BincangMuslimah.Com – Dalam shalat, terkadang seorang imam lupa gerakan shalat ataupun bacaan shalat. Meskipun sudah berusaha untuk fokus shalat, faktanya lupa adalah salah satu penyakit yang sulit dihindari. Dalam keadaan lupa seperti ini, Islam memiliki ajaran khsusus terkait tata cara makmum mengingatkan imam yang lupa. Ada yang mengatakan antara cara mengingatkan laki-laki dan perempuan adalah sama saja. Namun, ada juga yang mengatakan caranya berbeda.
Para ulama sepakat bahwa cara mengingatkan imam yang lupa bagi laki-laki adalah dengan mengucapkan subhanallah. Hal ini berdasarkan hadis shahih dari Rasulullah saw, sesungguhnya beliau bersabda:
مالي أراكم من التصفيق ومن نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه وإنما التصفيق للنساء
Artinya: “Mengapa aku melihat kalian sering bertepuk tangan? Barang siapa mengingatkan Imam yang lupa dalam shalatnya, hendaklah ia mengucakan kalimat tasbih, karena dengan hal itu imam menjadi teringat. Sesungguhnya bertepuk tangan itu untuk perempuan. (H.R. Bukhari & Muslim)
Ibnu Rusyd menjelaskan dalam Bidayatul Mujtahid bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cara mengingatkan imam bagi perempuan. Menurut Imam Malik dan beberapa ulama lainnya, sama dengan laki-laki yakni dengan mengucapkan kalimat tasbih. Tapi menurut Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, untuk laki-laki dengan kalimat tasbih dan untuk perempuan dengan tepuk tangan.
Menurut Ibnu Rusyd, silang pendapat tersebut sebab berbeda pandangan dalam memahami kalimat,”..sesungguhnya bertepuk tangan itu untuk perempuan.” Menurut para ulama yang memahami hadis tersebut secara apa adanya, mengatakan bahwa untuk mengingatkan bagi para muslimah adalah dengan bertepuk tangan.
Namun, bagi para ulama yang memahami bahwa mengingatkan dengan tepuk tangan adalah perbuatan tidak sopan maka yang benar adalah dengan mengucapkan tasbih baik bagi laki-laki ataupun perempuan.
Namun pendapat yang kedua ini, sebagaimana penjelasan Ibn Rusyd adalah pendapat yang lemah, sebab menyalahi makna yang sudah jelas tanpa adanya dalil. Padahal dalam hal shalat, hukum yang berlaku bagi muslimah banyak berbeda dengan hukum yang berlaku bagi laki-laki muslim. Wallahu’alam.