Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Suami dan istri yang hidup dalam seatap juga masih banyak yang menyisakan tanya. Salah satunya adalah hukum sentuhan suami terhadap istri, atau juga sebaliknya. Apakah hal tersebut bisa membatalkan wudhu atau tidak?

Tentang permasalahan tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Namun yang paling banyak dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia adalah pendapat Imam Syafi’i yang mana beliau berpendapat bahwa menyentuh istri itu dapat membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat ataupun tidak.

Namun jika sentuhan tersebut masih terhalangi oleh pembatas seperti kain atau sejenisnya, maka sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat yang popular tersebut berlandaskan firman Allah dalam. QS an Nisa ayat 43:

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ

“Atau kamu telah menyentuh dengan istri.”

Dalam kitab al Umm karya Imam Syafi’I mengungkapkan bahwa makna dari “laamastum” tersebut adalah menyentuh. Begitupun pendapat yang sama dituliskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al Majmu. Alhasil menyentuh istri adalah salah satu yang dituliskan sebagai hal yang membatalkan wudhu.

Adapun pendapat Imam Hanafi berpendapat bahwa sentuhan suami tidak membatalkan wudhu sang istri, maupun perempuan ajnabi (perempuan asing bukan mahram), atau perempuan mahram lainnya, baik disertai dengan syahwat atau tidak.

Namun menurut Imam Malik, sentuhan yang disertai syahwat itu membatalkan wudhu. Jika tidak, maka  tidak membatalkan wudhu. Keterangan yang demikian terungkap dalam kitab al Mabsuth karya Syamsuddin as Sarakhi

وَلَا يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْقُبْلَةِ ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ بِشَهْوَةٍ ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةٍ ، وَهُوَ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ ذَلِكَ ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، وَهُوَ اخْتِلَافٌ مُعْتَبَرٌ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ حَتَّى قِيلَ يَنْبَغِي لِمَنْ يَؤُمُّ النَّاسَ أَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ ، وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إنْ كَانَ عَنْ شَهْوَةٍ يَجِبُ ، وَإِلَّا فَلَا

Baca Juga:  Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

“Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,”

Berbagai keterangan yang berwarna-warni di atas tidak perlu diambil pusing. Cukup yakini satu dan kita terapkan dalam keseharian. Perbedaan-perbedaan tersebut membuktikan betapa luasnya khazanah keislama tentang fikih. Semoga dengan pemaparan tersebut kita jadi lebih tercerahkan dan tidak menjadikannya sebuah persoalan yang membingungkan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect