BincangMuslimah.Com – Memiliki anak merupakan dambaan kebanyakan pasangan suami istri. Sehingga kelahirannya sangat dinanti. Saat anak itu lahir, salah satu hal yang disunnahkan dalam Islam adalah mengazani dan mengiqamati di telinganya. Lalu, apa alasan dan dalil tentang sunnah mengazani anak yang baru lahir?
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Dr. Mustafa Al-Khan, Mustafa Al-Bagha, dan Ali Asy-Syarbaji dijelaskan sebagaimana berikut,
ويُسنّ أن يُؤذَّن أذان الصلاة في أذن المولود اليمنى، حين يولد، وتُقام الصلاة في أذنه اليسرى، ليكون إعلامه بالتوحيد أول ما يقرع سمعه عند قدومه إلى الدنيا.
Artinya: “Disunnahkan dikumandangkan adzan shalat di telinga kanan bayi ketika dilahirkan, dan dikumandangkan iqamat shalat di telinga kirinya agar pemberitahuan dengan kalimat tauhid adalah kalimat yang pertama kali didengar ketika datang ke dunia.”
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw.
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ. رواه الترمذي.
Artinya: “Dari Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari ayahnya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. mengadzani di telinga Al-Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya dengan adzan shalat.” (H.R. At-Tirmidzi)
Sementara itu, Asy-Syekh Ibrahim Al-Bajuri di dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Ibn Qasim Al-Ghazi menambahkan keterangan bahwa Syekh Ad-Diyarbi menyunnahkan untuk membacakan di telinga kanan bayi surah inna anzalhu (lailatal qadr). Hal ini disebabkan karena orang yang mau melakukan hal ini, maka (Insya Allah) Allah tidak akan menakdirkan anak tersebut untuk melakukan zina seumur hidupnya. Demikianlah ijazah doa yang didapatkan Syekh Ad-Diryabi dari guru-gurunya. Wa Allahu ‘alam bis shawab.
1 Comment