Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

menyisir rambut perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Kita tentu sering mendengar nasehat orang tua agar saat haid kita mengumpulkan rambut yang tercecer. Karena rambut tersebut jatuh dalam keadaan tidak suci dan kelak rambut tersebut akan hadir di akhirat meminta pertanggungjawaban. Namun, benarkah mengumpulkan rambut yang rontok saat haid adalah sebuah keharusan? Adakah sumbernya?

Alasan tersebut dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin sebagaimana berikut

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

Artinya: “Dan tidak seharusnya seseorang yang junub mencukur rambur, memotong kuku, mencukur rambit kemaluan, atau mengeluarkan darah atau membuang sesuatu dari badannya. Karena akan dikembalikan semua anggota tubuh itu di akhirat maka akan kembali dalam keadaan junub dan akan dikatakan semua rambut akan menuntut pertanggungjawaban karena ia (dibangkitkan) dengan keadaan junub.”

Menurut Imam Al-Ghazali, bagian tubuh yang jatuh dari tubuhnya sedangkan ia masih dalam keadaan tidak suci akan bangkit meminta pertanggungjawaban di akhirat.

Namun Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah-nya mengatakan bahwa maksud dari anggota tubuh yang dibangkitkan kelak maksudnya anggota tubuh yang melekat sejak ia hidup hingga ia meninggal dunia.

قَوْلُهُ تَعُوْدُ إِلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الْعَوْدَ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيْهِ خِلَاف وَقَالَ السَّعْدُ فِي شَرْحِ الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ الْمَعَادُ إنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ

Artinya: “Perkataannya bahwa (rambut, kuku, dll) akan kembali dibangkitkan kepadanya di akhirat menegaskan bahwa yang akan dibangkitkan bukan anggota tubuh yang asli, dan pendapat ini terdapat perdebatan. As-Sa’du dalam Syarh al-Aqaid al-Nasafiyah, yang dibangkitkan sesungguhnya  adalah anggota tubuh yang asli yang tetap ada dari awal hingga akhir umurnya.”

Maksudnya, anggota tubuh yang asli yang  seperti tangan atau kaki, jika ia terpotong maka itu akan dibangkitkan kembali di padang mahsyar. Karena saat dibangkitkan, seseorang akan kembali dengan anggota tubuh yang utuh.

Baca Juga:  Mengapa Puasa Perempuan Haid Perlu Diqadha Sedangkan Shalat Tidak?

Maka dengan demikian, rambut rontok tidak wajib dikumpulkan dan disucikan lagi. Apalagi jika rontoknya bukan karena kesengajaan. Seperti ketika menyisir. Pendapat ini diperkuat juga dengan sebuah riwayat, ketika Aisyah haid saat sedang melaksanakan haji. Ia bertanya pada Rasulullah apa yang harus dilakukannya. Maka Rasulullah bersabda

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

“Lepaskan ikatan kepalamu dan bersisirlah, lalu bertahalullah dengan haji dan tinggalkan umrah.” (HR. Bukhari)

Saat menyisir rambut akan ada rambut yang rontok. Tapi meskipun demikian Rasulullah membolehkan Aisyah melakukannya dan tidak memerintahkan untuk mengumpulkan rambut yang rontok. Maka berdasarkan hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tufatul Muhtaj mengatakan bahwa nash membolehkan perempuan haid melakukan cukur rambut atau potong kuku.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Ibn al-Utsaimin dalam Fatawa Nur al-Darbi, bahwa tidak benar jika perempuan tidak diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku sebab itu tidak ada nash yang mengatakan demikian. Maka berdasarkan pendapat para ulama di atas, jika memotong saja tidak dipermasalahkan maka rambut yang rontok saat haid tidak perlu dikumpulkan lalu disucikan. Sebab sebagaimana dalam riwayat Imam Hakim, pada dasarnya manusia itu tidak najis, hidup atau mati. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect