BincangMuslimah.Com – Setelah bulan Ramadan, umat Islam kembali berlomba-lomba melakukan ibadah puasa pada bulan Syawal. Namun, bolehkah melaksanakan puasa Syawal pada hari Jumat? bukankah Rasulullah memakruhakan untuk melakukan puasa sunnah di hari Jumat?
Setelah puasa Ramadan sebulan penuh, umat Islam dianjurkan melanjutkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Diperbolehkan puasa enam hari pada hari apapun di bulan tersebut kecuali pada tanggal 1 Syawal sebab itu adalah hari raya umat Islam.
Tentang keutamaan puasa Syawal sendiri, Rasul menegaskan dalam sabdanya bahwa puasa enam hari di bulan syawal seperti puasa setahun penuh. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”
Namun beberapa ulama mempermasalahkan menyendirikan puasa Syawal pada hari Jumat. Sebab sebetulnya para ulama masih berbeda pendapat tentang kemakruhan puasa pada hari Jumat kecuali jika puasa wajib, ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” لا تختصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ، ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام ، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم” رواه مسلم
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Saw bersabda, “Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian khususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kescuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.” HR. Muslim
Berdasarkan sabda tersebut, Imam Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah memaparkan bahwa kemakruhan puasa pada hari Jumat adalah makruh menyendirikan berpuasa pada hari tersebut. Ini sebagaimana merujuk pada sabda Rasulullah Saw lainnya;
Artinya, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).
Sejalan dengan hadis di atas, maka Imam Suyuthi mengatakan dalam kitabnya
“Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Karenanya, maka boleh puasa Syawal pada hari Jumat asalkan dilaksanakan bersama hari sebelum sesudahnya. Namun jika menyendirikan puasa syawal hanya pada hari Jumat maka makruh. Wallahu’alam