Ikuti Kami

Ibadah

Empat Golongan yang Mendapatkan Keringanan Tidak Puasa

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil
Cute and lovely young Muslim woman spending her time in the city.

BincangMuslimah.Com – Puasa pada siang hari Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mukallaf. Tidak seorangpun diperbolehkan berbuka pada siang hari Ramadhan, kecuali orang yang belum mukallaf seperti anak kecil dan orang gila, atau jika sedang haid bagi muslimah. Namun selain alasan tersebut, masih ada empat golongan yang mendapatkan keringan boleh tidak berpuasa. Siapa saja?

Syekh Shalih Abdul Karim al-Zaid menjelaskan dalam kitab Ayyaam RamadhanIslam merupakan agama yang memudahkan sehingga terdapat keringanan bagi orang-orang yang sulit melaksanakan puasa, baik karena alasan kesehatan dan sebagainya. Setidaknya terdapat empat golongan yang mendapatkan keringanan boleh tidak puasa. Yaitu:

Pertama, musafir. Diperuntukkan bagi musafir yang jarak bepergiannya diperbolehkan mengqashar shalat. Maka ia mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa kemudian mengganti puasa tersebut di lain hari. Musafir tersebut mendapatkan keringanan tidak berpuasa, baik dalam perjalanan sulit ataupun tidak.

Namun jika perjalanannya sulit, maka berbuka puasa lebih dianjurkan dan disunnahkan. Sedangkan jika perjalanannya mudah maka berpuasa lebih utama baginya. Hal ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim berikut

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان فمنا الصائم ومنا المفطر فلا يجد الصائم على المفطر ولا المفطر على الصائم يرون أن من وجد قوة فصام فإن ذلك حسن ويرون أن من وجد ضعفا فأفطر فإن ذلك حسن

Dari Abu Sa’id al-Khudri Ra menceritakan, “Dulu kita pernah berperang bersama Rasulullah saat bulan Ramadhan, Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah hingga ia berbuka, maka itu pun juga baik.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Antara Makan atau Shalat, Mana yang Didahulukan?

Kedua, orang yang tidak kuat puasa karena khawatir akan kesehatan dirinya seperti orang yang sakitnya tidak bisa diharapkan sembuh, ibu hamil dan menyusui jika khawatir akan kesehatan dirinya, atau sebab sakit lainnya yang mana akan sangat berbahaya jika berpuasa dalam keadaan itu.

Ketika bulan Ramadhan, jika golongan orang-orang tersebut kuat menjalankan puasa tanpa kesulitan maka lebih diutamakan berpuasa. Namun jika memang berat dan khawatir akan kesehatan dan keselamatan jiwanya maka lebih baik tidak puasa. Sebagaimana dalam Firman Allah SWT, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ketiga, orang yang tidak mampu puasa.Seperti orang yang telah tua renta hingga tidak punya daya untuk menunaikan ibadah puasa, orang yang sakit dalam waktu lama dan tingkat kesembuhannya rendah.

Maka golongan ini tidak perlu puasa dan mengqadha puasa di lain hari, namun ia diharuskan membayar fidyah. Sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Keempat, tidak puasa karena kemaslahatan orang lain. Seperti ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dan keselamatan jabang bayinya sebab puasa. ketika tidak puasa karena khawatir akan keselamatan orang lain maka selain ia wajib mengqadha puasa pada hari lain, ia juga wajib membayar fidyah yaitu membayar satu mud yaitu seukuran telapak tangan yang ditengadahkan seperti saat berdoa.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect