Ikuti Kami

Muslimah Talk

Problematika ‘Hijab Paskibraka’: Kepatuhan Beragama dan Kesetiaan terhadap Tanah Air

Hijab Paskibraka
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

BincangMuslimah.Com – Isu larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri sedang menghiasi jagat berita Indonesia di hari berharganya, hari kemerdekaan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seketika menjadi center of attention khalayak Indonesia setelah merilis kebijakan perihal aturan “keseragaman” pada Paskibraka.

Cuitan ramai masyarakat Indonesia menyayangkan adanya pelarangan hijab bagi Paskibraka putri karena dinilai kontradiktif dengan nilai Pancasila.

Terlebih lagi, datangnya polemik ini mengarah kepada kebebasan beragama dan isu perempuan. Tak dapat dipungkiri, problematika perihal ‘hijab perempuan’ seperti saat ini seakan selalu menjadi sentimen negatif hingga berakibat pada sosial islamofobia.

Pro Kontra Menyoal Isu Ini

Isu ini bermula ketika BPIP memperbaharui peraturan aturan seragam Paskibraka, dengan  menghilangkan satu poin dalam bab Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, yakni poin ‘ciput hitam’ bagi yang berhijab. 

Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan untuk lepas hijab. Hal tersebut merupakan standar tersendiri dalam penunaian tugas kenegaraan. Namun, hal ini menjadi ambigu karena tidak adanya ketegasan dalam kalimat ‘diseragamkan’ dan transparansi peraturannya. Terutama bagi keluarga anggota Paskibraka putri yang juga mengaku kaget dengan keputusan tersebut.

Melalui websitenya, Majelis Ulama Indonesia diwakili oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis meluapkan kekecewaannya terhadap kebijakan BPIP tersebut. Label ‘tak pancasilais’ kini tersemat bagi BPIP karena kebijakannya yang dinilai tidak selaras dengan sila pertama ideologi bangsa.

Ustadz Ibnu Kharish yang akrab disapa ustadz Ahong mewakili suara tokoh agama, merespon isu ini dalam wawancara tim Bincang Muslimah, Kamis (15/8/2024). 

“Bagi saya, hal ini termasuk bentuk diskriminasi kepada para muslimah yang ingin kontribusi bagi negara, tapi ia memiliki sebuah komitmen berhijab,” tuturnya.

Baca Juga:  Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri: Bentuk Zalim dari Relasi Kuasa

Pendapat lainnya datang dari Lies Marcoes, aktivis Islam dan gender. Beliau memberikan beberapa respon yang terangkum dalam dua pembahasan. 

Pertama, kita harus memandang isu ini tidak dengan kacamata agama maupun fikih saja, salah satunya yaitu dengan menghargai adanya peraturan seragam paskibraka yang memiliki sosio-historis politis. Kedua, menurut saya hal ini bukan merupakan diskriminasi. Karena dalam Islam sendiri, ketentuan hijab bukanlah syariat wajib, meskipun di sini memang terdapat beberapa perbedaan atau ikhtilaf ulama,” tegas Bu Lies, Kamis (15/8/2024).

Di sela-sela wawancara, beliau menegaskan kembali bahwa jika dalam kasus ini terdapat poin “memaksa” atas nama peraturan seragam, tentu itu yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip keyakinan beragama. Namun, jika peraturan ini sudah diumumkan jauh-jauh hari dan disepakati oleh kedua pihak maka tidak menjadi masalah. 

Pentingnya Keselarasan Nilai Nasionalis dan Agamis

Prof. Quraish Shihab dalam bukunya Islam dan Kebangsaan memberikan kesejukan pendapat terkait nilai-nilai Pancasila yang saling bertalian satu sama lain dan dengan yang lain, terutama tauhid, kemanusiaan, dan kewarganegaraan.

Poin yang selaras dengan problematika di atas adalah sila pertama. Sila ini melahirkan kebebasan beragama dan keharusan menghargai agama maupun keyakinan pihak lain. Karena Allah sendiri telah memberi kebebasan bagi setiap manusia untuk percaya atau tidak percaya. Hal ini tersirat dalam kitab suci umat Islam, surat al-Kahf ayat 29 dan sikap toleransi dalam surat al-Kaafirun ayat 6. 

Ustadz Ahong kembali merelevansikan isu ini dengan nilai kebebasan dalam berkeyakinan dan beragama di sesi akhir wawancara beliau.  

“Fokus permasalahan ini bukanlah pada syariat wajib atau tidaknya hijab, namun perihal keyakinan dan komitmennya dalam beragama, yang dikorbankan untuk sebuah acara kenegaraan. Di mana acara tersebut seharusnya mendukung potensi warga negaranya dan tidak kontradiktif dengan aspek keberagamaan,” tutupnya.

Baca Juga:  Belajar dari Kasus Pelecehan Seksual Uskup Belo; Anak-anak Rawan Korban Pemuka Agama

Setelah menjadi buah bibir di tengah persiapan kemerdekaan, BPIP memberikan pernyataan maaf atas munculnya kerisauan warga pada polemik ini. Tindakan ini mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena berani merespon dan mengambil tindakan dari aspirasi masyarakat Indonesia. 

Dalam pelaksanaannya, upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia pun berjalan dengan hikmat. Melalui siaran, beberapa Paskibraka putri terlihat sudah kembali mengenakan hijab.

Rekomendasi

Kemerdekaan dan Kedaulatan Rakyat dalam Islam

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Adila Bayhum al-Jazairi: Pejuang Adila Bayhum al-Jazairi: Pejuang

‘Adila Bayhum al-Jazairi: Pejuang Kemerdekaan Lebanon dan Suriah

Cinta tanah air sunah Cinta tanah air sunah

Cinta Tanah Air adalah Sunah Rasul

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect