Ikuti Kami

Ibadah

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan ritual keagamaan. Sebuah ibadah yang disyariatkan kepada Rasulullah dan umatnya. Seperti ibadah yang lain yang memiliki tatacara tertentu, shalat pun demikian; turun disertai dengan tata cara (Kaifiyyat, Sifat) mengerjakannya, dan Rasulullah telah memberi tuntunan bagaimana shalat itu dikerjakan.

Saat melaksanakan shalat dua rakaat yang pertama di shalat Zuhur dan Asar, imam membaca al-Fatihah dan surat dalam keadaan Sir (lirih). Sedangkan pada saat menunaikan shalat Maghrib, Isya, dan Subuh, imam membacanya dengan Jahr (keras).

Menarik untuk kita ketahui mengapa syariat membedakan tata cara di antara dua waktu tersebut (siang dan malam), dan apa hikmah di balik bacaan keras dan lirih dalam shalat?

Syaikh Ibrahim al-Bajuri (1198 H) di dalam kitabnya Khasyiyah al-Bajuri, juz 1 hal. 174:

(قوله الصبح)إنما طلب الجهر فيها مع أن الكفار كانوا حين سماعهم القرآن في صلاة النبي صلى الله عليه و سلم يسبون من أنزله و من أنزل عليه كما مر لأنهم يكونون في هذه الوقت نائمين و لذلك طلب الجهر في العشاء أيضا و في نهارية مقضية ليلا أو وقت صبح و أما المغرب فطلب الجهر فيه لأنهم كانوا يشتغلون في وقته بالعشاء و أما الجمعة و العيد فلأنه صلى الله عليه و سلم أقامهما بالمدينة و لم يكن للكفار فيها قوة و لما كانوا مستعدين للإيذاء في وقتي الظهر و العصر طلب الإسرار فيهما بل و في الليلة المقضية نهارا و هذا السبب و إن زال لكن الحكم المترتب عليه باق لأنه الحكمة المشروعية و الحكمة لا يلزم دوامها

Artinya: Disunnahkan melirihkan (Sir) bacaan ketika melaksanakan shalat Zuhur dan shalat Ashar karena pada zaman nabi Muhammad saw, di waktu itulah orang kafir Quraisy mencaci dan menyakiti Nabi dan para sahabatnya, mereka juga akan mencaci Allah dan Rasul-Nya ketika mereka mendengar bacaan Alquran. Sedangkan pada shalat Isya dan Subuh disunnahkan mengeraskan  bacaan (Jahr) karena pada waktu itu orang kafir Quraisy sedang beristirahat, dan di waktu Maghrib mereka sibuk dengan makan malam mereka. Dalam shalat Jum’at dan ‘Ied juga disunnahkan mengeraskan bacaan karena dua shalat ini disyariatkan ketika keadaan sudah aman, yaitu ketika Nabi sudah hijrah ke Madinah.

Sedangkan menurut Syaikh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal (1204 H) dalam kitabnya Khasiyah al-Jamal, juz 3 hal. 326 beliau menyebutkan:

Baca Juga:  Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

حِكْمَةُ الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيبُ فِيهِ السَّمَرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ إظْهَارًا لِلَّذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ وَخُصَّ بِالْأُولَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لَمَّا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ وَأَلْحَقَ الصُّبْحَ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ ؛ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ عَادَةً  .

Artinya: Hikmah membaca keras (Jahr) dan lirih (Sir) pada waktu shalat yaitu waktu malam adalah waktu untuk menyendiri, waktu yang sangat tepat untuk bercakap-cakap karenanya syari’at menetapkan bacaan keras saat melaksanakan shalat di waktu tersebut untuk merasakan nikmatnya munajat seorang hamba di hadapan Tuhannya. Hal ini (bacaan keras/Jahr) dilakukan juga pada shalat Maghrib dan Isya karena terdapat kesemangatan orang yang melaksanakan shalat pada dua waktu tersebut. Sedangkan pada waktu siang adalah waktu bekerja dan berinteraksi (bermu’amalah) dengan orang banyak, disyariatkan membaca dengan lirih (Sir) karena pada waktu siang hari tidak layak untuk digunakan untuk bermunajat kepada Allah. Waktu shalat Subuh disamakan dengan shalat malam (Maghrib dan Isya) karena pada umumnya di waktu ini orang belum tersibukkan dengan perkara dunia.

Demikian, sedikit pemaparan tentang hikmah atau rahasia di balik pensyari’atan bacaan Jahr (keras) dan Sir (lirih) di dalam shalat. Meskipun sedikit semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Amin. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect