Ikuti Kami

Kajian

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Pernikahan pasangan artis; Luna Maya dan Maxime Bouttier cukup menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Selain karena kisah cinta keduanya, ada hal menarik yang memicu perbincangan juga, yaitu proses pembekuan sel telur atau egg freezing. Luna Maya mengkonfirmasi telah membekukan sel telurnya sejak 2021 sebagai bentuk usaha jika ia menikah ketika tak lagi muda.

Pemikiran Luna Maya tentang pembekuan sel telur ini patut mendapatkan apresiasi. Dalam menyikapi takdir jodoh yang menjadi rahasia Tuhan, ia memilih mengusahakan apa yang bisa terjangkau oleh tangan manusia, yaitu memanfaatkan perkembangan medis. Seperti kita btahu, seiring bertambahnya usia, kualitas sel telur perempuan akan semakin menurun. Akan ada kemungkinan resiko kehamilan yang menyasar pada kesehatan bayi. Selain itu, beiring bertambahnya usia, peluang hamil secara alami juga berkurang.

Pembekuan sel telur sebelum menikah mungkin sebuah hal baru bagi masyarakat awam, tetapi kita tentu familiar dengan proses bayi tabung. Nah, pada beberapa kasus, hal ini bertujuan untuk proses bayi tabung. Misalnya dalam masa menunggu terapi sperma yang masih bermasalah, dokter melakukan tindakan membekukan sel telur lebih dulu.

Memiliki anak memang bukan menjadi tujuan mutlak bagi setiap pasangan yang menikah. Sebaliknya, seorang perempuan yng menginginkan menjadi ibu terkadang masih terhalang berbagai kendala sehingga belum mendapatkan keturunan. Apakah metode pembekuan sel telur dapat menjadi solusi pada masa kini?

 

Prosedur Medis Egg Freezing

Rumusan metode pembekuan sel telur (egg freezing) mulai dikenal sejak tahun 1980an dan lebih dulu berkembang pesat di luar negeri. Kabarnya, gagasan pembekun sel telur terdapat pengaruh dari peralihan pola pikir feminisme pada perempuan sehingga pernikahan bukanlah hal yang utama. Pemikiran feminisme membawa perempuan turut aktif di sektor publik misal politik, sosial,  karir dan pendidikan.

Baca Juga:  Hukum Bermazhab dalam Perspektif Alquran dan Hadis

Dalam prosedur medis, egg freezing merupakan proses memanen sel telur dari ovarium kemudian dibekukan tanpa proses pembuahan oleh sel sperma.  Sel telur kemudian disimpan dengan prosedur ketat untuk digunakan suatu hari nanti sesuai kesepakatan. Sel telur yang beku bisa dicairkan kembali dan dikombinasikan dengan sel sperma untuk kemudian ditanamkan di rahim perempuan dengan metode Fertilasi in vitro (IVF) atau bayi tabung.

Proses metode egg freezing (pembekuan sel telur) dan fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung, yaitu sama-sama menyimpan sel telur dan sel sperma dalam tabung khusus. Bedanya pada proses bayi tabung, setelah mengambil sel telur dan mengombinasikan dengan sel sperma, kemudian menunggu terbentuk embrio lalu ditanamkan di rahim perempuan.  Sedangkan proses egg freezing melalui proses penyimpanan sel telur tanpa dibuahi pada tabung dan dengan perawatan khusus dalam.

 

Manfaat dan Resiko

Jika telah memutuskan untuk menggunakan metode pembekuan sel telur, usia paling ideal adalah antara  20-35 tahun. Melakukan pembekuan sel telur sebelum usia 35 tahun akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan kehamilan dan kelahiran hidup pada rentang 50 sampai 70 pesen. Peluang ini akan menurun seiring dengan kualitas dan kuantitas sel telur, semakin menua usia, dan kerentanan pada kesehatan. Meskipun begitu, pembekuan sel telur yang dilakukan di atas 35 tahun tetap memiliki kemungkinan keberhasilan. Hal ini tergantung pada kualitas sel telur yang baik dan kondisi kesehatan.

Pembekuan sel telur bisa menjadi solusi bagi perempuan yang ingin mengatur waktu kehamilan sebab belum ingin maupun kendala dalam rumah tangga. Metode ini juga merupakan solusi bagi perempuan yang memiliki masalah kesehatan seperti PCOS, kista pada ovarium, endometriosis, diagnosa menopouse dini, kanker atau diagnosa penyakit ganas lainnya.  Metode ini memungkinkan membekukan sel telur saat masih pada kualitas yang baik. Pembekuan ini untuk menjaga kualitas sel telur sehingga perempuan tidak perlu khawatir dengan keinginan memiliki keturunan.

Baca Juga:  Hukum Seputar Darah Bisul

Selain manfaatnya, perlu untuk diketahui juga kemungkinan lain yang menjadi pertimbangan. Di antaranya adalah kemungkinan adanya efek samping dari obat maupun prosesnya, resiko kegagalan proses pembuahan, resiko keguguran ketika hamil di usia tua, perubahan emosional, serta waktu dan biaya yang tidak sedikit. Melansir dari berbagai sumber, pembekuan sel telur memerlukan biaya sekitar 40-50 juta untuk sekali prosesnya. Selanjutnya adlaah biaya penyimpanan dan perawatan sel telur berkisar antara 1-5 juta per bulannya.

 

Hukum Islam

Dunia medis berkembang pesat membawa solusi untuk berbagai permasalahan manusia. Tidak cukup di situ, Ilmu pengetahuan kian berjalan ke depan harus seiring terbukanya pemikiran masyarakat secara perlahan. Sebuah pemecahan masalah di era kontemporer, memicu perbincangan panjang dari berbagai disiplin keilmuan, termasuk agama.

Tuntunan umat Islam; Al-Qur’an dan sunnah tidak membahas hukum pembekuan sel telur, sebab pada zaman dahulu memang tidak ada kasus dan solusi seperti ini. Majelis Ulama Indonesia juga sampai sekarang belum mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Tetapi jika melihat prosesnya, pembekuan sel telur memiliki banyak kesamaan dengan metode bayi tabung.

Majelis Ulama Indonesia Mengeluarkan Fatwa tentang bayi tabung pada 13 Juni 1979, yaitu sebagai berikut :

“Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar  berdasarkan kaidah-kaidah agama.”

Lebih jauh, pada pembahas Maqashid syariah, di antara aspek maqashid syariah lainnya, proses pembekuan sel telur terlihat memiliki tujuan untuk menjaga keturunan (hidz an nasl). Sebagaimana Islam mengajarkan untuk memiliki keturunan dengan cara yang sesuai syariat dan menjaga hidupnya. Proses ini menjadi angin segar dan opsi lain bagi perempuan dan pasangan suami isteri di tengah maraknya kampanye childfree.

Baca Juga:  Tradisi Seserahan dalam Islam

 

Hukum Positif

Sedangkan dari sisi hukum positif, sebenarnya belum  ada legitimasi hukum yang jelas tentang pembekuan sel telur di Indonesia. Hanya secara umum bisa menggunakan dalil pasal 127  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang kesehatan, hanya memperbolehkan melakukan upaya kehamilan di luar cara alamiah oleh pasangan suami istri yang sah.

Penjelasan di dalamnya juga merinci tentang tenaga kesehatan dan fasilitas yang memadai dalam prosesnya. Pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tahun 2015, egg freezing termasuk pada Teknologi Reproduksi Berbantu (TRB) karena tergolng proses memperoleh kehamilan di luar cara alamiah. Hal ini tergolong sama dengan proses pembekuan embrio yang juga tertulis dalam permenkes ini.

Dari dua sisi hukum agama dan hukum positif, sudah jelas bahwa proses pembekuan sel telur hanya boleh bagi pasangan yang sah secara agama dan negara. Seperti pada kasus pernikahan Luna Maya, membekukan sel telur terlebih dahulu dan menggunakannya setelah menikah dan memiliki pasangan yang  sah. Di luar pasangan yang sah, berdasarkan fatwa bayi tabung, hukumnya sama dengan perzinahan.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect