BincangMuslimah.Com – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi di tengah musim kemarau panjang menyebabkan sebaran abu vulkanik menjangkau wilayah yang cukup luas. Dalam kondisi curah hujan yang minim, abu vulkanik cenderung bertahan lebih lama di udara dan permukaan tanah sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.
BNPB sendiri menyatakan bahwa abu vulkanik tidak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat, tetapi juga sektor kesehatan. Sehingga masyarakat mendapat himbauan menggunakan masker dan mengurangi paparan langsung terhadap abu.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan fikih yang menarik: jika seseorang sulit mendapatkan tanah biasa dan yang tersedia justru abu vulkanik akibat erupsi, bolehkah ia menggunakannya untuk tayamum?
Dasar Syariat Tayamum
Tayamum merupakan pengganti wudu atau mandi wajib ketika tidak ada air atau penggunaan air menimbulkan kesulitan yang dibenarkan syariat. Allah SWT berfirman:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Maka bertayamumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. al-Ma’idah: 6)
Para ulama kemudian membahas makna sha’id di dalam ayat tersebut. Mazhab Syafi’I menyebutkan tayamum harus menggunakan tanah suci yang memiliki debu. Sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, Bab at-Tayammum:
وَشَرْطُهُ تُرَابٌ طَاهِرٌ لَهُ غُبَارٌ
“Syarat tayamum adalah tanah yang suci dan memiliki debu.”
Berdasarkan keterangan tersebut, yang menjadi perhatian utama bukan sekadar adanya debu, melainkan debu yang berasal dari unsur bumi (turab).
Apakah Abu Vulkanik Termasuk Tanah?
Dari sisi geologi, abu vulkanik sebenarnya bukan abu hasil pembakaran seperti abu kayu atau kertas. Abu vulkanik merupakan partikel sangat halus yang berasal dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik yang terlontar saat erupsi. Karena berasal dari unsur bumi, ia memiliki karakteristik yang berbeda dengan abu pembakaran biasa.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan:
وَالْمُرَادُ بِالتُّرَابِ مَا كَانَ مِنْ أَجْزَاءِ الأَرْضِ
“Yang dimaksud tanah adalah sesuatu yang berasal dari bagian-bagian bumi.”
Berdasarkan definisi tersebut, banyak ulama memandang bahwa debu vulkanik yang masih tergolong material bumi dapat masuk dalam kategori tanah yang dapat digunakan untuk tayamum.
Namun demikian, keabsahannya tetap bergantung pada beberapa syarat: 1. Abu vulkanik tersebut suci dan tidak terkena najis. 2. Masih tergolong bagian dari material bumi. 3. Memiliki partikel debu yang dapat menempel pada tangan. 4. Tidak bercampur dominan dengan zat lain yang menghilangkan statusnya sebagai debu tanah. 5. Pandangan Fikih yang Lebih Luas
Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sha’id. Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid menjelaskan:
وَسَبَبُ اخْتِلاَفِهِمْ هُوَ اخْتِلاَفُهُمْ فِي مَعْنَى الصَّعِيدِ
“Sebab perbedaan pendapat mereka adalah perbedaan dalam memahami makna sha’id.”
Sebagian mazhab selain Syafi’i, memahami makna sha’id lebih luas sehingga mencakup berbagai unsur yang berasal dari permukaan bumi. Karena itu, penggunaan material vulkanik sebagai sarana tayamum lebih mudah diterima selama masih termasuk bagian dari bumi.
Tinjauan Medis: Apakah Aman?
Meskipun secara fikih penggunaan abu vulkanik dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, aspek kesehatan tidak boleh diabaikan.
WHO (World Health Organization) menjelaskan bahwa erupsi gunung berapi dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, terutama penyakit saluran pernapasan akibat menghirup abu vulkanik dan gas vulkanik. Abu juga dapat menyebabkan iritasi mata, kulit, serta memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis.
Panduan kesehatan abu vulkanik dari para ahli kesehatan vulkanologi internasional menjelaskan bahwa partikel abu vulkanik yang berukuran sangat halus dapat menyebabkan batuk, tenggorokan kering, sesak napas, mata merah, dan rasa tidak nyaman pada kulit. Risiko tersebut meningkat ketika konsentrasi abu di udara cukup tinggi atau paparan berlangsung lama.
Karena itu, masyarakat di daerah terdampak hujan abu dianjurkan memakai masker dan membatasi aktivitas luar ruangan. BNPB bersama instansi terkait juga menyalurkan masker kepada masyarakat sebagai langkah perlindungan kesehatan.
Bagaimana Menggabungkan Pertimbangan Syariat dan Kesehatan?
Islam tidak hanya memperhatikan sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga keselamatan manusia. Nabi SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Kaidah fikih juga menyatakan:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Oleh karena itu, jika seseorang hendak bertayamum menggunakan abu vulkanik, hendaknya mengambil debu secukupnya tanpa menimbulkan paparan berlebihan. Penggunaan masker saat mengambil debu merupakan tindakan yang selaras dengan prinsip syariat menjaga jiwa (hifzh an-nafs).
Bahkan apabila terdapat debu tanah biasa yang lebih aman dan mudah diperoleh, maka penggunaan media tersebut tentu lebih utama dibanding sengaja memilih abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dari sisi fikih Islam, abu vulkanik pada dasarnya dapat untuk tayamum apabila masih tergolong material bumi, suci, dan memiliki debu yang menempel pada tangan sebagaimana kriteria tanah tayamum.
Sedangkan melihat dari sisi medis, abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi mata, kulit, dan saluran pernapasan, terutama jika terhirup dalam jumlah banyak. Karena itu WHO dan BNPB mengimbau penggunaan masker serta pembatasan paparan langsung terhadap abu vulkanik.
Dengan demikian, tayamum menggunakan abu vulkanik dapat dibolehkan secara syariat dalam kondisi yang memenuhi ketentuan fikih. Namun hal ini tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan sebagaimana prinsip dasar Islam dalam menghindari bahaya dan menjaga jiwa. Wallahu a’lam.
Rekomendasi