Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mensucikan Tempat Yang Terlanjur Salah Membersihkannya

Cara Membersihkan Tempat Yang
Cara Membersihkan Tempat Yang

Bincangmuslimah.com – Sebagai muslim, tentunya melewati beberapa proses sampai kemudian benar-benar memahami cara beragama dengan baik. Islam memiliki beberapa aturan di dalamnya, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh (ibadah murni) seperti shalat. Beberapa syarat di antaranya adalah bersih dari najis dan hadas, baik hadas besar maupun kecil. Adapun yang disyaratkan bersih dari najis tidak hanya badan atau pakaian, tapi juga tempat. Sebelum benar-benar memahami cara membersihkan najis, seringkali seorang muslim salah dalam cara membersihkannya. Setelah mengetahui cara yang benar, lantas bagaimana najis yang sudah terlanjur tersebar kemarin di lantai rumah? Berikut cara mensucikan tempat yang terlanjur salah membersihkannya.

Setelah mengetahui perbedaan najis ainiyyah dan hukmiyyah, kita bisa menentukan bahwa najis yang terlanjur salah membersihkannya masuk najis hukmiyyah. Artinya ia memang tak terlihat. Misal, terdapat najis di lantai, lalu seseorang membersihkannya dengan mengepelnya langsung karena ketidaktahuannya. Setelah belajar ia lantas menyadari bahwa lantai di rumahnya najis karena pernah salah mensucikan tempatnya.

Dalam kasus seperti ini, alangkah baiknya setelah bertaubat kepada Allah atas ketidaktahuan, segeralah kita membersihkan dengan cara yang benar. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menulis secara khusus cara membersihkan najis di tempat yang luas seperti lantai rumah. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengalirkan air dari tempat yang tinggi ke dasar yang lebih rendah. Caranya bukan dipel, melainkan dengan menyiramnya hingga airnya mengalir.

Berkaca dari peristiwa orang Arab yang mengencingi masjid dan najisnya rata ke seluruh lantai, lalu Rasulullah mengingatkan kepada umat muslim yang saat itu hendak mengecamnya. Kemudian memerintahkan para sahabat untuk menyiramnya saja hingga air mengalir.

Baca Juga:  Ibnu Athaillah: Hati-Hati dalam Menerima Pemberian Orang

Hadis tersebut berasal dari Abu Hurairah:

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud bahwa Abu Hurairah berkata, “Seorang ‘Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: “Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 386)

Di sini Nabi telah mengingatkan sahabat agar tidak menyulitkan diri sendiri dan orang lain dalam beragama. Sehingga praktik agama menjadi lebih fleksibel tapi juga tidak meremehkan. Maka telah diketahui cara mensucikan tempat yang terlanjur salah membersihkannya sehingga najisnya terlanjur merata dan meluas ke berbagai sisi di suatu tempat, baik lantai rumah atau bahkan masjid. Semoga kita menjadi muslim yang senantiasa memperhatikan kesucian tempat agar ibadah sah dan diterima oleh Allah. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect