Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka
Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

BincangSyariah.Com– Di media sosial pernah dijumpai pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hukum meletakkan mushaf Al-Quran dalam keadaan terbuka setelah dibaca. Misalnya, setelah kita membaca Al-Quran, kita meletakkan Al-Quran tersebut tanpa ditutup, melainkan dibiarkan dalam keadaan terbuka. Bagaimana hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka ini?

Para ulama telah bersepakat bahwa memuliakan Al-Quran, menghormatinya dan memeliharanya dari najis dan kotoran adalah wajib. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran berikut;

وأجمعت الأمة على وجوب تعظيم القرآن على الإطلاق وتنزيهه وصيانته

Umat telah bersepakat atas wajibnya mengagungkan Al-Quran secara umum, mensucikannya dan menjaganya.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi juga mengatakan sebagai berikut;

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ

Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Al-Quran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah.

Menurut para ulama, di antara memuliakan dan menghormati Al-Quran adalah tidak membiarkan Al-Quran dalam keadaan terbuka. Jika kita meletakkan Al-Quran setelah kita membacanya, maka kita harus meletakkannya dalam keadaan tertutup.

Kita tidak boleh meletakkan Al-Quran dalam keadaan terbuka karena hal itu dapat menyebabkan Al-Quran berdebu, kotor atau yang serupa lainnya. Sementara melindungi Al-Quran dari najis dan kotoran adalah wajib.

Dan jika kita melihat Al-Quran diletakkan dalam keadaan terbuka, baik di rumah, di masjid atau tempat mana saja, maka kita harus segera menutupnya. Ini karena menghormati Al-Quran dan meletakkan dalam keadaan terhormat merupakan kewajiban setiap muslim.

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi berkata sebagai berikut;

Baca Juga:  Cara Mengajarkan Anak Membaca Al-Qur’an Menurut Quraish Shihab

ومن حرمته إذا وضع المصحف ألا يتركه منشورا وألا يضع فوقه شيئا من الكتب حتى يكون أبدا عاليا لسائر الكتب ، علما كان أو غيره . ومن حرمته أن يضعه في حجره إذا قرأه أو على شيء بين يديه ولا يضعه بالأرض

Termasuk menghormati Al-Quran, jika hendak meletakkan mushaf jangan meninggalkannya dalam keadaan berserakan. Juga jangan meletakkan di atasnya buku yang lain, sehingga Al-Quran selalu berada di atas buku apapun, berkaitan buku ilmu pengetahuan atau lainnya. Termasuk memuliakan Al-Quran, meletakkan di pangkuan ketika membacanya, atau di tangan dan jangan meletakkannya di atas tanah atau lantai.

Dengan demikian, hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka hukumnya tidak boleh. Kita harus menutup Al-Quran saat kita meletakkannya di tempat yang semestinya. (Baca juga: Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol)

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Lantai?

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur’an

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect