Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Puasa Syawal merupakan salah satu puasa yang sangat dianjurkan. Sebagaimana yang riwayat dari Imam Muslim bahwa:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Rasulullah saw bersabda, siapapun yang melaksanakan puasa Ramadan kemudian mengiringinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawal, maka orang tersebut laksana berpuasa selama satu tahun.”

Karena keutamaan dari puasa ini membuat umat Muslim sebisa mungkin untuk melakukannya. Namun terkadang, tidak semua orang menjalankan puasa Ramadannya secara penuh. Sehingga ia masih harus mengqada puasa tersebut. Akan tetapi, mengingat puasa Syawal dan Qada Ramadan merupakan praktik yang sama, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dan Qada Ramadan dalam satu puasa?

 

Waktu Qada Puasa Ramadan

Ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadan baik sengaja ataupun karena uzur, maka ia wajib untuk mengqada puasa tersebut. Mengqada puasa ini bisa dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai dari 2 Syawwal hingga bulan Ramadan berikutnya. Akan tetapi, ada baiknya puasa yang ditinggalkan ketika Ramadan diqada sesegera mungkin.

Hal inilah yang kemudian menyebabkan sebagian Muslim memilih untuk qada puasa pada bulan Syawal. Di samping menyegerakan qada puasa juga bisa meminimalisir lupa dalam mengqada puasa hingga masuk kepada Ramadan berikutnya.

 

Hukum menggabungkan Puasa Syawwal dan Qada Ramadan

Dalam hal menggabungkan 2 ibadah, terdapat beberapa syarat sebagai standarisasinya. Sebagaimana pendapat dari Syekh Walid bin Rasyid al-Sa’idan di dalam kitab Talqih al-Afham al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah juz 1 halaman 68. Setidaknya terdapat 4 syarat dalam menggabungkan 2 ibadah:

Pertama, kedua ibadah ini sejenis. Misalnya salat dengan salat, puasa dengan puasa.

Kedua, berada dalam satu waktu seperti tawaf ifadah yang diakhirkan sampai waktu keluar bersama dengan tawaf wada’.

Baca Juga:  Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Ketiga, salah satu ibadah tersebut bukan karena qada. Misalnya melakukan qada salat sunah bersama dengan salat fajar.

Keempat, salah satu ibadah tersebut bukan pengiring dari ibadah lain sekiranya waktu ibadah yang lain tidak masuk sebelum waktu ibadah yang pertama selesai. Misalnya sholat ba’diyah subuh dengan sholat subuh. Tidak bisa menggabungkan karena sholat ba’diyah adalah pengiring dari sholat subuh.

Berdasarkan hal ini, jika melihat dari poin ketiga, maka tidak bisa menggabukngkan antara puasa Syawwal dan qada puasa. Dalam artian, jika melakukan satu puasa saja, maka tidak akan mendapatkan pahala yang sempurna. Sebagaimana pendapat dari Khatib al-Syirbini di dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj juz 2 halaman 184:

‌وَلَوْ ‌صَامَ ‌فِي ‌شَوَّالٍ ‌قَضَاءً ‌أَوْ ‌نَذْرًا ‌أَوْ ‌غَيْرَ ‌ذَلِكَ، ‌هَلْ ‌تَحْصُلُ ‌لَهُ ‌السُّنَّةُ ‌أَوْ ‌لَا؟ ‌لَمْ ‌أَرَ ‌مَنْ ‌ذَكَرَهُ، ‌وَالظَّاهِرُ ‌الْحُصُولُ. لَكِنْ لَا يَحْصُلُ لَهُ هَذَا الثَّوَابُ الْمَذْكُورُ خُصُوصًا مَنْ فَاتَهُ رَمَضَانُ وَصَامَ عَنْهُ شَوَّالًا؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَصْدُقْ عَلَيْهِ الْمَعْنَى الْمُتَقَدِّمُ، وَلِذَلِكَ قَالَ بَعْضُهُمْ: يُسْتَحَبُّ لَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ أَنْ يَصُومَ سِتًّا مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ لِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ قَضَاءُ الصَّوْمِ الرَّاتِبِ

“Seandainya seseorang melakukan Qada, nazar atau sebagainya pada bulan Syawal, apakah ia mendapatkan kesunnahan Syawal atau tidak? Aku tidak pernah melihat seorang ulama berpendapat demikian. Namun secara zahirnya tercapai. Akan tetapi tidak akan mendapatkan pahala puasa Syawal sebagaimana di dalam hadist terkhusus bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan dan mengqadanya di bulan Syawal. Karena hal ini tidak sesuai dengan kriteria (puasa Ramadan dengan 6 hari puasa Syawal). Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa sunah bagi orang yang mengalami kondisi ini untuk berpuasa 6 hari pada bulan dzul qa’dah sebagai qada dari puasa Syawwal.”

 

Baca Juga:  Tak Hanya Puasa, Ini Tiga Amalan yang Dianjurkan di Bulan Syawal

Keutamaan Memisah Qada Puasa Ramadan dan Puasa Syawal

Berdasarkan keterangan ini, terlihat bahwa sejatinya memang ada perbedaan pendapat tentang penggabungan kedua puasa ini. Secara zahir orang yang Qada puasa Ramadan pada bulan Syawal juga akan mendapatkan kesunnahan puasa Syawal karena melaksanakan pada bulan Syawal. Akan tetapi, tidak bisa mendapat pahala maksimal. Maksudnya, pahala yang setara dengan puasa selama satu tahun ketika melaksanakan puasa Ramadan dan puasa 6 hari pada bula Syawwal tidak bisa dengan satu puasa saja.

Sehingga jika ingin mendapatkan keutamaan ini seseorang harus memisahkan antara puasa Syawwal dan Qada Ramadan. Bisa melakukan puasa Syawwal tersebut pada bulan Syawwal setelah mengqada puasa Ramadan. Opsi lainnya yakni melakukannya pada bulan dzul Qa’dah dengan niat qada puasa Syawwal sebagaimana pendapat sebagian ulama.

Dengan demikian, boleh menggabuk puasa Syawwal dan qada puasa dengan niat puasa qada pada bulan Syawwal. Akan tetapi pahala yang didapatkan tidak sempurna karena yang tercapai hanya pahala qadanya saja. Sedangkan jika ingin mendapatkan pahala sebagaimana puasa selama satu tahun, maka seseorang hendaknya memisah antara puasa Syawwal dan puasa qada Ramadan.

 

Rekomendasi

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

menikah di bulan syawal menikah di bulan syawal

Menikah di Bulan Syawal Tepis Pandangan Arab Jahiliyah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect