Ikuti Kami

Muslimah Talk

Peringatan 16 HAKTP: Kampanye Akhiri Kekerasan pada Perempuan

Peringatan 16 HAKTP: Kampanye Akhiri Kekerasan pada Perempuan

BincangMuslimah.Com- Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) atau 16 Days of Activism Against Gender Violence berlangsung pada tanggal 25 November hingga 10 Desember 2024. Mengutip dari panduan yang dilansir Komnas Perempuan, mengusung tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan”. Pemilihan tema ini sebagai seruan kuat untuk melindungi perempuan, memenuhi hak-hak korban, dan mengakhiri segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Kampanye 16 hari melawan kekerasan terhadap perempuan sejatinya telah ada pada tahun 1991. Ketika itu, para aktivis meluncurkan kampanye tersebut pada peresmian Women’s Global Leadership Academy, di mana kemudian acara ini juga mendapat dukungan dari PBB. Sementara keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 HAKTP telah dimulai sejak tahun 2001.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena yang menjadi momok terbesar dan menjadi isu laten dalam masyarakat. Bagaimana tidak, kasus kekerasan terhadap perempuan kian meningkat setiap tahunnya. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, mencatat 98% dari 289 ribu laporan kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam hubungan personal seperti pernikahan, pacaran, hingga hubungan dengan mantan pasangan.

Perhatian dan pemahaman terkait isu kekerasan terhadap perempuan menjadi satu hal wajib karena masih terus berkem stigma dan budaya dalam masyarakat seperti budaya victim blaming (menyalahkan korban). Padahal perempuan korban kasus kekerasan merupakan pihak yang sangat rentan dan membutuhkan pertolongan sesegera mungkin. Namun karena tindakan tersebut, malah memperparah mental korban dan mereka cenderung takut untuk speak up mencari bentuk keadilan atau dukungan.

Islam Tidak Membenarkan Victim Blaming

Seperti misalnya di kalangan umat Muslim, jika kita perhatikan ketika ada sebuah kasus kekerasan seksual. Banyak di antara orang yang merespon pasti ada yang akan mengkaitkannya dengan pakaian korban. Selain itu, jika kasusnya berhubungan dengan KDRT maka tidak sedikit yang menuding korban tidak benar-benar menjalankan tugasnya, sebagai seorang istri yang harus taat suami.

Baca Juga:  Jaksa Pinangki dan Potret Perempuan dalam Penjara

Bahkan kemudian, tindakan menyalahkan korban atas tragedi yang mereka alami itu merembet dengan menyinggung ayat-ayat al-Quran dan hadis Rasulullah. Sehingga kemudian orang-orang memahami bahwa agama Islam mendukung dan membenarkan tindakan victim blaming.

Padahal sejatinya ajaran Islam tidak sama sekali membenarkan tindakan menyalahkan korban, dalam konteks ini perempuan korban kekerasan. Rasulullah sendiri telah meneladankan agar setiap umat Islam segera memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik KDRT, pelecehan seksual, atau kekerasan berbasis gender lainnya.

Habib Ali al-Jufri, pendakwah asal Jeddah juga pernah menegaskan, “Ketika kamu mengetahui ada orang yang melakukan kekerasan pada perempuan dan kamu menyetujui bahwa tindakan tersebut adalah karena perempuan sebagai korban yang menyulut terjadinya perbuatan tercela tersebut, maka kamu sama saja dengan si-pelaku sebab membenarkannya.”

Karena itu, dalam peringatan 16 HAKTP pentingnya dukungan dari masyarakat, khususnya untuk mengurangi stigma sosial yang seringkali menekan korban. Sehingga mereka tidak merasa terisolasi atau menyerah untuk melapor. Kita mengajak untuk tidak bersikap apatis dan aktif berpartisipasi dalam menghentikan kekerasan berbasis gender. Sepeti dengan melaporkan kasus kekerasan, mendukung korban, dan mendidik diri serta komunitas mengenai pentingnya kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Kawin Paksa Menurut Agama dan Hukum

Kajian

Generasi Sandwich: Antara Cinta, Kebutuhan, dan Keterbatasan Ekonomi Generasi Sandwich: Antara Cinta, Kebutuhan, dan Keterbatasan Ekonomi

Generasi Sandwich: Antara Cinta, Kebutuhan, dan Keterbatasan Ekonomi

Muslimah Talk

Parenting Islami : Mengenal Generasi Alpha dan Pola Pendidikan yang Tepat Bagi Mereka

Keluarga

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Aisyah binti Saad bin Abi Waqqash : Tabi’in Perempuan yang Menjadi Guru Para Ulama

Muslimah Talk

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Khazanah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Mengenal Generasi Alpha dan Pola Pendidikan yang Tepat Bagi Mereka

Keluarga

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Connect