BincangMuslimah.Com- Salat Tarawih merupakan salat sunnah yang pelaksanaannya hanya pada bulan Ramadan. Hal ini menjadikannya sebagai salat sunah yang sebagian besar umat Islam menanti-nantinya. Namun, karena berbagai alasan, seseorang tidak bisa melaksanakan Tarawih di masjid secara berjamaah. Seorang perempuan yang memiliki balita misalnya.
Dalam kondisi seperti ini, perempuan tersebut sulit untuk melakukan salat Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini karena khawatir anaknya akan rewel atau bahkan mengganggu kekhusyu’-an jamaah lainnya. Sehingga si ibu dari balita ini memilih untuk melakukannya secara mandiri di rumah. Lantas bagaimana hukum dari melaksanakan salat Tarawih sendirian di rumah?
Kesunnahan Salat Tarawih
Bulan Ramadan merupakan bulan yang sangat mulia. Di dalamnya terdapat banyak rahmat dan ampunan dari Allah swt. Sehingga pada bulan Ramadan sunah untuk melakukan banyak amalan dan kebaikan terutama pada malam harinya. Salah satunya dengan melakukan salat Tarawih. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam riwayat Imam Ahmad di dalam Musnad Ahmad juz 13 halaman 198 Nomor 7787:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ، فَيَقُولُ: ” مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Dari Abu Hurairoh ra. beliau berkata bahwa Rasulullah saw suka menghidupkan bulan Ramadan dengan perintah yang tidak keras. Kemudian Rasulullah bersabda, barangsiapa yang mendirikan salat (tarawih) pada malam hari di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, maka dosanya pada masa lalu akan diampuni.”
Berdasarkan hadis ini, hukumnya sunah melaksanakan salat Tarawih pada malam bulan Ramadan dalam rangka menghidupkan malam-malam di bulan suci Ramadan.
Pelaksanaan Salat Tarawih
Lumrahnya, pelaksanaan salat tarawih di masjid, surau ataupun musholla secara berjamaah. Namun, pada hakikatnya, salat tarawih tidak mesti berjamaah. Sebagaiamana keterangan yang disebutkan oleh Muhammad Solah dengan mengutip pendapat Imam Nawawi di dalam kitab Mauqi’ al-Islam Su’al wa Jawab juz 5 halaman 3454:
قال النووي في المجموع صَلاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ. . . وَتَجُوزُ مُنْفَرِدًا وَجَمَاعَةً ، وَأَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ. . . الصَّحِيحُ بِاتِّفَاقِ الأَصْحَابِ أَنَّ الْجَمَاعَةَ أَفْضَلُ
“Imam Nawawi berpendapat di dalam kitab Majmu’, salat Tarawih itu sunnah berdasarkan kesepakatan ulama…salat ini boleh dilakukan secara mandiri ataupun berjamaah. Lalu dengan cara apa yang lebih utama? Dalam menjawab pertanyaan ini, terdapat 2 pendapat yang masyhur…pendapat yang shohih sesuai kesepakatan ashab adalah salat Tarawih dengan berjamaah ialah lebih utama.”
Pada redaksi tersebut tergambar bahwa salat Tarawih adalah salat yang bisa dilakukan secara berjamaah ataupun dilakukan sendirian. Karena yang menjadi inti dari kesunahan salat Tarawih adalah untuk menghidupkan malam pada bulan Ramadan. Terlebih pada bulan Ramadan terdapat malam lailatul Qadar yang keutamaannya melebihi 1000 bulan. Adanya salat Tarawih ini bisa menjadi Latihan bagi setiap Muslim untuk senantiasa dan terbiasa untuk melakukan ibadah dan kebaikan pada sepanjang siang dan malam pada bulan Ramadan.
Dengan demikian, jika pada bulan Ramadan ada yang ingin melaksanakan salat Tarawih secara mandiri karena berbagai alasan, maka tetap memperbolehkan hal tersebut dan tidak mengurangi keutamaan dari melaksanakan salat Tarawih. Akan tetapi, perlu digaris-bawahi bahwa yang lebih utama adalah melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah. Sehingga, jika tidak ada alasan untuk melakukan Tarawih secara berjamaah di masjid atau berjamaah bersama keluarga di rumah, sebaiknya tetap memilih untuk salat berjamaah daripada salat sendirian.
1 Comment