Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Hikmah Di balik Anggota Wudu
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Wudu merupakan salah satu alternatif untuk membersihkan seorang Muslim dari hadas kecil. Wudu acap kali memjadi sebagai syarat sahnya suatu ibadah seperti salat misalnya. Karena hal ini, wudu menjadi salah satu hal penting yang berperan dalam keabsahan salat, yang membuat seorang muslim seharusnya juga memperhatikan keabsahan wudunya. Oleh karena itu, timbul satu pertanyaan tentang kasus bagaimana jika setelah wudu seseorang terkena najis apakah wudunya tetap sah untuk menjadi syarat salat atau harus mengulang kembali?

Terkena Najis Bukan Bagian dari Pembatal Wudu

Sejatinya wudu merupakan cara dari membersihkan hadas kecil saja. Sedangkan najis memiliki cara tersendiri untuk membersihkannya. Selain itu, najis juga bukan termasuk perkara yang membatalkan wudu.

Sebagaimana pendapat Syekh Abu Syuja’ di dalam al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 4:

والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

“Terdapat 6 hal yang membatalkan wudu. Yaitu adanya sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, tidur yang tidak menetap, hilang akal sebab mabuk atau sakit, menyentuh yang bukan mahram tanpa adanya pembatas, menyentuh farji dengan telapak tangan dan menyentuh lingkaran dubur berdasarkan qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan ini, terkena najis bukan perkara yang membatalkan wudu. Dengan kata lain, ketika seseorang terkena najis, ia tidak harus mengulangi wudunya. Akan tetapi, jika ingin melaksanakan sholat atau ibadah lainnya yang mensyaratkannya untuk bersih dari najis, dan tetap harus menghilangkan najis tersebut dengan cara sesuai ketentuan.

Cara Membersihkan Najis

Cara membersihkan najis salah satunya sebagaimana penjelasan Syekh Salim bin Sumair di dalam kitab Safinah al-Najah fi Ushul al-Din wa al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’I halaman 6:

Baca Juga:  Tata Cara Tahallul Lengkap dengan Zikir dan Artinya

والمغلظة تطهر بسبع غسلات بعد ازالة عينها احداهن بتراب. والخففة تطهر برش الماء عليها مع الغلبة وازالة عينها. والمتوسطة تنقسم على قسمين: عينية وحكمية. العينية التي لها لون وريح وطعم فلا بد من ازالة لونها وريحها وطعمها. والحكمية التي لا لون ولا ريح ولا طعم لها يكفيك جري الماء عليها.

“Najis Mughallazah (najis besar) bisa disucikan dengan 7 kali basuhan yang salah satunya menggunakan tanah setelah menghilangkan ain najis tersebut. Adapun Najis mukhoffafah (najis ringan) bisa disucikan dengan memercikkan air di samping juga menghilangkan ainnya. Najis mutawassithoh (najis pertengahan) terbagi menjadi 2 yaitu ‘ainiyyah dan hukmiyyah. ‘ainiyyah adakah najis yang memiliki warna, aroma dan rasa. Najis jenis ini bisa disucikan dengan menghilangkan warna, aroma dan rasanya. Sedangkan hukmiyyah adalah najis yang tidak memiliki warna, rasa dan aroma. Najis ini bisa dsucikan dengan cukup mengalirkan air saja.”

Berdasarkan keterangan ini, terdapat 3 jenis najis dengan cara menyucikannya sesuai ketentuan masing-masing.

Pertama, najis mughollazhoh. Najis ini adalah najis yang masuk kategori sebagai najis berat yang meliputi anjing dan babi ataupun anak dari keduanya. Cara menyucikan najis jenis ini bisa dengan cara menghilangkan ‘ain atau rupa dari najis tersebut terlebih dahulu kemudian mencucinya sebanyak 7x yang salah satunya menggunakan tanah.

Kedua, najis mukhoffafah. Najis ini adalah najis ringan meliputi kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI. Cara mensucikan najis ini dengan menghilangkan ‘ain najis tersebut kemudian memercikkan air saja pada tempat yang terkena najis.

Ketiga, najis mutawasshithoh. Najis ini adalah najis pertengahan yang meliputi semua najis kecuali najis-najis yang sudah disebutkan sebelumnya. Mensucikan najis jenis ini bisa dengan menghilangkan warna, aroma dan rasanya jika termasuk najis ‘ainiyyah (ada warna, aroma dan rasa) atau cukup dengan mengalirkan air saja jika termasuk ke dalam najis hukmiyyah (tidak ada warna, aroma dan rasa).

Baca Juga:  Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Dengan demikian, ketika seseorang sudah berwudu kemudian terkena najis, ia hanya cukup membersihkan najis tersebut cara sesuai ketentuan masing-masing najis. Kemudian tidak perlu mengulang wudunya karena terkena najis bukan termasuk perkara yang membatalkan wudu.

Rekomendasi

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah? Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Connect