BincangMuslimah.Com- Sistem pembelian dengan metode titip kepada orang lain memang sudah menjamur sejak lama. Sistem ini lebih dulu populer dengan nama jastip. Tapi akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan konsep ‘jasdor’ sebagai akronim dari ‘jasa order’.
Jasdor menawarkan jasanya di media sosial untuk membelikan suatu makanan atau minuman dengan harga yang sangat miring. Tidak hanya sekadar menitip pembelian, tapi menjamin harga yang lebih murah daripada ketika konsumen membeli sendiri. Oleh sebab itu, jasdor secara mendadak menjadi sangat ramai peminat.
Namun, fenomena ini menyisakan masalah yang krusial. Bagaimana seseorang bisa mendapatkan harga yang lebih murah berulang-ulang? tentu hal ini sangat tidak normal dan terindikasi sebagai kecurangan. Ya, seseorang mencurangi sistem perusahaan makanan atau mnuman untuk mendapat keuntungan pribadi. Bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Konsep Dasar Wakalah
Beberapa orang kadang terkendala untuk membeli sebuah produk secara langsung. Misal lokasinya jauh, tidak mengerti caranya, atau tidak memiliki akses untuk membeli sendiri. Konsumen kemudian mewakilkan atau menitip kepada orang lain dengan memberikan imbalan sesuai kesepakatan.
Dalam hukum fikih, konsep dasar jual beli dengan jastip adalah wakalah. Wakalah berarti mewakilkan urusan kepada pihak lain untuk melakukan sebuah transaksi atas nama konsumen. Praktik wakalah bisa berlaku di banyak hal, seperti jual beli, hukum, administrasi, hingga akad nikah.
Adapun syarat transaksi wakalah adalah :
لِلْوَكَالَةِ أَرْكَانٌ أَرْبَعَةٌ، هِيَ: الْمُوَكِّلُ وَالْوَكِيْلُ وَصِيْغَةُ الْعَقْدِ، وَالْمُوَكَّلُ فِيْهِ
Syarat wakalah ada 4, yaitu ada muwakkil (orang yang meminta bantuan), ada wakil (orang yang membantu), ada shighat wakalah, ada muwakkal fiih (objek yang diwakilkan).
Adapun contoh penerapan wakalah adalah Ani tinggal di luar negeri, tapi ingin membeli tanah di desa kelahirannya. Ia kemudian mewakilkan kepada Fara untuk membelikan tanah di suatu desa tersebut. Ani bilang “aku mewakilkan kepada kamu untuk membelikan aku sebidang tanah di desa A”. Contoh ini memenuhi syarat wakalah, yaitu ada wakil (Ani), ada muwakkil (Farah), ada shighat, dan ada muwakkal fiih (tanah).
Jastip atau jasdor adalah praktik wakalah dalam jual beli, yaitu konsumen menunjuk penyedia jasa untuk membelikan makanan dengan harga yang jelas dan persyaratan yang transparan. Hukum wakalah adalah mubah. Kemudian konsumen memberikan upah atau imbalan kepada penyedia jasa, akad ini disebut dengan ju’alah.
Jasdor dengan Manipulasi Sistem, Bolehkah?
Setelah mengetahui hukum dasar dari jastip atau jasdor, kita perlu menalaah konsep jasdor dengan harga miring. Contohnya jasdor kopi yang normalnyaseharga 25.000 tetapi llewat jasa tersebut bisa jadi hanya 15.000.
Usut punya usut, praktik jasdor ini melakukan fraud, atau memanfaatkan bug aplikasi, mencari celah sistem, mencari voucher ilegal, manipulasi harga, atau modifikasi transaksi untuk mendapatkan harga jauh lebih rendah dari harga normal. Dalam hal ini yang bisa jadi yang rugi bukan konsumen, tetapi outlet F&B dan platform aplikasi.
Dengan begitu, jastip atau jasdor yang pada awalnya adalah transaksi yang hukumnya mubah menjadi cacat karena ada pihak yang dirugikan. Cacatnya transaksi ini karena terdapat unsur tadlis (penipuan), yaitu menipu pihak penjual. Penipuan secara umum merupakan hal yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah pun tegas melarang tadlis, berikut hadis yang menjelaskan hal ini :
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“siapa yang ghasy (menipu) maka bukan bagian dariku” HR. Muslim.
Jadi, seharusnya konsumen lebih jeli lagi untuk menelaah sistem yang ditawarkan oleh penyedia jasa.
Islam Mengatur soal Makan yang Halal dan Baik
Meskipun harga murah sangat menggiurkan, tetapi kita perlu berhati-hati terhadap makanan yang masuk ke tubuh kita. Kita perlu mengingat bahwa makanan yang dimakan seorang muslim harus halal dan baik.
Dalam Qs Al-Baqarah jelas melarang seorang muslim memakan harta dengan cara yang bathil.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang bathil.”
Cara yang bathil di antaranya adalah dengan korupsi, menipu, merampok, menyuap, dan mengambil keuntungan pribadi secara ilegal. Dalam hukum Islam maupun perundang-undangan Indonesia memang belum ada pembahasan spesifik terkait jual beli atau jasdor dengan manipulasi sistem (fraud). Tetapi hal ini sangat dekat dengan aspek penipuan yang merugikan salah satu pihak, yaitu penjual.
Sebagai seorang muslim perlu untuk sangat berhati-hati dalam memakan sesuatu dan menghindari sebuah transaksi yang berpotensi terdapat kecurangan atau penipuan. Jadi sebaiknya kita bertransaksi sendiri denganharga normal atau memanfaatkan voucher diskon resmi yang diberikan oleh penjual atau aplikasi. Sehingga kita tidak perlu ragu atas kehalalan makanan atau minuman yang kita konsumsi. Lebih lanjut, jasdor dengan memanfaatkan celah sistem atau fraud bisa berpotensi sebagai sebuah pelanggaran Undang-undang ITE.
Rekomendasi
1 Comment