BincangMuslimah.Com – Memasuki bulan Muharram, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa di hari kesepuluhnya. Hari itu disebut dengan hari Asyura’. Namun, ulama juga menyunnahkan untuk puasa satu hari sebelumnya atau hari kesembilannya yang disebut dengan puasa Tasu’a di bulan Muharram.
Adapun dalil disunnahkannya puasa Tasu’a adalah hadis riwayat imam Muslim yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Abbas r.a. sebagaimana berikut.
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ». قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
Artinya: Ketika Rasulullah shalla Allahu ‘alaihi wa sallama berpuasa di hari Asyura’ dan memerintahkan sahabatnya untuk berpuasa, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura’ adalah hari yang diagungkan oleh umat Yahudi dan Nasrani.” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Insya Allah, jika sampai tahun yang akan datang, aku akan berpuasa pada hari kesembilannya.” Ibnu Abbas r.a. berkata, “Belum sampai datang tahun berikutnya, Rasulullah saw. meninggal dunia.”
Menurut Imam Nawawi, dalam kitab Syarah Shahih Muslim, hadis tersebut justru dijadikan dasar madzhabnya Sahabat Ibnu Abbas r.a. bahwa Asyura’ adalah hari kesembilan dari bulan Muharram. Namun, mayoritas ulama salaf maupun khalaf sepakat berpendapat bahwa Asyura’ adalah hari kesepuluh Muharram, karena pada hadis tersebut sangat jelas bahwa Rasulullah saw. berpuasa di hari Asyura’.
Imam Nawawi juga menerangkan bahwa imam Syafii dan para muridnya, Imam Ahmad, Imam Ishaq, dan imam-imam lainnya menyunnahkan untuk melaksanakan puasa di hari kesembilan (tasu’a) dan kesepuluh (asyura’) bulan Muharram. Hal ini berdasarkan hadis tersebut di mana Rasulullah saw. berpuasa di hari kesepuluh Muharram dan niat akan berpuasa di hari kesembilan Muharram.
Adapun sebab disunnahkannya puasa di hari kesembilan Muharram Imam Nawawi menjelaskan bahwa sebagian ulama menyebutkan alasannya yakni agar tidak menyamai tradisi umat Yahudi yang hanya berpuasa di hari kesepuluh bulan Muharram saja.
Hal tersebut pun didukung dengan riwayat Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
Artinya: “Berpuasalah di hari Asyura’ dan janganlah sama dengan orang Yahudi. Berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (H.R. Ahmad).
Pada hadis tersebut, Rasulullah saw. menggunakan redaksi yang jelas bahwa tujuan disunnahkannya puasa di hari kesembilan/Tasu’a adalah agar tidak menyerupai puasanya orang Yahudi dan Nasrani. Oleh sebab itu, ulama memakruhkan jika hanya melakukan puasa Asyura’ saja. Ulama Syafiiyah menyunnahkan berpuasa di hari kesebelasnya bagi yang tidak berpuasa di hari kesembilan. Bahkan Imam Syafii di dalam kitab Al-Umm mengatakan agar muslim sebaiknya berpuasa selama tiga hari, yakni puasa tasu’a, asyura’, dan hari kesebelasnya. Wa Allahu a’lam bis shawab.
1 Comment