Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Adzan bagi Perempuan

Hukum Adzan bagi Perempuan
Hukum Adzan bagi Perempuan

BincangMuslimah.ComAdzan adalah panggilan untuk melaksanakan shalat bagi umat Islam. Adzan biasanya dikumandangkan oleh kaum laki-laki. Dalam shalat berjamaah laki-laki dan perempuan, muadzin dan imam berasal dari kalangan laki-laki. Sedangkan perempuan mendapat porsi sebagai makmum saja. Apakah ketentuan ini memang mutlak dari syariat? Bagaimana hukum adzan bagi perempuan? 

Hukum adzan bagi perempuan tidak boleh apabila jamaahnya terdiri atas laki-laki dan perempuan. Larangan ini dilandasi kekhawatiran timbulnya fitnah. Lain halnya jika jamaahnya hanya terdiri dari kaum perempuan, itu tidak masalah. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Minhajul Qowim halaman 78,

أَمَّا الْأَذَانُ فَلَا يُنْدَبُ لِلْمَرْأَةِ مُطْلَقًا فَإِنْ أَذَّنتْ سِرًّا لَهَا أَوْ لِمِثْلِهَا أُبِيْحَ أَوْ جَهْرًا فَوْقَ مَا تَسْمَعُ صَوَاحِبَهَا وثمة من يحرم نَظْرهُ إِلَيهَا حُرِم الْافْتِتَانُ بِصَوْتِهَا كَوَجْهِهَا 

Artinya: “Adapun adzan tidak disunnahkan bagi wanita secara mutlak. Namun, bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesama perempuan, hal itu diperbolehkan. Bila adzannya dikumandangkan dengan keras melebihi jangkauan yang dia perdengarkan pada teman-temannya, ada ulama yang berpendapat haram melihatnya khawatir timbul fitnah sebab suaranya seperti halnya fitnah yang ditimbulkan oleh wajahnya.”

Meskipun boleh, adzan bagi perempuan sebaiknya tidak menggunakan pengeras suara. Adzan yang dikumandangkan cukup terdengar oleh sesama jamaah perempuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Umm halaman 103,

وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِنْ جَمَعْنَ الصَّلَاةَ وَإِنْ أُذِّنَ فَأَقَمْنَ فَلَا بَأْسَ وَلَا تَجْهَرُ الْمَرْأَةُ بِصَوْتِهَا تُؤَذِّنُ فِي نَفْسِهَا وَتُسْمِعُ صَوَاحِبَاتِهَا إذَا أَذَّنَتْ وَكَذَلِكَ تُقِيمُ إذَا أَقَامَتْ

Artinya: “Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang beradzan dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Tidak boleh juga mengeraskan suara mereka saat adzan. Sekiranya adzan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.”

Baca Juga:  Sahkah Shalat Tarawih Kilat?

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengumandangkan adzan bagi perempuan haram jika jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Lain halnya jika jamaah hanya terdiri dari perempuan saja maka boleh, tetapi tidak mencapai status sunnah. Kebolehan ini juga memiliki ketentuan, suara adzan yang dikumandangkan harus pelan, tidak memakai pengeras suara atau terdengar oleh laki-laki karena khawatir akan menimbulkan fitnah. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peran Pesantren Masa Kini: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Peran Pesantren Masa Kini: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Peran Pesantren: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Kajian

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Connect