Ikuti Kami

Ibadah

Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

perempuan mel shalat jenazah

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu kewajiban umat muslim dan juga menjadi bagian dari rukun Islam yang lima. Namun dalam aturannya, ada beberapa yang juga dilarang untuk melaksanakan shalat, salah satunya adalah perempuan saat sedang menstruasi atau mengeluarkan darah haid. Tetapi, keluarnya darah haid tidak pernah bisa dipastikan waktunya, entah itu pagi, siang, atau malam. Seringkali menjadi pertanyaan, ketika darah haid keluar saat masuk waktu shalat, apakah harus mengqadha shalat?

Kewajiban shalat bagi muslim termaktub dalam surat an-Nisa ayat 103:

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Sedangkan perintah untuk meninggalkan shalat saat mengeluarkan darah haid adalah hadis riwayat Aisyah, salah satu istri Rasulullah:

حدثنا أحمد بن يونس عن زهير قال حدثنا هشام عن عروة عن عائشة قالت  : قال النبي صلى الله عليه و سلم ( إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلي )

Artinya: Menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus dari Zuhair, ia berkata, menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw bersabda: jika kamu mendapati haid maka tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah selesai (berhenti mengalirnya haid) maka bersihkanlah darah itu (mandi) dan shalatlah. (HR. Bukhari)

Lantas, hal yang sering dipertanyakan adalah, apakah kewajiban shalat muthlak menjadi gugur dengan keluarnya darah haid sekalipun ia belum sempat shalat padahal sudah masuk waktu shalat? Misal, seorang perempuan mengeluarkan darah haid pada waktu Ashar jam 16.00, sedangkan waktu Ashar sudah dimulai sejak jam 15.20, apakah shalat Asharnya mutlak gugur atau ia wajib menggantinya? Atau, ada lagi kasus lain, seorang perempuan sedang shalat lalu pertengahan shalatnya ia mengeluarkan darah haid, bagaimana dengan shalatnya? Haruskah ia menggantinya setelah berhenti mengeluarkan darah haid di hari lain?

Baca Juga:  Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai masalah ini. Syekh Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assaqof, salah satu ulama fikih dan guru besar di Universitas al-Ahqof, Yaman dalam kitabnya al-Ibanah wa al-Ifadhoh fii Ahkam al-Haidh wa an-Nifas wa al-Istihadhoh ‘ala Mazhab Asyaafi’i menjelaskan mengenai hal ini.

Dalam kitabnya, beliau menjelaskan jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas di awal waktu shalat atau di tengah waktu shalat, sedangkan ia belum shalat, maka setelah suci ia wajib untuk mengqadha shalat yang tertinggal. Dengan syarat, ia diperkirakan sempat melakukan shalat pada waktu itu sebelum keluarnya darah.

Misal, seorang perempuan haid jam 13.00, sedangkan waktu zuhur sudah dimulai jam 12.15, maka ia tentu memiliki waktu untuk melaksanakan shalat akan tetapi ia belum melaksanakannya, maka shalat yang ditinggalkannya sebelum darah haid keluar, yakni shalat zuhur harus diqadha setelah ia suci dari haid atau nifasnya.

Akan tetapi, jika seorang perempuan mengeluarkan darah haidnya bersamaan dengan permulaan waktu shalat, lalu ia tak sempat melaksanakan shalat tersebut, maka ia tak wajib mengqadha shalatnya sebab waktu yang sempit. Jika dalam sebuah permasalahan, seseorang yang sedang shalat lalu darah haid keluar di pertengahan shalat tersebut maka shalatnya tentu tidak sah dan wajib menggantinya saat nanti darah haidnya berhenti. Wallahu a’lam bissowab.

Rekomendasi

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect