Ikuti Kami

Ibadah

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan ritual keagamaan. Sebuah ibadah yang disyariatkan kepada Rasulullah dan umatnya. Seperti ibadah yang lain yang memiliki tatacara tertentu, shalat pun demikian; turun disertai dengan tata cara (Kaifiyyat, Sifat) mengerjakannya, dan Rasulullah telah memberi tuntunan bagaimana shalat itu dikerjakan.

Saat melaksanakan shalat dua rakaat yang pertama di shalat Zuhur dan Asar, imam membaca al-Fatihah dan surat dalam keadaan Sir (lirih). Sedangkan pada saat menunaikan shalat Maghrib, Isya, dan Subuh, imam membacanya dengan Jahr (keras).

Menarik untuk kita ketahui mengapa syariat membedakan tata cara di antara dua waktu tersebut (siang dan malam), dan apa hikmah di balik bacaan keras dan lirih dalam shalat?

Syaikh Ibrahim al-Bajuri (1198 H) di dalam kitabnya Khasyiyah al-Bajuri, juz 1 hal. 174:

(قوله الصبح)إنما طلب الجهر فيها مع أن الكفار كانوا حين سماعهم القرآن في صلاة النبي صلى الله عليه و سلم يسبون من أنزله و من أنزل عليه كما مر لأنهم يكونون في هذه الوقت نائمين و لذلك طلب الجهر في العشاء أيضا و في نهارية مقضية ليلا أو وقت صبح و أما المغرب فطلب الجهر فيه لأنهم كانوا يشتغلون في وقته بالعشاء و أما الجمعة و العيد فلأنه صلى الله عليه و سلم أقامهما بالمدينة و لم يكن للكفار فيها قوة و لما كانوا مستعدين للإيذاء في وقتي الظهر و العصر طلب الإسرار فيهما بل و في الليلة المقضية نهارا و هذا السبب و إن زال لكن الحكم المترتب عليه باق لأنه الحكمة المشروعية و الحكمة لا يلزم دوامها

Artinya: Disunnahkan melirihkan (Sir) bacaan ketika melaksanakan shalat Zuhur dan shalat Ashar karena pada zaman nabi Muhammad saw, di waktu itulah orang kafir Quraisy mencaci dan menyakiti Nabi dan para sahabatnya, mereka juga akan mencaci Allah dan Rasul-Nya ketika mereka mendengar bacaan Alquran. Sedangkan pada shalat Isya dan Subuh disunnahkan mengeraskan  bacaan (Jahr) karena pada waktu itu orang kafir Quraisy sedang beristirahat, dan di waktu Maghrib mereka sibuk dengan makan malam mereka. Dalam shalat Jum’at dan ‘Ied juga disunnahkan mengeraskan bacaan karena dua shalat ini disyariatkan ketika keadaan sudah aman, yaitu ketika Nabi sudah hijrah ke Madinah.

Sedangkan menurut Syaikh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal (1204 H) dalam kitabnya Khasiyah al-Jamal, juz 3 hal. 326 beliau menyebutkan:

Baca Juga:  Amalan-Amalan di Hari Asyura

حِكْمَةُ الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيبُ فِيهِ السَّمَرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ إظْهَارًا لِلَّذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ وَخُصَّ بِالْأُولَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لَمَّا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ وَأَلْحَقَ الصُّبْحَ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ ؛ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ عَادَةً  .

Artinya: Hikmah membaca keras (Jahr) dan lirih (Sir) pada waktu shalat yaitu waktu malam adalah waktu untuk menyendiri, waktu yang sangat tepat untuk bercakap-cakap karenanya syari’at menetapkan bacaan keras saat melaksanakan shalat di waktu tersebut untuk merasakan nikmatnya munajat seorang hamba di hadapan Tuhannya. Hal ini (bacaan keras/Jahr) dilakukan juga pada shalat Maghrib dan Isya karena terdapat kesemangatan orang yang melaksanakan shalat pada dua waktu tersebut. Sedangkan pada waktu siang adalah waktu bekerja dan berinteraksi (bermu’amalah) dengan orang banyak, disyariatkan membaca dengan lirih (Sir) karena pada waktu siang hari tidak layak untuk digunakan untuk bermunajat kepada Allah. Waktu shalat Subuh disamakan dengan shalat malam (Maghrib dan Isya) karena pada umumnya di waktu ini orang belum tersibukkan dengan perkara dunia.

Demikian, sedikit pemaparan tentang hikmah atau rahasia di balik pensyari’atan bacaan Jahr (keras) dan Sir (lirih) di dalam shalat. Meskipun sedikit semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Amin. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect