Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?
sonara.id

BincangMuslimah.Com- Maut merupakan rahasia Allah yang tidak diprediksi. Maut bisa datang kapan saja baik dalam keadaan sehat ataupun sakit, tua ataupun muda. Oleh karena itu, ketika urusan si mayyit belum selesai baik dalam hal hutang, janji ataupun lainnya. Maka ahli waris mayyit lah yang harus menuntaskan urusan tersebut.

Namun bagaimana jika urusan yang belum selesai tersebut adalah hutang kepada Allah, kewajiban qada puasa misalnya. Lantas apa yang harus ahli waris lakukan untuk melunasi hutang puasa tersebut?

 

Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

Terdapat beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana yang isyarat dari Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]:184:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut Abu Zaid al-Tsa’laby di dalam al-Jawahir al-Hasan fi Tafsir al-Quran juz 1 halaman 374 ayat ini salah satunya menjelaskan tentang siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa. Di antaranya orang yang sakit dan orang yang berada dalam perjalanan. Juga orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena mengalami kesulitan yang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa.

Baca Juga:  Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

 

Orang yang meninggal lalu meninggalkan puasa

Pada keterangan sebelumnya telah menjelaskan siapa saja yang boleh untuk meninggalkan puasa. Jika menelisik bahwa yang menjadi titik temu dari dispensasi puasa ini adalah ketidak-mampuan seseorang dalam menjaankan puasa karena kesulitan.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan ahli waris dalam mengambil sikap ketika ada keluarganya yang meninggal dunia kemudian masih meninggalkan puasa. Lebih detailnya, kita bisa merujuk kepada pendapat Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 140. Pada kitab ini, Ibn Qasim membagi kepada 2 kategori puasa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dan cara menyikapinya.

Pertama, jika meninggalkan puasa karena sakit yang terus menerus sehingga tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk mengqadha’ puasa. Maka orang yang meninggal tersebut tidak berdosa dan ahli warisnya tidak perlu untuk membayar fidyah.

Kedua, jika meninggalkan puasa karena sengaja Kemudian seseorang tersebut meninggal sebelum meng-qada’ puasa. Menurut qaul jadid (pendapat imam Syafi’I ketika di Mesir) ahli warisnya harus membayar fidyah. Yakni dengan memberi makan fakir miskin seukuran satu mud (0,6 – 0,8 kilogram) dari harta peninggal mayyit dengan niat atas nama mayyit. Sedangkan menurut qaul Qadim (pendapat imam Syafi’I ketika di Irak), ahli waris boleh memilih untuk melunasi puasa tersebut menggunakan fidyah atau meng-qada’ puasa atas nama mayyit.

Dengan demikian, ketika seseorang meninggal kemudian masih memilki hutang puasa dengan sengaja, maka ahli waris bertanggung jawab untuk melunasi puasa tersebut. Cara pelunasan ini boleh dengan membayarkan fidyah dengan kadar yang sudah ditentukan atau melunasinya dengan qada’ puasa atas nama mayyit.

 

 

 

 

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Menggantikan Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya dalam Islam?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam

Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam

Muslimah Talk

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Diari

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Muslimah Talk

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Diari

Connect