Ikuti Kami

Keluarga

Usia Ideal Menikah dalam Perspektif Undang-Undang dan Agama

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

BincangMuslimah.Com- Pernikahan merupakan ibadah yang dilakukan seumur hidup. Sehingga harus mempersiapkan pilihan tentang siapa dan kapan menikah dengan matang. Karena pilihan ini nantinya akan berdampak pada cara menghadapi problematika di dalam rumah tangga. Oleh sebab itu muncul pertanyaan tentang berapa usia ideal seseorang untuk melangsungkan pernikahan?

Dalam praktiknya, pernikahan yang terlalu cepat biasanya akan mengundang banyak prahara rumah tangga yang berimplikasi pada perpisahan. Penyebab utamanya adalah belum adanya kematangan dalam berpikir yang mengacu pada keegoisan kedua belah pihak. Sehingga mengetahui usia ideal menikah menjadi hal yang sangat penting sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.

Pertanyaan semacam ini setidaknya bisa terjawab dengan 2 norma yang dapat menjadi sebagai pedoman. Yakni norma dalam bernegara yang bisa kita rujuk dari UUD 1945 atau aturan negara lainnya dan norma dalam beragama yang bisa kita rujuk dari al-quran, hadits atau pendapat ulama.

Usia ideal menikah menurut norma bernegara

Dalam UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Menyebutkan bahwa “perubahan norma dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan. Perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita sama dengan batas minimal umur perkawinan pria, yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.”

Berdasarkan aturan ini, baik laki-laki maupun perempuan bisa melangsungkan pernikahan ketika keduanya minimal berusia 19 tahun. Karena menurut undang-undang tersebut, usia 19 tahun adalah usia yang sudah matang untuk membangun rumah tangga. Namun, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menyatakan bahwa usia ideal menikah bagi perempuan yaitu 21 (dua puluh satu) tahun dan bagi laki-laki yaitu 25 (dua puluh lima) tahun.

Baca Juga:  Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Usia ideal menikah menurut norma beragama

Di dalam Islam menikah merupakan salah satu kesunnahan atau biasa dikenal sebagai ibadah sekali seumur hidup. Sedangkan untuk usia ideal dalam menikah, sebenarnya tidak ada pendapat yang menyatakan secara spesifik tentang berapa usia ideal untuk melangsungkan pernikahan. Namun Islam memberikan beberapa syarat bagi seseorang agar bisa menjadi objek dari kesunnahan menikah.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib halaman 224:

والنكاح مُستحَبٌّ لمن يحتاج إليه بتَوقَان نفسه للوطء، ويجد أُهْبَته كمَهر ونفقة

“Nikah itu disunnahkan bagi orang yang butuh untuk menikah karena adanya 2 hasrat. Yaitu Hasrat untuk melakukan hubungan suami istri dan adanya uhbah (biaya) seperti mahar dan nafkah.”

Berdasarkan pernyataan tersebut memang tidak menyebutkan berapa usia ideal untuk menikah. Namun orang yang menikah terutama laki-laki harus sudah memiliki keinginan untuk melakukan hubungan suami istri. Selain itu juga harus sudah memiliki biaya untuk memberikan mahar ataupun nafkah.

Sehingga dapat menarik kesimpulan bahwa usia yang ideal menurut Islam untuk menikah adalah saat usia seseorang sudah mencapai usia yang matang baik dalam hal pikiran ataupun pekerjaan. Kematangan berfikir ataupun ekonomi ini bertujuan agar baik suami ataupun istri bisa menjalani pernikahan dengan baik dan tidak akan mudah mengatakan perpisahan hanya karena beda pendapat atau karena ekonomi yang tidak memadai.

Karena pasangan yang menikah saat usianya sudah matang ia bisa berfikir jernih saat menghadapi masalah dan saling membantu untuk bisa menyelesaikan masalah yang terjadi.

Dengan demikian kesimpulan bahwa usia yang ideal untuk menikah adalah saat seseorang sudah menginjak usia yang matang dalam berpikir. dan menata keuangan atau bisa pada kisarasn umur 21-25 tahun.

Rekomendasi

Tips Keluarga Bahagia dalam Surah Ar-Rum Ayat 21 Tips Keluarga Bahagia dalam Surah Ar-Rum Ayat 21

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect