Ikuti Kami

Kajian

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam ikatan pernikahan terdapat istilah iddah. Istilah ini dialami atau dijalani oleh pihak istri yang telah ditalak (dicerai) atau ditinggal mati oleh suaminya. Berikut akan penjelasan empat hikmah perempuan menjalani masa iddah dalam kitab Fiqh al-Sunnah.

 

Penjelasan Masa Iddah dalam Al-Quran

Mengenai iddah, setidaknya ada tiga ayat yang menjelaskan iddhanya perempuan, baik bagi perempuan yang mendapat talak atau berpisah mati dengan suaminya.

Ayat pertama, terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 228, Allah berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan wajib menjalani masa iddah selama tiga sucian atau tiga haid. Ketentuan ini berlaku apabila suaminya mencerai dalam keadaan telah jimak atau telah bersetubuh.

Ayat kedua, terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 49, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan tidak perlu menjalani masa iddah apabila bercerai dengan suaminya tetapi belum jimak atau belum bersetubuh.

Ayat ketiga, terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 234, Allah berfirman:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari apabila sang istri ditinggal mati oleh suaminya.

Baca Juga:  Tiga Keutamaan Surat Al-Fatihah

Tiga ayat di atas menjadi dalil kuat bahwa seorang perempuan wajib menjalani iddah sesuai konteksnya. Namun, di balik kewajiban itu terdapat hikmah yang bis akita peroleh. Berikut empat hikmah yang bisa kita petik dari syariat iddah.

 

Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Berhubung iddah memiliki dampak maslahat yang besar maka dalam kitab Fiqh al-Sunnah menjelaskan setidaknya empat hikmah perempuan menjalani masa iddah. Berikut penjelasannya:

Pertama, mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada perempuan yang dicerai. Hal ini dengan tujuan agar kalau memang ternyata hamil dari mantan suaminya maka status nasab sang bayi jelas.

Kedua, memberikan kesempatan terhadap suami istri untuk melakukan rujuk (kembali bersama) kalau memang ada kebaikan untuk melakukan rujuk.

Ketiga, mengindikasikan bahwa ikatan pernikahan merupakan ikatan serius dan bernilai tinggi, bukan sekedar ikatan biasa yang seenaknya untuk dibubarkan. Dengan adanya iddah ini dapat menjadi media untuk menghindari budaya perceraian secara sembrono (jadi bahan intropeksi diri).

Keempat, Jika terjadi perceraian, tetap harus ada bentuk keseriusan antara kedua belak pihak secara zahir. Artinya pasca berpisah, syariat tetap tidak membiarkannya selesai begitu saja. Tetap wajib bagi perempuan menjalani masa tunggu (iddah), sebagai bentuk simbolik dan bentuk penghormatan dari seriusnya ikatan pernikahan.

Demikian penjelasan tentang hikmah syarit menjalani iddah bagi perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam? Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam? Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Kajian

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Kajian

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Muslimah Talk

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Kajian

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Connect