Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Ayah Memandikan Jenazah Putrinya?

BincangMuslimah.Com – Pada dasarnya dalam memandikan mayat laki-laki hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan. Karena melihat pada aurat lawan jenis itu sesuatu yang dilarang, sebab hukum larangan menyentuh dan melihat aurat yang bukan mahram saat masih hidup tetap berlaku saat meninggal.

Rasulullah pun ketika putrinya meninggal Ummu Athiyah lah yang memandikannya, akan tetapi jika memang tidak ada perempuan yang bisa melakukannya atau tidak memiliki pengalaman dalam memandikan mayit maka tidak ada larangan bagi seorang ayah untuk memandikan jenazah putrinya. Ini adalah yang dilakukan oleh para ulama terdahulu begitu pula yang dikataan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Setidaknya terdapat empat pendapat tentang kebolehan ayah memandikan jenazah putrinya.

Menurut pendapat kalangan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa boleh jika anak perempuan tersebut masih kecil namun haram melihat kepada kemaluannya. Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj

والْأَصَحُّ : حِلُّ النَّظَرِ إلَى صَغِيرَةٍ لَا تُشْتَهَى كَمَا عَلَيْهِ النَّاسُ فِي الْأَعْصَارِ وَالْأَمْصَارِ. إلَّا الْفَرَجَ فَيَحْرُمُ. نَعَمْ ؛ يَجُوزُ نَظَرُهُ وَمَسُّهُ لِنَحْوِ الأم زَمَنَ الرَّضَاعِ، وَالتَّرْبِيَةِ، لِلضَّرُورَةِ . انتهى

Artinya: Berdasarkan pendapat yang shahih, boleh memandang pada anak perempuan yang masih kecil yang tidak menimbulkan syahwat sebagaimana masyarakat pada waktu ke waktu dan di berbagai penjuru negeri. Kecuali kemaluan, maka haram. Ya, boleh melihatnya dan menyentuhnya semisal bagi ibu pada saat menyusui, mendidik, karena suatu kepentingan.

Dalam kalangan ulama Syafi’iyah mengecualikan kebolehan melihat dan menyentuh dua kemaluan, maka tidak halal pula melakukannya saat memandikan mayat.

Sementara menurut Ibn Taimiyah dalam Syarh al-Umdah menjelaskan anak perempuan yang di bawah umur tujuh tahun yang belum mencapai masa tamyiz maka tidak masalah melihat auratnya serta menyentuhnya salah memandikannya.

Baca Juga:  Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

عورة الصغير [ويقصد به : مَنْ دون سن التمييز] لا حكم لها ، ولذلك يجوز مسها

Artinya: Aurat anak kecil maksudnya yang di bawah umur tamyiz maka tidak ada hukum baginya karena itu boleh menyentuhnya.

Begitu juga menurut madzhab hanafiyah, diperbolehkan seorang ayah memandikan jenazah putrinya yang masih kecil. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Kasani, salah satu ulama dari kalangan hanafiyah, berkata dalam kitab Bada’iu al-Shana’i fi Tartiibi al-Syara’i

 ولو مَاتَ الصَّبِيُّ الَّذِي لَا يُشْتَهَى لَا بَأْسَ أَنْ تُغَسِّلَهُ النِّسَاءُ ، وَكَذَلِكَ الصَّبِيَّةُ الَّتِي لَا تُشْتَهَى  إذَا مَاتَتْ لَا بَأْسَ أَنْ يُغَسِّلَهَا الرِّجَالُ لِأَنَّ حُكْمَ الْعَوْرَةِ غَيْرُ ثَابِتٍ فِي حَقِّ الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ

Artinya: Dan seandainya seorang anak laki-laki kecil yang tidak menimbulkan syahwat meninggaal maka tidak masalah jika perempuan memandikannya, begitu pula jika anak perempuan kecil yang tidak menimbulkan syahwat jika meninggal maka tidak masalah jika laki-laki memandikannya. karena hukum aurat tidak ada pada anak yang masih kecil.

Jadi sang ayah diperbolehkan memandikan anak perempuannya yang belum baligh. Berdasarkan riwayat Imam Baihaqi yang mengisahkan bahwasanya Abu Qilabah pada waktu itu memandikan putrinya. Akan tetapi yang dimaksudkan di sini adalah diperbolehkan jika anak perempuannya masih kecil dan belum baligh.

Jika anak perempuan tersebut telah baligh maka tidak diperbolehkan. Kecuali dalam keadaan darurat, misal tidak ada lagi perempuan yang bisa memandikannya dan ketika memandikannya harus disertai kain penutup. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni

فإن دعت الضرورة إلى ذلك بأن لا يوجد من يغسل المرأة من النساء فقال : سألت أحمد عن الرجل يغسل أخته إذا لم يجد نساء، قال: لا، قلت: فكيف يصنع؟ قال: يغسلها وعليها ثيابها، يصب عليها الماء صبا، قلت لأحمد: وكذلك كل ذات محرم تغسل وعليها ثيابها؟ قال: نعم

Baca Juga:  Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?

Artinya: Jika ada keadaan darurat yang memaksa sekiranya tidak ada perempuan yang memandikan jenazah perempuan tersebut, dia berkata: aku bertanya pada Ahmad tentang laki-laki yang memandikan kakak perempuannya jika tidak ada lagi perempuan, dia berkata; tidak. lalu apa yang diperbuat? dia berkata; laki-laki itu memandikannya dan jenazah perempuan memakai baju (kain penutup) lalu meyiramkan air. Aku berkata paa Ahmad; dan begitu juga setiap jenazah perempuan yang memiliki mahram, dimandikan dengan memakai pakaian? Dia menjawab; Ya. 

Jadi, jika seorang perempuan meninggal di tengah-tengah kaum laki-laki, maka yang paling utama memandikan jenazahnya adalah mahramnya. Jika anak perempuan tersebut masih belum tamyiz hendaknya menutupi bagian aurat kemaluannya, dan jika ia telah dewasa saat memandikannya harus disertai dengan kain penutup pada seluruh badannya.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect