BincangMuslimah.Com – Saat melaksanakan ibadah haji terdapat beberapa larangan haji. Jika jamaah melanggarnya maka ia akan mendapatkan denda yang harus dibayar saat melanggar larangan haji tersebut. Apa saja larangan haji yang dimaksud? Lalu apa saja dendanya?
Larangan ketika Melaksanakan Ibadah Haji
Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menyebutkan terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama haji dan umrah. Di antaranya adalah bersetubuh, mencium dan bersentuhan kulit dengan syahwat, onani, memakai wewangian baik pada badan atau pakaian, memakai minyak rambut, memotong rambut, memotong kuku, menutup sebagian kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, dan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
Denda saat Melanggar Larangan Haji
Pelanggaran selain bersetubuh maka ia wajib menyembelih seekor kambing, atau bersedekah 3 sha’ kepada 6 orang miskin, atau puasa tiga hari. Boleh memilih di antara tiga denda tersebut. Sebagaimana Syekh Zainuddin jelaskan;
وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أوثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة مساكن الحرم الشامين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في القدية بين الثلاثة المذكرة
Artinya: “Fidyah untuk satu pelanggaran atas larangan di waktu ihram selain persetubuhan adalah menyembelih seekor kambing kurban yaitu domba berumur satu tahun atau kambing biasa umur 2 tahun, atau sedekah dengan 3 sha’ makanan kepada 6 fakir miskin daerah Haram, masing-masing 1/2 sha atau berpuasa tiga hari, atau puasa tiga hari. Bagi pelanggar larangan-larangan di atas boleh memilih salah satu dari tiga macam fidyah tersebut.”
Sedangkan bagi yang melanggar larangan ihram dengan bersetubuh, maka wajib membayar denda seekor badanah kurban. Badanah di sini yang dimaksudkan adalah unta jantan atau betina. Jika tidak mampu maka diganti dengan 7 ekor kambing. Kalau tidak mampu maka bersedekah makanan sejumlah harga seekor unta. Kalau tidak mampu maka berpuasa satu hari untuk satu mud dalam jumlah berapa mud makanan tersebut seharga unta.
Adapun bagi pihak perempuan, ia tetap berdosa sebab melanggar larangan manasik haji. Namun ia tidak terkena kewajiban fidyah seperti diterangkan di atas. Syekh Zainuddin berkata
فلا يجب شيئ على المرأة بل تأثم
Artinya: Sedang bagi pihak perempuan ia berdosa tapi tidak terkena kewajiban membayar fidyah seperti itu.
Dari penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa manasik menjadi batal sebab persetubuhan. Oleh karena itu, baik perempuan dan laki-laki masih terkena kewajiban melanjutkan perbuatan manasiknya dengan tata cara sebagaimana tidak batal. Selain dam (denda) tersebut juga terkena kewajiban menggantinya seketika sekalipun manasik yang sunnah. Wallahu’alam.
1 Comment