Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Kurban Dilakukan Setelah Hari Tasyrik?

kurban setelah hari tayrik

BincangMuslimah.Com-  Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat hari raya besar umat Islam, yakni hari raya idul adha atau dikenal juga dengan hari raya kurban. Disebut sebagai hari raya kurban karena pada hari raya ini umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan-hewan tertentu sesuai dengan ketentuan syariat sebagai bentuk rasa cinta dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kurban terbatas pada hari raya idul adha dan hari tasyrik saja? Atau bolehkah jika kurban tersebut dilakukan setelah hari tasyrik? 

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hari raya idul adha terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan 3 hari setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) disebut sebagai hari tasyrik. Tasyrik sendiri adalah bahasa Arab yang memiliki arti panas. Dinamakan demikian karena pada hari-hari tersebut daging kurban dipanaskan di bawah terik matahari yang merupakan adat orang Arab untuk membuat daging panggang/dendeng. Sehingga hari- hari tasyrik tersebut masih menjadi waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Lumrahnya, kurban memang hanya dilakukan pada hari nahar (hari raya idul adha) dan hari tasyrik sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. 

Kurban Bisa Dilakukan Setelah Hari Tasyrik

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa ulama yang memperbolehkan melakukan kurban sampai akhir bulan Dzulhijjah. 

Hal ini disebutkan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Hāwī al-Kabīr fī Fiqh Mazhab Imām al-Syāfi’iy juz. 15, hal. 124:

وَالْمَذْهَبُ الثَّالِثُ: وَهُوَ قَوْلُ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَإِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ إنَّهَا مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ إِلَى ‌آخِرِ ‌ذِي ‌الْحِجَّةِ، بِرِوَايَةِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسُلَيْمَانَ بن يسار أنه بلغها أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – قَالَ: ” إِنَّ الضَّحَايَا إِلَى هِلَالِ الْمُحَرَّمِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَسْتَأْنِيَ ذَلِكَ

Baca Juga:  Berkurban di Daerah Lain, Bagaimana Hukumnya?

Artinya:  “Pendapat ketiga adalah pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Ibrahim an-Nakha’i dan Sulaiman bin Yasar bahwa kurban dilakukan sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) hingga akhir bulan Dzulhijjah melalui riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda: sesungguhnya kurban-kurban sampai hilal Muharram bagi orang yang ingin menunggu hal tersebut”.

Selain sabda Rasulullah saw. yang disebutkan oleh Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar yang menjadi dalil kebolehan mengakhirkan kurban hingga akhir bulan Dzulhijjah, khabar lain juga disebutkan oleh Imam al-Marwazi. Sebagaimana perkataan beliau yang dikutip oleh Imam Muhammad az-Zahabi di dalam kitab al-Muhazzab fī Ikhtiṣār al-Sunan al-Kabīr juz. 8, hal. 3884, No. 14922:

قال أبو إسحاق المروزي: روي في بعض الأخبار: “‌الأضحية إلى رأس المحرم”  فإن صح ذلك فالأمر يتسع فيه إلى غرة المحرم

Artinya: “Abu Ishaq al-Marwazi berkata: diriwayatkan di dalam sebagian khabar: kurban itu sampai awal Muharram”. Oleh karena itu, jika khabar tersebut shahih maka perkara kurban ini waktunya meluas hingga awal bulan Muharram”.

Di dalam kitab lain dari riwayat yang sama, yakni dari Abu Salamah dan an-Nakhai juga dikatakan demikian bahwa waktu kurban diperpanjang hingga akhir bulan Dzulhijjah. Hanya saja jika kurban tersebut adalah kurban wajib seperti kurban yang dinazari maka mengakhirkan kurban dari hari tasyrik dianggap sebagai qada’ (ganti). Sebagaimana keterangan yang disebutkan Imam Abu Bakar asy-Syasyi al-Qaffal di dalam kitab Hilyah al-‘Ulamā’ fī Ma’rifah Mazāhib al-Fuqahā’  juz. 3, hal. 321:

وَحكى عَن أبي سَلمَة بن عبد الرَّحْمَن وَالنَّخَعِيّ وَقتهَا من يَوْم النَّحْر إِلَى آخر ذِي الْحجَّة فَإِن كَانَت الْأُضْحِية وَاجِبَة لم يسْقط بِفَوَات أَيَّام التَّشْرِيق ويذبحها وَتَكون قَضَاء

Baca Juga:  Perbedaan Takbir Idul Fitri dan Idul Adha

Artinya: “Dan diceritakan dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan an-Nakha’i bahwa waktu kurban adalah sejak hari nahar (10 Dzulhijjah) sampai akhir bulan Dzulhijjah. Sehingga jika kurban tersebut adalah kurban wajib, maka tidak gugur kewajibannya sebab tertinggal dari hari-hari tasyrik dan menyembelih kurban. Sedangkan kurban tersebut menjadi qada’.

Dari beberapa keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ulama yang berpendapat tentang kebolehan berkurban setelah hari tasyrik atau hingga akhir bulan Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar, an-Nakha’i dan al-Marwazi. Sehingga untuk umat muslim yang ingin berkurban tapi terhalang  seperti masalah finansial dan memungkinkan baginya untuk berkurban di hari lain selama masih bulan Dzulhijjah, maka diperbolehkan menurut ulama-ulama yang telah disebutkan.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect