Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Kurban Dilakukan Setelah Hari Tasyrik?

kurban setelah hari tayrik

BincangMuslimah.Com-  Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat hari raya besar umat Islam, yakni hari raya idul adha atau dikenal juga dengan hari raya kurban. Disebut sebagai hari raya kurban karena pada hari raya ini umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan-hewan tertentu sesuai dengan ketentuan syariat sebagai bentuk rasa cinta dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kurban terbatas pada hari raya idul adha dan hari tasyrik saja? Atau bolehkah jika kurban tersebut dilakukan setelah hari tasyrik? 

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hari raya idul adha terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan 3 hari setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) disebut sebagai hari tasyrik. Tasyrik sendiri adalah bahasa Arab yang memiliki arti panas. Dinamakan demikian karena pada hari-hari tersebut daging kurban dipanaskan di bawah terik matahari yang merupakan adat orang Arab untuk membuat daging panggang/dendeng. Sehingga hari- hari tasyrik tersebut masih menjadi waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Lumrahnya, kurban memang hanya dilakukan pada hari nahar (hari raya idul adha) dan hari tasyrik sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. 

Kurban Bisa Dilakukan Setelah Hari Tasyrik

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa ulama yang memperbolehkan melakukan kurban sampai akhir bulan Dzulhijjah. 

Hal ini disebutkan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr fī Fiqh Mazhab Imām al-Syāfi’iy juz. 15, hal. 124:

وَالْمَذْهَبُ الثَّالِثُ: وَهُوَ قَوْلُ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَإِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ إنَّهَا مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ إِلَى ‌آخِرِ ‌ذِي ‌الْحِجَّةِ، بِرِوَايَةِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسُلَيْمَانَ بن يسار أنه بلغها أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – قَالَ: ” إِنَّ الضَّحَايَا إِلَى هِلَالِ الْمُحَرَّمِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَأْنِيَ ذَلِكَ

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Rasulullah

Artinya:  “Pendapat ketiga adalah pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Ibrahim an-Nakha’i dan Sulaiman bin Yasar bahwa kurban dilakukan sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) hingga akhir bulan Dzulhijjah melalui riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda: sesungguhnya kurban-kurban sampai hilal Muharram bagi orang yang ingin menunggu hal tersebut”.

Selain sabda Rasulullah saw. yang disebutkan oleh Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar yang menjadi dalil kebolehan mengakhirkan kurban hingga akhir bulan Dzulhijjah, khabar lain juga disebutkan oleh Imam al-Marwazi. Sebagaimana perkataan beliau yang dikutip oleh Imam Muhammad az-Zahabi di dalam kitab al-Muhazzab fī Ikhtiṣār al-Sunan al-Kabīr juz. 8, hal. 3884, No. 14922:

قال أبو إسحاق المروزي: روي في بعض الأخبار: “‌الأضحية إلى رأس المحرم”  فإن صح ذلك فالأمر يتسع فيه إلى غرة المحرم

Artinya: “Abu Ishaq al-Marwazi berkata: diriwayatkan di dalam sebagian khabar: kurban itu sampai awal Muharram”. Oleh karena itu, jika khabar tersebut shahih maka perkara kurban ini waktunya meluas hingga awal bulan Muharram”.

Di dalam kitab lain dari riwayat yang sama, yakni dari Abu Salamah dan an-Nakhai juga dikatakan demikian bahwa waktu kurban diperpanjang hingga akhir bulan Dzulhijjah. Hanya saja jika kurban tersebut adalah kurban wajib seperti kurban yang dinazari maka mengakhirkan kurban dari hari tasyrik dianggap sebagai qada’ (ganti). Sebagaimana keterangan yang disebutkan Imam Abu Bakar asy-Syasyi al-Qaffal di dalam kitab Hilyah al-‘Ulamā’ fī Ma’rifah Mazāhib al-Fuqahā’  juz. 3, hal. 321:

وَحكى عَن أبي سَلمَة بن عبد الرَّحْمَن وَالنَّخَعِيّ وَقتهَا من يَوْم النَّحْر إِلَى آخر ذِي الْحجَّة فَإِن كَانَت الْأُضْحِية وَاجِبَة لم يسْقط بِفَوَات أَيَّام التَّشْرِيق ويذبحها وَتَكون قَضَاء

Baca Juga:  Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

Artinya: “Dan diceritakan dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan an-Nakha’i bahwa waktu kurban adalah sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) sampai akhir bulan Dzulhijjah. Sehingga jika kurban tersebut adalah kurban wajib, maka tidak gugur kewajibannya sebab tertinggal dari hari-hari tasyrik dan menyembelih kurban. Sedangkan kurban tersebut menjadi qada’.

Dari beberapa keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ulama yang berpendapat tentang kebolehan berkurban setelah hari tasyrik atau hingga akhir bulan Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar, an-Nakha’i dan al-Marwazi. Sehingga untuk umat muslim yang ingin berkurban tapi terhalang  seperti masalah finansial dan memungkinkan baginya untuk berkurban di hari lain selama masih bulan Dzulhijjah, maka diperbolehkan menurut ulama-ulama yang telah disebutkan.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Bolehkah Kurban Menggunakan Sapi Mini untuk 7 Orang? Bolehkah Kurban Menggunakan Sapi Mini untuk 7 Orang?

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat? Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Ibadah

Film Tilik, Langgam Hoax dan Stigma Perempuan Desa

Diari

Surat An-Nur Ayat 31: Memahami Batasan Menjulurkan Jilbab Surat An-Nur Ayat 31: Memahami Batasan Menjulurkan Jilbab

Surat An-Nur Ayat 31: Memahami Batasan Menjulurkan Jilbab

Muslimah Daily

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Connect