BincangMuslimah.Com- Islam adalah agama yang suci. Islam juga sangat menjunjung tinggi kebersian dan kesucian. Karena Allah SWT sebagai Tuhan yang Mahaesa mencintai kesucian. Sebagaimana firman-Nya di dalam QS. Al-Baqarah [2]:222:
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ…..
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Oleh sebab itu di dalam Islam untuk melakukan ibadah selalu disyaratkan untuk bersih dari najis dan hadas. Salah satu hadas yang dimaksud adalah haid dan nifas. Perempuan yang sedang haid dan nifas dilarang untuk melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah.
Menurut mayoritas ulama klasik salah satunya pendapat Imam Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghāyah wa al-Taqrīb hal. 7 ada 8 hal yang dilarang ketika seorang perempuan sedang haid dan nifas yaitu:
ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة
“Dan haram sebab haid dan nifas 8 perkara: shallat, puasa, membaca al-quran, menyentuh mushaf dan membawanya, memasuki masjid, thawaf, wathi’ dan istimta’ (bersenang-senang) antara pusat dan lutut”.
Keterangan semacam ini juga disebutkan oleh Imam Taqiyuddin asy-Syafi’i, Imam asy-Syirbiny, Imam as-Subki dan ulama-ulama klasik lainnya. Sedangkan menurut salah satu ulama kontemporer yakni Imam asy-Syathiri, ada 11 hal yang menjadi larangan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Sebagaimana yang beliau paparkan di dalam kitab Syarah al-Yaqūt al-Nafīs fī Madzhab Ibn Idrīs hal.120:
يحرمُ بالحيض والنفاس احد عشر شيئا: الصلاة (ولا يجب قضاءها) والطواف ومس المصحف واللبث في المسجد وقراءة القرآن بقصد القرآن والصوم (ويجب عليها قضاءه بامر جديد) والطلاق (اي يحرم على الزوج ان كانت الزوجة موطوءة ولم تبذل في مقابله مالا) والمرور في المسجد عند خوف التلويث (ومثلها كل ذي خبث يخشى منه تلويثه) والاستمتاع بما بين السرة والركبة (بوطء مطلقا وبغيره من نظر ولمس بلا حائل مع الشهوة) والطهارة بنية التعبد (اي في غير نسك وعيد)
“Diharamkan 11 hal sebab haid dan nifas yaitu shalat (dan tidak wajib mengqadla’nya), thawaf, menyentuh mushaf, berdiam diri di masjid, membaca a-lquran dengan bermaksud bahwa yang dibaca adalah al-quran, puasa (dan wajib atas perempuan yang haid dan nifas untuk mengqadla’ puasa karena adanya perintah yang baru), talak (maksudnya haram atas suami mentalak istri jika istri sudah di wati’ sedangkan suami belum menyerahkan harta sebagai konpensasinya), melintas di masjid ketika khawatir mengotorinya (dan semisal orang yang haid dan nifas setiap orang yang membawa kotoran sedangkan ia khawatir mengotori masjid dengan kotoran tersebut), istimta’/bersenang-senang dengan sesuatu antara pusat dan lutut (dengan wathi’ secara mutlak dan dengan selain wathi’ berupa melihan dan menyentuh tanpa penghalang disertai syahwat) dan bersesuci dengan niat ibadah (yakni pada selain ibadah nusuk dan hari raya).
Demikianlah hal-hal yang dilarang ketika perempuan sedang haid dan nifas. Sebaiknya ketika haid dan nifas hendaklah untuk menghindari 11 hal ini bukan hanya 8 hal saja agar keluar dari ikhtilaf ulama yang mengharamkan 3 hal lainnya yang tidak disebutkan. Sehingga tidak dipandang mengerjakan keharaman oleh sebagian ulama. Sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama
وَالْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
Keluar dari perbedaan pendapat itu disunnahkan
Semoga bermanfaat
