Ikuti Kami

Ibadah

Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah? Begini Hukumnya!

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, tepatnya di pulau Jawa, sangat mempertahankan tradisi menghargai yang lebih tua. Mulai dari menunduk ketika melintas di depannya, menggunakan bahasa yang sopa dan santun, mendahulukan saat dalam antrian, bahkan ketika salat di masjid, banyak pemuda yang memberikan kesempatan kepada yang lebih tua untuk mengisi saf kosong di depannya. Jika melihat dari aspek sosial, ini merupakan hal yang baik. Namun, jika dari aspek ibadah, ini berbanding terbalik.

Lalu, bagaimana hukum mendahulukan orang lain dalam beribadah?

Dalam permasalahan mendahulukan orang lain dalam ibadah, ulama merumuskan kaidah fikih dengan landasan untuk dua konteks yang berbeda.

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

Artinya: mendahulukan orang lain dalam beribadah merupakan tindakan yang makruh, sedangkan dalam selain ibadah merupakan tindakan yang dianjurkan. “As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair, halaman 116”

Landasan Dasar Kaidah

Kaidah ini memiliki dua landasan, satu untuk konteks ibadah dan satu lagi selain ibadah. Dalam konteks ibadah, menggunakan dalil hadis yang menceritakan bahwa nabi memerintahkan para sahabat yang terlambat saat salat untuk maju dan mengisi saf di depannya. Hadis tersebut berbunyi;

‌أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى فِى أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً فَقَالَ لَهُمْ: تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ‌لَا ‌يَزَالُ ‌قَوْمٌ ‌يَتَأَخَّرُونَ ‌حَتَّى ‌يُؤَخِّرَهُمُ ‌اللَّهُ

Sedangkan dalil untuk permasalahan selain ibadah adalah firman Allah yang berbunyi;

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada diri sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. “Al-Hasyr ayat 9”

Penerapan Kaidah

Dalam permasalahan shalat jamaah, berada di saf paling depan memiliki keutamaan yang amat besar daripada berada di selain saf pertama. Jika kita mendapati ada tempat yang kosong di depan, maka hendaknya kita yang mengisi, bukan malah mendahulukan orang lain. Begitu juga dalam permasalahan air suci dan menutup aurat, lebih baik kita mendahulukan diri kita sendiri untuk menggunakan air dan menutup aurat. Imam Izzuddin berkata

Baca Juga:  Bacalah Doa Ini Agar Dosa 70 Tahun Terampuni

لِأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ: التَّعْظِيمُ، وَالْإِجْلَالُ. فَمَنْ آثَرَ بِهِ، فَقَدْ تَرَكَ إجْلَالَ اللَهِ وَتَعْظِيمِهِ

Artinya: (dalam permasalahan saf, air dan menutup aurat tidak dianjurkan mendahulukan orang lain) karena tujuan beribadah adalah mengagungkan dan memuliakan Allah. Maka, barang siapa yang mendahulukan orang lain, sama halnya dengan dia meninggalkan untuk mengagungkan dan memuliakan Allah. “Imam Abdullah, Idhah Al-Qawaid Al-Fikhiyah, halaman 42”

Contoh lainnya seperti penjelasan Imam An-Nawawi dalam pembahasan salat Jumat.

لَا يُقَامُ أَحَدٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لِيُجْلَسَ فِي مَوْضِعِهِ، فَإِنْ قَامَ بِاخْتِيَارِهِ، لَمْ يُكْرَه، فَإِنْ انْتَقَلَ إلَى أَبْعَدَ مِنْ الْإِمَامِ كُرِهَ

Artinya: tidaklah seseorang diperintahkan untuk berdiri dari tempat duduknya supaya bisa menempati tempanya, ketika orang tersebut berdiri atas kehendaknya, maka tidak ada kemakruhan, dan seandainya dia berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam (salat) maka hukumnya makruh. “Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazab

Dari contoh ini, hukum makruh terjadi ketika orang tersebut berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam, hal ini karena termasuk dalam tindakan mendahulukan orang lain dalam ibadah. Karena jika orang tersebut pindah ke tempat yang lebih jauh sama halnya dia memberi kesempatan orang lain untuk mendapatkan tempat yang lebih dekat kepada imam.

Pengecualian Kaidah

Dalam pembahasan ini, Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa ada satu permasalahan yang mana secara konsep mendahulukan orang lain namun bukan tindakan kemakruhan.

مَنْ جَاءَ وَلَمْ يَجِدْ فِي الصَّفِّ فُرْجَةً، فَإِنَّهُ يَجُرُّ شَخْصًا بَعْدَ الْإِحْرَام، وَيُنْدَبُ لِلْمَجْرُورِ أَنْ يُسَاعِدَهُ

Artinya: ada seseorang yang datang dan tidak menemukan saf kosong di depannya (dia harus melakukan salat di saf baru sendirian), maka dia boleh menarik satu makmu di depannya untuk menemaninya di saf baru. Dan disunahkan bagi orang yang ditarik tersebut untuk membantu (salat di saf baru bersama orang yang baru datang). “Imam As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair halaman 117”

Baca Juga:  Sering Insomnia? Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Jika mengikuti kaidah, seharusnya orang yang ditarik tersebut lebih baik mempertahankan posisinya, jika tidak demikian, dia telah mendahulukan orang lain. Tetapi dalam konteks ini, malah sunah bagi orang yang ditarik untuk menemani orang yang baru datang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect