Saat berwudhu, seringkali seseorang mengajak berbicara sehingga seseorang itupun menjawab atau menyauti lawan bicaranya. Di lain kesempatan, ada seseorang yang berwudhu kemudian diajak berbicara atau ditanya sesuatu akan tetapi tidak menyahuti. Apakah berbicara saat berwudhu dapat membatalkan wudhu?
Ada beberapa hal yang makruh untuk dilakukan saat wudhu, dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili. Di antaranya adalah berwudhu di tempat najis, meminta tolong dari orang lain tanpa ada uzur, membasuh leher (kecuali bagi kalangan ulama Mazhab Hanafi), berlebihan dalam menggunakan air, meninggalkan salah satu sunnah wudhu, berwudhu dengan air musyammas (air yang terkena paparan matahari langsung), dan juga berbicara.
Ternyata berbicara saat berwudhu hukumnya makruh. Artinya berbicara saat berwudhu tidaklah membatalkan wudhu, tetapi dihukumi makruh. Dan statsus makruhnya masuk makruh tanzih, bukan makruh tahrim.
التكلم بكلام الناس: والكراهة تنزيهية: لأنه يشغله عن الأدعية. وعند الشافعية: خلاف الأولى
Artinya: Berbicara: berbicara saat berwudhu dihukumi makruh tanzih karena hal itu menyibukkan seseorang dari doa. Sedangkan ulama Mazhab Syafii menyebutnya dengan khilaf al-Aula.
Ulama Mazhab Hanafi membagi dua kategori makruh, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Aapaun pengertian makruh tahrim adalah perkara yang mendekati haram dan meningalkannya adalah wajib. Sedangkan makruh tanzih adalah perkara yang sebaiknya ditinggalkan atau juga disebut Khilaf al-Aula.
مكروه تحريما: وهو ما كان إلى الحرام أقرب وتركه واجب
Artinya: makruh tahrim adalah perkara yang mendekati haram dan meninggalkannya adalah wajib.
مكروه تنزيها: وهو ما كان تركه أولى من فعله أي خلاف الأولى
Artinya: Makruh tanzih: perkara yang meninggalkannya adalah lebih utama atau disebut khilaf al-Aula.
Setelah kita mengetahui bahwa berbicara tidaklah membatalkan wudhu, melainkan hukumnya adalah makruh dan makruhnya masuk makruh tanzih. Kemakruhan itu karena akan menyibukkan seseorang yang sedang berwudhu tersebut dari kekhusyuan ibadah wudhu. Karena shalat yang khusyu dimulai dari wudhu yang khusyuk. Dan beruntunglah bagi mukmin yang bisa khusyuk dalam shalatnya. Seperti yang telah Allah firmankan dalam surat al-Mu’minun ayat 1-2:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ، الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (QS Al Mu’minun: 1-2).
Wallahu a’lam bisshowaab.