Ikuti Kami

Ibadah

Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

perempuan mel shalat jenazah

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban umat muslim dan juga menjadi bagian dari rukun Islam yang lima. Namun dalam aturannya, ada beberapa yang juga dilarang untuk melaksanakan shalat, salah satunya adalah perempuan saat sedang menstruasi atau mengeluarkan darah haid. Tetapi, keluarnya darah haid tidak pernah bisa dipastikan waktunya, entah itu pagi, siang, atau malam. Seringkali menjadi pertanyaan, ketika darah haid keluar saat masuk waktu shalat, apakah harus mengqadha shalat?

Kewajiban shalat bagi muslim termaktub dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Sedangkan perintah untuk meninggalkan shalat saat mengeluarkan darah haid adalah hadis riwayat Aisyah, salah satu istri Rasulullah:

حدثنا أحمد بن يونس عن زهير قال حدثنا هشام عن عروة عن عائشة قالت  : قال النبي صلى الله عليه و سلم ( إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي )

Artinya: Menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus dari Zuhair, ia berkata, menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw bersabda: jika kamu mendapati haid maka tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah selesai (berhenti mengalirnya haid) maka bersihkanlah darah itu (mandi) dan shalatlah. (HR. Bukhari)

Lantas, hal yang sering dipertanyakan adalah, apakah kewajiban shalat muthlak menjadi gugur dengan keluarnya darah haid sekalipun ia belum sempat shalat padahal sudah masuk waktu shalat? Misal, seorang perempuan mengeluarkan darah haid pada waktu Ashar jam 16.00, sedangkan waktu Ashar sudah dimulai sejak jam 15.20, apakah shalat Asharnya mutlak gugur atau ia wajib menggantinya? Atau, ada lagi kasus lain, seorang perempuan sedang shalat lalu pertengahan shalatnya ia mengeluarkan darah haid, bagaimana dengan shalatnya? Haruskah ia menggantinya setelah berhenti mengeluarkan darah haid di hari lain?

Baca Juga:  Fiqih Perempuan : Mengenal Macam-macam Sifat dan Syarat Darah Haid

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai masalah ini. Syekh Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assaqof, salah satu ulama fikih dan guru besar di Universitas al-Ahqof, Yaman dalam kitabnya al-Ibanah wa al-Ifadhoh fii Ahkam al-Haidh wa an-Nifas wa al-Istihadhoh ‘ala Mazhab Asyaafi’i menjelaskan mengenai hal ini.

Dalam kitabnya, beliau menjelaskan jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas di awal waktu shalat atau di tengah waktu shalat, sedangkan ia belum shalat, maka setelah suci ia wajib untuk mengqadha shalat yang tertinggal. Dengan syarat, ia diperkirakan sempat melakukan shalat pada waktu itu sebelum keluarnya darah.

Misal, seorang perempuan haid jam 13.00, sedangkan waktu zuhur sudah dimulai jam 12.15, maka ia tentu memiliki waktu untuk melaksanakan shalat akan tetapi ia belum melaksanakannya, maka shalat yang ditinggalkannya sebelum darah haid keluar, yakni shalat zuhur harus diqadha setelah ia suci dari haid atau nifasnya.

Akan tetapi, jika seorang perempuan mengeluarkan darah haidnya bersamaan dengan permulaan waktu shalat, lalu ia tak sempat melaksanakan shalat tersebut, maka ia tak wajib mengqadha shalatnya sebab waktu yang sempit. Jika dalam sebuah permasalahan, seseorang yang sedang shalat lalu darah haid keluar di pertengahan shalat tersebut maka shalatnya tentu tidak sah dan wajib menggantinya saat nanti darah haidnya berhenti. Wallahu a’lam bissowab.

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Casibom Casino giriş linki bugün

Tak Berkategori

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect