Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

menyisir rambut perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Kita tentu sering mendengar nasehat orang tua agar saat haid kita mengumpulkan rambut yang tercecer. Karena rambut tersebut jatuh dalam keadaan tidak suci dan kelak rambut tersebut akan hadir di akhirat meminta pertanggungjawaban. Namun, benarkah mengumpulkan rambut yang rontok saat haid adalah sebuah keharusan? Adakah sumbernya?

Alasan tersebut dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin sebagaimana berikut

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

Artinya: “Dan tidak seharusnya seseorang yang junub mencukur rambur, memotong kuku, mencukur rambit kemaluan, atau mengeluarkan darah atau membuang sesuatu dari badannya. Karena akan dikembalikan semua anggota tubuh itu di akhirat maka akan kembali dalam keadaan junub dan akan dikatakan semua rambut akan menuntut pertanggungjawaban karena ia (dibangkitkan) dengan keadaan junub.”

Menurut Imam Al-Ghazali, bagian tubuh yang jatuh dari tubuhnya sedangkan ia masih dalam keadaan tidak suci akan bangkit meminta pertanggungjawaban di akhirat.

Namun Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah-nya mengatakan bahwa maksud dari anggota tubuh yang dibangkitkan kelak maksudnya anggota tubuh yang melekat sejak ia hidup hingga ia meninggal dunia.

قَوْلُهُ تَعُوْدُ إِلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الْعَوْدَ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيْهِ خِلَاف وَقَالَ السَّعْدُ فِي شَرْحِ الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ الْمَعَادُ إنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ

Artinya: “Perkataannya bahwa (rambut, kuku, dll) akan kembali dibangkitkan kepadanya di akhirat menegaskan bahwa yang akan dibangkitkan bukan anggota tubuh yang asli, dan pendapat ini terdapat perdebatan. As-Sa’du dalam Syarh al-Aqaid al-Nasafiyah, yang dibangkitkan sesungguhnya  adalah anggota tubuh yang asli yang tetap ada dari awal hingga akhir umurnya.”

Maksudnya, anggota tubuh yang asli yang  seperti tangan atau kaki, jika ia terpotong maka itu akan dibangkitkan kembali di padang mahsyar. Karena saat dibangkitkan, seseorang akan kembali dengan anggota tubuh yang utuh.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan: Bagaimana Cara Mengqadha Shalat setelah Haid/ Menstruasi?

Maka dengan demikian, rambut rontok tidak wajib dikumpulkan dan disucikan lagi. Apalagi jika rontoknya bukan karena kesengajaan. Seperti ketika menyisir. Pendapat ini diperkuat juga dengan sebuah riwayat, ketika Aisyah haid saat sedang melaksanakan haji. Ia bertanya pada Rasulullah apa yang harus dilakukannya. Maka Rasulullah bersabda

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

“Lepaskan ikatan kepalamu dan bersisirlah, lalu bertahalullah dengan haji dan tinggalkan umrah.” (HR. Bukhari)

Saat menyisir rambut akan ada rambut yang rontok. Tapi meskipun demikian Rasulullah membolehkan Aisyah melakukannya dan tidak memerintahkan untuk mengumpulkan rambut yang rontok. Maka berdasarkan hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tufatul Muhtaj mengatakan bahwa nash membolehkan perempuan haid melakukan cukur rambut atau potong kuku.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Ibn al-Utsaimin dalam Fatawa Nur al-Darbi, bahwa tidak benar jika perempuan tidak diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku sebab itu tidak ada nash yang mengatakan demikian. Maka berdasarkan pendapat para ulama di atas, jika memotong saja tidak dipermasalahkan maka rambut yang rontok saat haid tidak perlu dikumpulkan lalu disucikan. Sebab sebagaimana dalam riwayat Imam Hakim, pada dasarnya manusia itu tidak najis, hidup atau mati. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect