Ikuti Kami

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

BincangMuslimah.Com – Kementerian Agama mencatat pada tahun 2024 terdapat 4.150 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun. Angka ini menunjukkan praktik perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa, khususnya dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak.

Masalah itu diungkap oleh ulama perempuan sekaligus Founder Ngaji Keadilan Gender Islam, Nur Rofiah, menegaskan bahwa berbagai regulasi di Indonesia sejak lama sudah berupaya melindungi perempuan.

Salah satunya, kata Nur Rofiah, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menekankan asas monogami untuk mencegah perempuan menikah, hamil, dan menyusui di usia anak-anak.

“Asas monogami itu sejatinya sangat melindungi perempuan, tetapi di masa itu dianggap bertentangan dengan Islam. Perdebatan antara aktivis dan ulama berlangsung sangat sengit,” ujar Nur Rofiah dalam kegiatan Learning Space Dialog bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan, sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga sempat ditentang dengan alasan bertentangan dengan ajaran agama.

“Larangan hubungan seksual dengan anak, bahkan dalam perkawinan, dianggap bertentangan dengan Islam karena ada pandangan yang membolehkan perkawinan usia anak. Begitu juga dengan PKDRT, dianggap melanggar Islam karena melarang suami memukul istri dan melarang menduakan,” jelasnya.

Dalam konteks ini, KUPI hadir sebagai gerakan melawan kedzoliman sistemik yang berakar dari politik, ekonomi, budaya, hingga penafsiran agama yang keliru.

“KUPI bergerak bersama para pengambil keputusan, ulama akar rumput, akademisi, dan aktivis untuk memastikan agama tidak lagi disalahgunakan sebagai legitimasi kedzoliman,” tegas Nur Rofiah.

Hal senada juga diungkap oleh Founder Mubadalah.Id Faqihuddin Abdul Kodir, menilai KUPI telah membawa perubahan besar dalam peran ulama perempuan.

Baca Juga:  Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

“Kalau dulu perempuan nyantri hanya untuk menjadi istri kiai, sekarang banyak ulama perempuan yang justru menjadi garda terdepan dalam membuat keputusan di pesantren. Inilah salah satu capaian penting gerakan KUPI,” ujarnya.

Faqih juga menekankan bahwa kisah-kisah sukses perempuan harus lebih banyak diperbanyak agar pengalaman perempuan dapat dimunculkan, diketahui, diapresiasi, dan dijadikan sumber pengetahuan.

Rekomendasi

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

KUPI Konstitusi Integritas Negara KUPI Konstitusi Integritas Negara

KUPI Desak Penegakan Konstitusi dan Integritas Negara

KUPI Maklumat Politik KUPI Maklumat Politik

Jelang Pesta Demokrasi, KUPI Suarakan 5 Maklumat Politik

ulama perempuan kupi ii ulama perempuan kupi ii

Peran Ulama Perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect