Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka
Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

BincangSyariah.Com– Di media sosial pernah dijumpai pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hukum meletakkan mushaf Al-Quran dalam keadaan terbuka setelah dibaca. Misalnya, setelah kita membaca Al-Quran, kita meletakkan Al-Quran tersebut tanpa ditutup, melainkan dibiarkan dalam keadaan terbuka. Bagaimana hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka ini?

Para ulama telah bersepakat bahwa memuliakan Al-Quran, menghormatinya dan memeliharanya dari najis dan kotoran adalah wajib. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran berikut;

وأجمعت الأمة على وجوب تعظيم القرآن على الإطلاق وتنزيهه وصيانته

Umat telah bersepakat atas wajibnya mengagungkan Al-Quran secara umum, mensucikannya dan menjaganya.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Al-Nawawi juga mengatakan sebagai berikut;

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ

Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Al-Quran di tempat kotor, ia menjadi kafir, naudzu billah.

Menurut para ulama, di antara memuliakan dan menghormati Al-Quran adalah tidak membiarkan Al-Quran dalam keadaan terbuka. Jika kita meletakkan Al-Quran setelah kita membacanya, maka kita harus meletakkannya dalam keadaan tertutup.

Kita tidak boleh meletakkan Al-Quran dalam keadaan terbuka karena hal itu dapat menyebabkan Al-Quran berdebu, kotor atau yang serupa lainnya. Sementara melindungi Al-Quran dari najis dan kotoran adalah wajib.

Dan jika kita melihat Al-Quran diletakkan dalam keadaan terbuka, baik di rumah, di masjid atau tempat mana saja, maka kita harus segera menutupnya. Ini karena menghormati Al-Quran dan meletakkan dalam keadaan terhormat merupakan kewajiban setiap muslim.

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi berkata sebagai berikut;

Baca Juga:  Ini Hukum Shalat Sunnah Wudhu dan Tatacara Pelaksanaannya

ومن حرمته إذا وضع المصحف ألا يتركه منشورا وألا يضع فوقه شيئا من الكتب حتى يكون أبدا عاليا لسائر الكتب ، علما كان أو غيره . ومن حرمته أن يضعه في حجره إذا قرأه أو على شيء بين يديه ولا يضعه بالأرض

Termasuk menghormati Al-Quran, jika hendak meletakkan mushaf jangan meninggalkannya dalam keadaan berserakan. Juga jangan meletakkan di atasnya buku yang lain, sehingga Al-Quran selalu berada di atas buku apapun, berkaitan buku ilmu pengetahuan atau lainnya. Termasuk memuliakan Al-Quran, meletakkan di pangkuan ketika membacanya, atau di tangan dan jangan meletakkannya di atas tanah atau lantai.

Dengan demikian, hukum meletakkan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka hukumnya tidak boleh. Kita harus menutup Al-Quran saat kita meletakkannya di tempat yang semestinya. (Baca juga: Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol)

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Lantai?

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur’an

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect