempuan

إنما نهانا الله تعالى في الصوم عن الأكل والشرب والجماع، وتعمد القيء، و المعاصي، وما علمنا أكلا، و شربا، يكون على دبر، أم إحليل، أو أذن أو عين أو أنف أو من جرح في البطن، أو الرأس، وما نهينا قط عن أن نوصل إلى الجوف- بغير الأكل والشرب  -ما لم يحرم علينا إيصاله

Artinya: Sesungguhnya Allah melarang kepada umatnya ketika berpuasa dari makan, minum, jima atau bersetubuh, muntah dengan sengaja, bermaksiat. Dan seperti yang kita ketahui, memasukkan sesuatu dari jalan belakang, lubang telinga, mata dan hidung. Apabila segala sesuatu yang sampainya pada saluran jauf selain makan dan minum, maka hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa. 

Pendapat ini juga berpendapat bahwasannya obat tetes atau inhaler dan sejenisnya tidak dapat membatalkan puasa karena tidak secara dhohir masuk ke dalam tubuh, selain itu inhaler tidak sampai masuk ke dalam saluran badan atau jauf. 

Dari dua pendapat di atas, menurut pendapat yang paling rajih atau pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama. Bahwasannya memakai obat tetes hidung, inhaler dan sejenisnya dapat membatalkan puasa. Sebagaimana hadis Rasulullah 

لنهية رسول الله صلى الله عليه وسلم: الصائم مبالغة في الاستنشاق, حفظا الصوم, فدل ذلك على أنه يفطره. 

Artinya: Rasulullah SAW melarang, bahwasannya seseorang yang berpuasa untuk memperhatikan terhadap obat hirup (inhaler atau segala hal yang menyerupai), karena hal tersebut dapat membatalkan puasa. 

Dapat diambil kesimpulan, lubang hidung merupakan salah satu jauf yang dapat sampai ke kerongkongan dan dapat membatalkan puasa, walaupun bentuknya obat tetes maupun obat hirup. Begitupula menjadi peringatan bagi kita untuk tetap berhati-hati dalam menjaga puasa, karena puasa tidak hanya menjaga dari makan dan minum saja. Mari kita sempurnakan puasa kita dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah.

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Ikut Shalat Jumat Boleh Tidak Shalat Dzuhur?

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

556 Komentar

556 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect