BincangMuslimah.Com – Hadis ifki merupakan kisah fitnah dalam rumah tangga nabi yang sangat populer. Lumrahnya sebuah prahara dalam rumah tangga, pernikahan nabi pun pernah mendapatkan cobaan berupa fitnah dan tuduh-tuduhan yang tidak beralasan. Selain ‘Aisyah, fitnah juga pernah menimpa istri nabi bernama Mariyah Al-Qibtiyah.
Fitnah ini berawal dari kabar kehamilan Mariyah tepat dua tahun setelah pernikahannya dengan nabi. Kehamilan Mariyah dianggap oleh masyarakat sebagai sebuah perselingkuhan.
Mereka menuduh Mariah telah selingkuh dengan seorang budak laki-laki yang datang bersamanya dari Mesir bernama Mabrur (dalam redaksi lain bernama Abu Khusoi). Budak ini bertugas melayani semua kebutuhan Mariah sehar-hari seperti mencari kayu bakar, mengambil air minum.
Mendengar fitnah dan desas desus tersebut, Nabi Muhammad menjadi geram dan mengutus Ali untuk menyelesaikannya. Ali pun kemudian mendatangi budak tersebut dan ingin membuktikan kebenaran berita tersebut. Ketika sampai di tempat di mana Abu Khusoi berada, ia sedang merendam tubuhnya di air.
Ali kemudian menyuruhnya untuk keluar dengan menyodorkan tangannya untuk memberikan bantuan agar budak tersebut berdiri. Pada saat itulah Ali melihat bahwa tuduhan itu palsu dan tidak terbukti.
Allah memperlihatkan bukti yang tidak dapat dibantah bahwa ternyata budak tersebut terkebiri kemaluannya, sebagaimana Hadis riwayat Imam Bukhari berikut ini:
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَجُلًا كَانَ يُتَّهَمُ بِأُمِّ وَلَدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَلِيٍّ: «اذْهَبْ فَاضْرِبْ عُنُقَهُ» فَأَتَاهُ عَلِيٌّ فَإِذَا هُوَ فِي رَكِيٍّ يَتَبَرَّدُ فِيهَا، فَقَالَ لَهُ عَلِيٌّ: اخْرُجْ، فَنَاوَلَهُ يَدَهُ فَأَخْرَجَهُ، فَإِذَا هُوَ مَجْبُوبٌ لَيْسَ لَهُ ذَكَرٌ، فَكَفَّ عَلِيٌّ عَنْهُ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَمَجْبُوبٌ مَا لَهُ ذَكَرٌ
Artinya: “Telah diceritakan kepadaku Zuhair ibn Harb, dari Affan, dari Hammad ibn Salamah, Telah menceritakan kepada kami Tsabit, drai sahabat Anas bahwa terdapat seorang laki-laki yang dituduh berselingkuh dengan Ummi Walad (Mariah Al-Qibtiyah) Nabi Muhammad. Nabi kemudian memerintahkan Ali untuk memenggal kepalanya. Nabi kemudian mendatangi laki-laki tersebut yang mana ia sedang berada di wadah mendinginkan badanya.
Ali kemudian menyuruhnya keluar dan membantunya untuk naik ke atas dalam keadaan telanjang. Dan pada saat itu terlihatlah bahwa budak itu telah dikebiri dan tidak memiliki kemaluan dan Ali membatalkan niatnya. Ali kemudian menyampaikan hal itu kepada Nabi.”
Demikianlah fitnah istri Nabi yang menimpa selain Aisyah, tapi juga terjadi pada Mariyah al-Qibthiyah. Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut.
Wallahu A’lamu bis shawab