Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Hikmah Di balik Anggota Wudu
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Wudu merupakan salah satu alternatif untuk membersihkan seorang Muslim dari hadas kecil. Wudu acap kali memjadi sebagai syarat sahnya suatu ibadah seperti salat misalnya. Karena hal ini, wudu menjadi salah satu hal penting yang berperan dalam keabsahan salat, yang membuat seorang muslim seharusnya juga memperhatikan keabsahan wudunya. Oleh karena itu, timbul satu pertanyaan tentang kasus bagaimana jika setelah wudu seseorang terkena najis apakah wudunya tetap sah untuk menjadi syarat salat atau harus mengulang kembali?

Terkena Najis Bukan Bagian dari Pembatal Wudu

Sejatinya wudu merupakan cara dari membersihkan hadas kecil saja. Sedangkan najis memiliki cara tersendiri untuk membersihkannya. Selain itu, najis juga bukan termasuk perkara yang membatalkan wudu.

Sebagaimana pendapat Syekh Abu Syuja’ di dalam al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 4:

والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

“Terdapat 6 hal yang membatalkan wudu. Yaitu adanya sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, tidur yang tidak menetap, hilang akal sebab mabuk atau sakit, menyentuh yang bukan mahram tanpa adanya pembatas, menyentuh farji dengan telapak tangan dan menyentuh lingkaran dubur berdasarkan qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan ini, terkena najis bukan perkara yang membatalkan wudu. Dengan kata lain, ketika seseorang terkena najis, ia tidak harus mengulangi wudunya. Akan tetapi, jika ingin melaksanakan sholat atau ibadah lainnya yang mensyaratkannya untuk bersih dari najis, dan tetap harus menghilangkan najis tersebut dengan cara sesuai ketentuan.

Cara Membersihkan Najis

Cara membersihkan najis salah satunya sebagaimana penjelasan Syekh Salim bin Sumair di dalam kitab Safinah al-Najah fi Ushul al-Din wa al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’I halaman 6:

Baca Juga:  Doa yang Sunnah Dibaca Saat Tahiyyat Akhir

والمغلظة تطهر بسبع غسلات بعد ازالة عينها احداهن بتراب. والخففة تطهر برش الماء عليها مع الغلبة وازالة عينها. والمتوسطة تنقسم على قسمين: عينية وحكمية. العينية التي لها لون وريح وطعم فلا بد من ازالة لونها وريحها وطعمها. والحكمية التي لا لون ولا ريح ولا طعم لها يكفيك جري الماء عليها.

“Najis Mughallazah (najis besar) bisa disucikan dengan 7 kali basuhan yang salah satunya menggunakan tanah setelah menghilangkan ain najis tersebut. Adapun Najis mukhoffafah (najis ringan) bisa disucikan dengan memercikkan air di samping juga menghilangkan ainnya. Najis mutawassithoh (najis pertengahan) terbagi menjadi 2 yaitu ‘ainiyyah dan hukmiyyah. ‘ainiyyah adakah najis yang memiliki warna, aroma dan rasa. Najis jenis ini bisa disucikan dengan menghilangkan warna, aroma dan rasanya. Sedangkan hukmiyyah adalah najis yang tidak memiliki warna, rasa dan aroma. Najis ini bisa dsucikan dengan cukup mengalirkan air saja.”

Berdasarkan keterangan ini, terdapat 3 jenis najis dengan cara menyucikannya sesuai ketentuan masing-masing.

Pertama, najis mughollazhoh. Najis ini adalah najis yang masuk kategori sebagai najis berat yang meliputi anjing dan babi ataupun anak dari keduanya. Cara menyucikan najis jenis ini bisa dengan cara menghilangkan ‘ain atau rupa dari najis tersebut terlebih dahulu kemudian mencucinya sebanyak 7x yang salah satunya menggunakan tanah.

Kedua, najis mukhoffafah. Najis ini adalah najis ringan meliputi kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI. Cara mensucikan najis ini dengan menghilangkan ‘ain najis tersebut kemudian memercikkan air saja pada tempat yang terkena najis.

Ketiga, najis mutawasshithoh. Najis ini adalah najis pertengahan yang meliputi semua najis kecuali najis-najis yang sudah disebutkan sebelumnya. Mensucikan najis jenis ini bisa dengan menghilangkan warna, aroma dan rasanya jika termasuk najis ‘ainiyyah (ada warna, aroma dan rasa) atau cukup dengan mengalirkan air saja jika termasuk ke dalam najis hukmiyyah (tidak ada warna, aroma dan rasa).

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Mimpi Basah Juga Wajib Mandi Besar?

Dengan demikian, ketika seseorang sudah berwudu kemudian terkena najis, ia hanya cukup membersihkan najis tersebut cara sesuai ketentuan masing-masing najis. Kemudian tidak perlu mengulang wudunya karena terkena najis bukan termasuk perkara yang membatalkan wudu.

Rekomendasi

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah? Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Bolehkah Menyucikan Najis Mughalazzah dengan Sabun Tanah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect