Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimanakah Hukum Kencing Sambil Berdiri?

hukum kencing sambil berdiri

BincangMuslimah.Com – Termasuk adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil maupun air besar. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyidah Aisyah terkait adab membuang hajat. Lalu, bagaimanakah hukum kencing sambil berdiri?

Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Telah disinggung sebelumnya bahwa Sayyidah Aisyah pernah menjelaskan terkait hal ini, sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah Ra. beliau berkata, ‘Barang siapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Selain itu, secara tegas Rasulullah melarang kencing dengan cara berdiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Abdullah,  larangan ini disebutkan dalam hadis berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: Rasulullah Saw. melarang kencing dengan berdiri. (HR. Muslim)

Kendati demikian, apakah larangan dalam hadis di atas mengarah kepada haramnya buang air kecil dengan cara berdiri? Atau hanya sekadar dimakruhkan saja?

Ulama menjelaskan bahwa hukum kencing sambil berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (penghalang). Sehingga pelakunya tidak sampai dijatuhi hukum berdosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum kemakruhan ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk.

Berkenaan dengan ini, Syekh Sulaiman al-Bujairami pernah menjelaskan:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر

Baca Juga:  Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Wajib Diketahui Bersama

Artinya: Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar Ra. “Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam”. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat udzur, berdasarkan hadis “Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya udzur”, (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Hadis yang menjadi pijakan tidak makruhnya buang air kecil berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah bertentangan dengan hadis Sayyidah Aisyah yang disebutkan di awal. Hadis tersebut menyatakan tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri.

Ketika menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya, Fath al-Bari. Berikut penjelasannya:

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

Artinya: Adapun yang benar adalah, bahwa kedua hadis yang bertentangan di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadis Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadis Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah Aisyah tidak mengetahui secara pasti, (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).

Dapat disimpulkan bahwa hukum buang air kecil dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan. Namun perlu dicatat bahwa selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.

Baca Juga:  Lima Hal yang Diwajibkan Bagi Perempuan yang Selesai Haid Tapi Menunda Mandi Suci

Dengan kesimpulan ini, maka seyogyanya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari perilaku tersebut selain karena uzur. Meskipun realitas saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yang mengharuskan seseorang melakukan buang air kecil dengan cara berdiri. Tersedianya urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan sudah menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah di antara contohnya.

Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk buang air kecil dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur.

Demikianlah penjelasan terkait hukum kencing sambil berdiri. Bagaimanapun, kita dianjurkan untuk senantiasa menetapi syariat yang terbaik dan tetap selektif termasuk dalam menyikapi berbagai tren masa kini.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat? Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Ibadah

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect