Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jenazah Boleh Bagi Perempuan

Hukum Shalat Jenazah bagi Perempuan
Hukum Shalat Jenazah Bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Di beberapa daerah, meskipun minoritas, ada beberapa umat muslim menganggap tabu perempuan yang ikut shalat jenazah. Menurut mereka, perempuan lebih baik mengirim doa dari rumah. Jika ia shalat jenazah, khawatirkan akan berlarut dalam kesedihan, yang mana hal ini tidak tidak diperbolehkan. Bagaimana sebenarnya hukum shalat jenazah bagi perempuan?

Kewajiban Muslim terhadap Jenazah Muslim 

Di sisi lain, kewajiban muslim kepada muslim yang meninggal mencakup empat hal: memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan. Hal ini semua termasuk fardhu kifayah, kewajiban yang akan gugur jika telah diwakilkan orang lainnya, meskipun satu orang. Karena hal tersebut bentuk penghormatan terakhir bagi jenazah dan sebagai bentuk kasih sayang terhadap sesama. Sebagaimana ayat Alquran berikut. 

إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S, Al-Taubah 103). 

Maka dari itu, banyak dari keluarga maupun kerabat dekat ikut shalat jenazah, baik laki-laki maupun perempuan. Tapi, apakah benar jika perempuan tabu ketika turut dalam shalat jenazah? Baik shalat sendiri maupun berjamaah?

Hukum Shalat Jenazah bagi Perempuan 

Dalam Alquran, tidak ada teks Alquran yang menjelaskan aturan perempuan yang melaksanakan shalat jenazah. Namun, pembahasan ini ditemukan dalam salah satu riwayat hadis, 

لقول النبي ﷺ: “مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ”. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: “مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ”. 

Artinya: Sebagaimana perkataan Nabi saw., “Siapapun yang menyaksikan jenazah sampai ikut meshalatinya maka akan mendapatkan satu qirath. Siapapun yang menyaksikan jenazah hingga ke pemakaman maka akan mendapatkan dua qirath. Kemudian si Fulan bertanya lagi, berapa dua qirath itu? Nabi menjawab, dua gunung yang sangat besar. (HR Imam Ahmad).

Baca Juga:  Bolehkah Puasa Syawal pada Hari Jumat?

Dari konteks hadis di atas, tidak ada pengkotakan hukum mengenai laki-laki dan perempuan ketika menshalati dan mengantarkan menuju pemakaman. Maka dari itu, tidak ada nash yang menjelaskan larangan secara pasti jika perempuan tidak boleh mengikuti shalat jenazah. Karena, pada dasarnya kewajiban yang dilakukan muslim terhadap jenazah bertujuan untuk mengingat pada kematian. Maka dari itu, tidak ada pembatasan gender dalam ranah permasalahan ini. 

Dalam hadis lain, diceritakan bahwa Rasulullah memperbolehkan perempuan shalat jenazah secara tersirat yang merujuk pada hadis berikut, 

Diceritakan dari Aisyah ra, ketika Sa’ad bin Abi Waqqas meninggal dunia, para istri Rasulullah meminta agar jenazahnya ditempatkan di masjid, sehingga mereka bisa menshalatinya. Permintaan itu dikabulkan. Jenazah itu didekatkan dengan kamar para istri beliau dan mereka pun menshalatinya. (HR. Shahih Muslim no. 2997)

Dari hadis di atas, secara tersirat ada dua makna yang terkandung di dalam hadis tersebut:

Pertama, Rasulullah memperbolehkan perempuan untuk shalat jenazah. Karena, dalam hadis tersebut tidak ada pertentangan maupun larangan secara diksi. 

Kedua, mendekatkan jenazah dengan kamar para istri Rasul membuktikan Rasulullah tidak mempersulit perempuan yang ingin mengikuti salat jenazah, bahkan Rasulullah membuat hal tersebut dengan mudah.  

Dari pembahasan ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa Islam tidak pernah melarang perempuan untuk shalat jenazah. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis Rasulullah, bahwa beliau tidak mempermasalahkan istrinya ketika mengikuti jamaah shalat jenazah, bahkan beliau memberi ruang untuk istrinya ketika shalat jenazah. Karena, tujuan adanya menshalati jenazah adalah menggugurkan satu kewajiban sebagai sesama umat manusia dan sebagai rasa pengingat akan kematian. 

Rekomendasi

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Muslimah Daily

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha

Keluarga

Pentingnya Kolaborasi Inklusif antara Gender dan Generasi dalam Menghadapi Tantangan Lingkungan Pentingnya Kolaborasi Inklusif antara Gender dan Generasi dalam Menghadapi Tantangan Lingkungan

Pentingnya Kolaborasi Inklusif antara Gender dan Generasi dalam Menghadapi Tantangan Lingkungan

Berita

Sumpah Pemuda: Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hindia Belanda Menuju Indonesia

Kajian

Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya

Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya

Muslimah Daily

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Kajian

Pelajaran Hidup dari Kisah Kaluna di Film Home Sweet Loan Pelajaran Hidup dari Kisah Kaluna di Film Home Sweet Loan

Pelajaran Hidup dari Kisah Kaluna di Film Home Sweet Loan

Muslimah Talk

Surah Ali Imran Ayat 103: Pentingnya Persatuan dan Kesatuan dalam Sumpah Pemuda Surah Ali Imran Ayat 103: Pentingnya Persatuan dan Kesatuan dalam Sumpah Pemuda

Surah Ali Imran Ayat 103: Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Pada Momen Sumpah Pemuda

Kajian

Trending

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Connect