Ikuti Kami

Ibadah

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam shalat, terkadang seorang imam lupa gerakan shalat ataupun bacaan shalat. Meskipun sudah berusaha untuk fokus shalat, faktanya lupa adalah salah satu penyakit yang sulit dihindari. Dalam keadaan lupa seperti ini, Islam memiliki ajaran khsusus terkait tata cara makmum mengingatkan imam yang lupa. Ada yang mengatakan antara cara mengingatkan laki-laki dan perempuan adalah sama saja. Namun, ada juga yang mengatakan caranya berbeda.

Para ulama sepakat bahwa cara mengingatkan imam yang lupa bagi laki-laki adalah dengan mengucapkan subhanallah. Hal ini berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah saw, sesungguhnya beliau bersabda:

مالي أراكم من التصفيق ومن نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه وإنما التصفيق للنساء

Artinya: “Mengapa aku melihat kalian sering bertepuk tangan? Barang siapa mengingatkan Imam yang lupa dalam shalatnya, hendaklah ia mengucakan kalimat tasbih, karena dengan hal itu imam menjadi teringat. Sesungguhnya bertepuk tangan itu untuk perempuan. (H.R. Bukhari & Muslim)

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam Bidayatul Mujtahid bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cara mengingatkan imam bagi perempuan. Menurut Imam Malik dan beberapa ulama lainnya, sama dengan laki-laki yakni dengan mengucapkan kalimat tasbih. Tapi menurut Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, untuk laki-laki dengan kalimat tasbih dan untuk perempuan dengan tepuk tangan.

Menurut Ibnu Rusyd, silang pendapat tersebut sebab berbeda pandangan dalam memahami kalimat,”..sesungguhnya bertepuk tangan itu untuk perempuan.” Menurut para ulama yang memahami hadis tersebut secara apa adanya, mengatakan bahwa untuk mengingatkan bagi para muslimah adalah dengan bertepuk tangan.

Namun, bagi para ulama yang memahami bahwa mengingatkan dengan tepuk tangan adalah perbuatan tidak sopan maka yang benar adalah dengan mengucapkan tasbih baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

Baca Juga:  Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Namun pendapat yang kedua ini, sebagaimana penjelasan Ibn Rusyd adalah pendapat yang lemah, sebab menyalahi makna yang sudah jelas tanpa adanya dalil. Padahal dalam hal shalat, hukum yang berlaku bagi muslimah banyak berbeda dengan hukum yang berlaku bagi laki-laki muslim. Wallahu’alam.

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

perempuan jamaah perempuan jamaah

Shalat Jama’ah Mengikuti Live Streaming, Siaran Radio dan Televisi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect