BincangMuslimah.Com- Pernikahan merupakan ibadah yang dilakukan seumur hidup. Sehingga harus mempersiapkan pilihan tentang siapa dan kapan menikah dengan matang. Karena pilihan ini nantinya akan berdampak pada cara menghadapi problematika di dalam rumah tangga. Oleh sebab itu muncul pertanyaan tentang berapa usia ideal seseorang untuk melangsungkan pernikahan?
Dalam praktiknya, pernikahan yang terlalu cepat biasanya akan mengundang banyak prahara rumah tangga yang berimplikasi pada perpisahan. Penyebab utamanya adalah belum adanya kematangan dalam berpikir yang mengacu pada keegoisan kedua belah pihak. Sehingga mengetahui usia ideal menikah menjadi hal yang sangat penting sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.
Pertanyaan semacam ini setidaknya bisa terjawab dengan 2 norma yang dapat menjadi sebagai pedoman. Yakni norma dalam bernegara yang bisa kita rujuk dari UUD 1945 atau aturan negara lainnya dan norma dalam beragama yang bisa kita rujuk dari al-quran, hadits atau pendapat ulama.
Usia ideal menikah menurut norma bernegara
Dalam UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Menyebutkan bahwa “perubahan norma dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan. Perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita sama dengan batas minimal umur perkawinan pria, yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.”
Berdasarkan aturan ini, baik laki-laki maupun perempuan bisa melangsungkan pernikahan ketika keduanya minimal berusia 19 tahun. Karena menurut undang-undang tersebut, usia 19 tahun adalah usia yang sudah matang untuk membangun rumah tangga. Namun, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menyatakan bahwa usia ideal menikah bagi perempuan yaitu 21 (dua puluh satu) tahun dan bagi laki-laki yaitu 25 (dua puluh lima) tahun.
Usia ideal menikah menurut norma beragama
Di dalam Islam menikah merupakan salah satu kesunnahan atau biasa dikenal sebagai ibadah sekali seumur hidup. Sedangkan untuk usia ideal dalam menikah, sebenarnya tidak ada pendapat yang menyatakan secara spesifik tentang berapa usia ideal untuk melangsungkan pernikahan. Namun Islam memberikan beberapa syarat bagi seseorang agar bisa menjadi objek dari kesunnahan menikah.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib halaman 224:
والنكاح مُستحَبٌّ لمن يحتاج إليه بتَوقَان نفسه للوطء، ويجد أُهْبَته كمَهر ونفقة
“Nikah itu disunnahkan bagi orang yang butuh untuk menikah karena adanya 2 hasrat. Yaitu Hasrat untuk melakukan hubungan suami istri dan adanya uhbah (biaya) seperti mahar dan nafkah.”
Berdasarkan pernyataan tersebut memang tidak menyebutkan berapa usia ideal untuk menikah. Namun orang yang menikah terutama laki-laki harus sudah memiliki keinginan untuk melakukan hubungan suami istri. Selain itu juga harus sudah memiliki biaya untuk memberikan mahar ataupun nafkah.
Sehingga dapat menarik kesimpulan bahwa usia yang ideal menurut Islam untuk menikah adalah saat usia seseorang sudah mencapai usia yang matang baik dalam hal pikiran ataupun pekerjaan. Kematangan berfikir ataupun ekonomi ini bertujuan agar baik suami ataupun istri bisa menjalani pernikahan dengan baik dan tidak akan mudah mengatakan perpisahan hanya karena beda pendapat atau karena ekonomi yang tidak memadai.
Karena pasangan yang menikah saat usianya sudah matang ia bisa berfikir jernih saat menghadapi masalah dan saling membantu untuk bisa menyelesaikan masalah yang terjadi.
Dengan demikian kesimpulan bahwa usia yang ideal untuk menikah adalah saat seseorang sudah menginjak usia yang matang dalam berpikir. dan menata keuangan atau bisa pada kisarasn umur 21-25 tahun.
1 Comment